Kasus kekerasan pada anak dan perempuan terus bertambah. Siapkah kita menanganinya?
Kawin usia muda membuat sejumlah anak terpaksa putus sekolah. Guru sekolah mengaku menyurati dan ke rumah siswa untuk mencegah drop-out. Ada juga kasus bunuh diri dengan sejumlah latar belakang pada remaja. Ada yang minum pestisida, menceburkan diri ke danau, atau gantung diri. Demikian rangkuman curhat bersama guru dan siswa difasilitasi LBH APIK Bali di sebuah SMP di Songan, Bangli, Maret 2019 lalu.
Luh Putu Nilawati, Direktur LBH APIK Bali mengingatkan hak anak di antaranya untuk hidup, makan, belajar, kesehatan, rumah, tumbuh kembang, dan lainnya. Di luar rumah, anak berhak diberikan perlindungan dari guru, pemerintah, dan masyarakat.
Ada juga hak partisipasi, bicara, mengungkapkan pendapat, melalui kelompok muda di banjar seperti STT, Pramuka, dan lainnya. “Tidak boleh ada yang pegang Mulut, pipi, payudara, perut, bawah celana selain ibu dan dokter kalau sakit,” ingatnya untuk para siswa.
Jika terjadi pelecehan seksual, Nilawati menyarankan melapor ke orang tua atau guru. “Tidak dipenjara, dihukum. Tapi diobati. Kalau melakukan hubungan seksual pada anak, laki-laki dan perempuan bisa jadi pelaku,” sebutnya.
Diskusi yang sama namun lebih santai berlanjut di sebuah balai banjar kecil di Songan. Belasan anak dan remaja juga menyuarakan soal menikah muda dan masalah bunuh diri. “Ada yang bunuh diri karena diancam fotonya (telanjang) disebar,” cerita seorang anak perempuan.
Diskusi-diskusi dan mendengarkan suara anak-anak kini jadi keniscayaan. Tantangan perlindungan anak dan perempuan makin kompleks, sementara penanganannya masih kedodoran. Karena kurangnya sarana, sumber daya manusia, dan mekanisme kerjasama.
Catatan akhir tahun
Perempuan diusir setelah pisah padahal punya putra bagaimana haknya terkait anak? Banyak prajuru adat tidak tahu hukum perlindungan anak dan perempuan, sehingga dilatih sebagai paralegal, pendamping hukum oleh warga.
Demikian pemantik dari Luh Putu Anggreni, pengurus Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali pada diskusi Laporan Tahunan LBH APIK, 28 Januari 2020 di Kantor PHDI Bali, Denpasar.
Paralegal adalah seorang yang bukan advokat, yang memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan atau Organisasi Bantuan Hukum. Paralegal berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Ia bisa bekerja sendiri di komunitas atau bekerja untuk Organisasi Bantuan Hukum.
LBH APIK Bali melatih paralegal komunitas 24 orang yang terlatih di Denpasar, Badung, Gianyar, Bangli, dan Buleleng. Ada juga paralegal adat 26 orang, survivor orang dengan HIV/AIDS (ODHA) 10 orang, paralegal penyintas korban kekerasan 10 orang, dan lansia 20 orang.
Kasus kekerasan seksual terus muncul termasuk dilakukan keluarga. Ia mencontohkan seorang anak perempuan yang selalu marah jika lihat laki-laki usai peristiwa kekerasan seksual dari bapak tirinya. “Kami ajak ke UGD karena harus visum karena robekan dan trauma. Tiap ada dokter laki-laki datang langsung teriak. Seorang anak SD kelas 6 harus angkat kaki untuk periksa, saya saja periksa KB angkat kaki susah,” kisahnya.
Ibu kandung korban menurutnya cenderung melindungi pelaku, bapak tiri. “Dia peduli sama ibunya, kalau berani bicara, ibunya diancam dihabisi. Setelah 2 tahun tidak tahan dan cerita ke tantenya,” lanjut Anggreni. Kasus lain yang mirip, seorang anak SMA baru mau terbuka dengan kasus kekerasannya setelah sakit maag akut. Ibunya takut melaporkan pelaku, salah satu yang alasannya risau jika jadi janda lagi kalau dilaporkan ke polisi.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pun gagal disahkan 2019. Ia berharap semoga segera disahkan, terlebih saat ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Bali, IGA Bintang Darmavati yang akrab dikenal dengan Bintang Puspayoga.
