![](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2020/08/Simulsai-penangan-pasien-yang-terpapar-COVID-19-di-RS-Sanglah.-Foto-Zul-Edoardo-scaled.jpg)
COVID-19 memberikan pembelajaran penting bagi fasilitas kesehatan.
Baik puskesmas, klinik maupun rumah sakit perlu menatalaksana pelayanan kesehatan dengan baik. Indonesia sebagai negara tropis sudah bersahabat dengan keanekaragaman penyakit infeksi sejak kemerdekaan bahkan sebelumnya. Misalnya kejadian luar biasa dengue dan malaria.
Menghadapi hal tersebut, kapasitas dan kebijakan pemerintah dituntut untuk selalu siap membuat regulasi di sektor kesehatan yang didukung dengan proses learning by doing serta implementasi di setiap fasilitas kesehatan di Indonesia.
COVID-19 pada awalnya adalah terjadi kondisi Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) sebagai kompleksitas kasus yang dihadapi klinisi terutama di perawatan intensif. Namun, proses perjalanan penyakit berikutnya berlanjut kepada problematika berbagai organ seperti hati, ginjal dan otak. Fase ke depan, COVID-19 akan berkembang menjadi infeksi sistemik yang memerlukan pendekatan multidisiplin.
Situasi ini sangat berdampak pada kehidupan masyarakat terutama perekonomian dikarenakan pembatasan sosial masyarakat. Pemerintah Indonesia sudah membuka kembali pembatasan sosial secara bertahap demi menyelamatkan ekonomi. Inisiatif ini lebih dikenal dengan “new normal” atau normal baru di mana kegiatan masyarakat bisa berjalan seperti biasa, tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan untuk menghindari penularan dan penyebaran virus.
Pelayanan kesehatan sebagai sektor paling terdampak pandemi ini juga harus bersiap untuk menghadapi normal baru. Rumah sakit harus mulai memikirkan langkah untuk tetap merawat pasien COVID-19, tetapi di saat bersamaan juga memberikan pelayanan kepada pasien umum dengan risiko penularan seminimal mungkin.
Pandemi COVID-19 berdampak luas terhadap seluruh aspek, termasuk pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit. Masuknya COVID-19 di Indonesia pertama kali menjadi tantangan bagi seluruh rumah sakit di Indonesia dalam penanganan pasien COVID-19. Sejak kasus pertama diumumkan oleh pemerintah, banyak rumah sakit secara terintegrasi langsung membuat area terpisah antara pasien COVID-19 dan non-COVID-19, serta pasien COVID-19 dengan penyakit bawaan. Tim medis seperti perawat, dokter, bidan dan penunjang medis lainnya diberikan edukasi, ventilasi rumah sakit segera diperbaiki, dan ruangan dibuat secara terpisah. Jumlah ventilator juga langsung ditambah.
Inovasi
Lalu, bagaimana peran rumah sakit menghadapi tantangan memasuki era normal baru yang akan diberlakukan oleh pemerintah? Bagaimana langkah-langkah inovasi dalam hal pelayanan kesehatan yang akan diberlakukan di setiap rumah sakit?
Strategi pelayanan rumah sakit normal baru adalah keniscayaan. Mau tidak mau, rumah sakit harus menjalankannya. Pemerintah dan rumah sakit harus menyadari fase krisis penanganan pandemi meninggalkan jejak terabaikannya penyakit essensial dan komorbid yang selama ini dilupakan. Penyakit-penyakit itu harus dibuatkan pintu baru untuk melayaninya.
Konsep pelayanan rumah sakit di era normal baru yakni mengembalikan daily practise dan produktivitas kerja bergerak di tengah pandemi. Rumah sakit yang sudah mengalami penurunan kasus COVID-19 sudah harus merencanakan zonal daily practise dalam konteks biodisaster. Penyiapan sumber daya manusia dan fasilitas perlu didukung pihak manajemen berikut perangkatnya. Social distancing, penggunaan masker dan identifikasi kerentanan komorbid menjadi penting untuk diperhatikan.