Sejumlah pihak mendorong agar RUU PKS disahkan jadi UU segera karena ada kewajiban rehab sosial dan reintegrasi. Karena peristiwa kekerasan bisa berpengaruh pada korban setelah dewasa.
Kekerasan seksual terkait inses, dilakukan paman atau bapak tiri juga menyulitkan penanganan karena sulit masuk ke rumah yang pelakunya keluarga sendiri. “Tidak mudah, shelter belum ada,” ujarnya tentang rumah aman oleh pemerintah di Bali. Agar korban aman, pihaknya mina polisi agar segera menangkap pelaku. Tantangan lainnya, meyakinkan ibu kandung agar tidak membela suaminya. Di Bali, baru ada RSUP Sanglah yang punya tim cepat penanganan korban kekerasan seksual yang meliputi obgyn, forensik, dan psikiater siap menerima korban.
“Harusnya rumah sakit lain juga punya agar satu pintu. Saat ini perlu ada MoU menggratiskan biaya korban kekerasan seksual, jika tidak punya JKN,” harapnya.
LBH APIK Bali juga memiliki program mendampingi anak-anak ODHA, dengan tim penjangkau lapangan 3 orang yang bergerak di Denpasar, Gianyar, dan Badung. Perempuan Bali dengan HIV masih ada yang mendapat stigma di masyarakat.
“Kakek jual tanah lalu ke kafe-kafe, dadongnya dikasi oleh-oleh HIV. Menularkan ke istrinya. Anaknya mendiskriminasi tidak boleh satu piring, dekat anak dan cucu,” ceritanya salah satu kasus dari lapangan.
Ada juga Kepala Sekolah yang ingin memecat anak yang tertular HIV dari orang tuanya ketika dibawakan obat antiretroviral (ARV). Ini adalah pengobatan yang diwajibkan untuk menekan pertumbuhan virus dalam tubuh, ODHA bisa beraktivitas dan sehat jika rutin berobat. Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) dan Dinas Kesehatan pun diminta turun untuk selamatkan anak ini.
Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), saat ini ada antrean untuk minta perceraian sah sekitar 25 orang setelah cerai secara adat. “Anak-anak tak punya akte, mantan suaminya sudah nikah lagi. Sementara mantan istri tidak punya uang untuk bayar pengadilan pengesahan perceraian,” kata Anggreni yang berharap penambahan jatah subsidi dana untuk kasus seperti ini.
Sejumlah program tersebut didanai sejumlah lembaga donor seperti OXFAM dan Robert Lemelson Foundation. Program lainnya bersama Undef adalah program untuk lanjut usia. Menurutnya banyak lansia jadi korban anak menantu. Bersama Medan dan Jogja, jumlah lansia di Bali dinilai tinggi. Apalagi lansia tidak punya anak atau semua anak perempuan sudah nikah. Telantar, tak punya kartu lansia atau miskin. Tidak masuk KK karena anak sudah punya KK sendiri. Bali sudah punya Perda perlindungan Lansia, salah satunya rencananya, ada wadah berbagi antar lansia.
Pada 2018, jumlah total 248 kasus yang ditangani. Kasus terbanyak adalah KDRT 159 kasus. Disusul kasus diskriminasi, kekerasan seksual persetubuhan, dan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Terbanyak di Denpasar 154 kasus, lalu Gianyar, Buleleng, dan Badung.
Kemudian pada 2019 ada 408 kasus yang ditangani. Jumlah kasus KDRT meningkat jadi 236 kasus, disusul kekerasan seksual, dan ABH. Paling banyak melibatkan dewasa, anak-anak, lalu lansia.
Sementara data kompilasi BP3A Provinsi Bali pada 2018 tercatat sebanyak 571 kasus. Terbanyak di Denpasar 126, Badung 105, Gianyar 52, Klungkung 12, Karangasem 54, Bangli 21, Buleleng 37, Jembrana 27, Tabanan 39, data Polda Bali 28, dan data P2TP2A 70. Melibatkan laki-laki 154 orang, dan perempuan 417 orang.
Merujuk perbandingan data LBH APIK, ada kenaikan signifikan dua tahun terkahir. Dari segi latar belakang, kebanyakan korban belum bekerja sehingga mengakses bantuan miskin pada LBH APIK. “Ada yang bisa bayar tapi kami lebih murah dibanding kantor pengacara,” terang Anggreni.