Verifikasi setiap petugas terhadap status imunitas diri adalah langkah berikutnya untuk menuju daily practise. Kegiatan rapat dengan komunikasi yang memakan waktu lama di ruang tertutup harus dikurangi, terkait dengan penyebaran droplet dan airborne. Sebab fase saat ini adalah dunia presimtomatik, preventif transmisi sangat penting.
Pelayanan kesehatan di era normal baru akan sangat berbeda dengan sebelum COVID-19. Rumah sakit perlu menyiapkan prosedur keamanan lebih ketat di mana sterilisasi harus lebih masif dilakukan di setiap sudut rumah sakit. Prosedur penerimaan pasien juga akan mengalami perubahan termasuk penggunaan masker secara universal, prosedur screening yang lebih ketat (rapid test/PCR), pengaturan jadwal kunjungan, dan pembatasan pengunjung/pendamping pasien bahkan pemisahan fasilitas untuk pasien COVID-19 dan non COVID-19.
Dari sisi pelayanan, rumah sakit akan lebih selektif dalam menerima pasien. Prioritas akan diberikan kepada kasus-kasus gawat darurat atau life-thretening situation berdasarkan tingkat keparahan penyakit. Rapid test bahkan PCR bisa menjadi persyaratan sebelum pasien menerima berhak menerima perawatan (pre-op requirements). Penggunaan telemedicine atau virtual care akan semakin sering dilakukan oleh rumah sakit untuk meminimalisir tatap muka antara pasien dan tenaga kesehatan.
Inovasi pelayanan rumah sakit dalam konteks beradaptasi terhadap pandemi COVID-19 merupakan hal wajar dan selayaknya dilakukan oleh seluruh rumah sakit di Indonesia. Hal ini karena penurunan rawat jalan saat ini mengkhawatirkan pengelola rumah sakit. Bahkan cash flow rumah sakit juga terganggu karena jumlah kunjungan pasien non COVID-19 yang menurun drastis.
Pemerintah pusat harus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat fasilitas kesehatan dan peralatan medis rumah sakit di daerah. Dengan dibuka kembali aktivitas warga dan aktivitas ekonomi, secara bersamaan pemerintah pusat dan daerah harus terus memperkuat fasilitas kesehatan dan peralatan medis.
Di antaranya adalah fasilitas rumah sakit, ruangan ICU, ventilator, alat perlindungan diri (APD) untuk tenaga medis, laboratorium tes, dan ketersediaan tenaga medis. Hal ini untuk menjamin agar jika terjadi tambahan kasus di daerah, fasilitas kesehatan tetap mampu melakukan penanganan dan perawatan.
Inovasi dalam pelayanan rumah sakit tentunya berdasarkan pada visi dan misi masing-masing rumah sakit. Lebih khusus lagi, visi adalah suatu inovasi dalam manajemen modern, terutama manajemen strategis. Berangkat dari situ, direksi dan manajer mulai memutuskan apakah perlu mengubah arah bisnisnya, misalnya rumah sakit yang memang sejak awal dijadikan sebagai bagian dalam pemberian pelayanan kuratif dan rehabilitatif, mungkin bisa mengubah memusatkan pada pelayanan promotif dan preventif.
Setiap upaya oleh rumah sakit dalam situasi pandemi COVID-19 dan menuju era normal baru ini harus dimaknai sebagai proses adaptasi mengatasi persoalan pelayanan kesehatan yang ada. Mungkin yang akan mengalami kesulitan adalah rumah sakit di daerah dengan fasilitas masih serba kekurangan seperti masalah listrik dan sinyal telekomunikasi.
Namun, pemerintah harus segera membuat regulasi yang jelas terkait pelayanan kesehatan dengan konsep normal baru. Dalam konteks pengembangan inovasi pelayanan rumah sakit, normal baru adalah momentum untuk bangkit dan berubah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada masyarakat. [b]