Dari kasus KDRT, lebih banyak korban pilih bercerai dibanding menangani KDRT-nya jadi ada kemungkinan pelaku bisa melakukannya ke orang lain. Banyak kasus seperti ini penyelesaiannya ditelantarkan, atau melakukan cerai adat beberapa tahun tanpa mengurusnya ke pengadilan. Sejumlah dampak ikutannya adalah tak ada keadilan harta gono gini, anak, apalagi surat-surat administrasi yang dibutuhkan, misal ketika pindah ke rumah bajang. LBH APIK menyebut ada keterbatasan dana APBN yang bisa diakses, sehingga sedikit yang bisa dibantu untuk proses hukum formal.
Penanganannya dimulai dengan mediasi, jika sudah tak ada solusi baru pendampingan perceraian. Mediasi diutamakan, misalnya suami diundang ke P2TP2A untuk komunikasi soal hak asuh anak, dan lainnya.
Selain penanganan, rantai berikutnya adalah keamanan korban termasuk perlindungan identitas anak di media. Kasus terakhir yang dikeluhkan adalah publikasi 14 anak pelaku pembegalan yang diperlihatkan wajahnya, alamat rumah, dan sekolahnya dengan lengkap. Apalagi tersebar luas di media sosial. “Ada UU Sistem Peradilan Anak yang melarang, ternyata di-blowup,” keluh Anggreni.
Salah seorang psikolog di layanan P2TP2A Denpasar mengingatkan KDRT dimulai dari pacaran, dan ini bisa dicegah. Para pelaku sebagian masih muda, perli konseling pra nikah, namun tak banyak faskes yang menyediakan layanan konseling.
Dalam diskusi yang dihadiri sejumlah pihak terkait dalam penanganan kasus melibatkan anak dan perempuan ini dibahas pola sinergi penangannya. Siapa berbuat apa, melakukan apa? Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Bali meminta ada rasa memiliki selain regulasi yang ada. Pemerintah dan lembaga masyarakat berbagi peran.
LBH APIK memiliki 6 lawyer perempuan dan 3 laki-laki. Bagian dari Forum Pengada Layanan (FPL) 113 LSM di Indonesia yang tercatat di Komnas Perempuan.
Perda Bantuan Hukum pun sudah disahkan DPRD Bali, dan diharapkan bisa mengeluarkan anggaran agar tak banyak antre untuk yang perlu dana bantuan hukum perdata. Kecuali kasus pidana gratis.
Sita Van Bamellen, Dewan Pengawas LBH APIK Bali mengapresiasi program 3 tahun terakhir ini termasuk untuk lansia. Menurutnya banyak kasus sangat menyedihkan. Ia berharap tak hanya jumlah kasus tapi sejauh mana memberikan pendampingan efektif. Misalnya kasus terkait ODHA banyak yang berdimensi hukum, tapi tak mau melanjutkan ke proses hukum. Apakah cukup konsultasi saja?
Dokter Sri Wahyuni, psikiater tim LBH APIK menambahkan dalam kasus ODHA, banyak yang masih depresi karena belum terbuka dengan statusnya, terutama yang beragama Hindu. Sementara non Hindu kebanyakan di Bali tidak tinggal bersama keluarga besar, atau sudah cerai.
Kasus yang ditangani selama 2018-2019 sebanyak 40 orang tapi tak terus menerus dalam pendampingan hanya monitor mium obat. Pengasuhan anak sendirian oleh ibunya juga perlu dukungan karena anak yang terapi ARV seperti mabuk laut di awal-awal konsumsi. Perlu dukungan dan bantu pengasuhan agar tak putus obat. Untuk mencegah jadi AIDS, karena akan mudah terinfeksi paru atau toksoplasma. Ada juga seorang ibu dengan HIV dan terinfeksi TB mencari penghasilan membuat keripik, ini bisa berdampak buruk dari asap penggorengan.
“Di sekolah juga tak dibuka status HIV-nya, karena tak semua guru punya empati dan pengertian yang sama. Jika tersebar, anaknya bisa depresi. Padahal bisa hidup sehat dengan ARV dan pengetahuan kespro,” papar Sri. Dalam kasus ini, hal paling memberatkan adalah ketidaktahuan dan diskriminasi.
Luh Gede Yastini, anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak (KPPAD) Bali yang fokus pada kasus ABH sebagai korban atau pelaku mengingatkan, merujuk pasal 105 UU SPPA setelah 5 tahun sarana harus ada seperti shelter. Pemulihan psikologi ini untuk melihat apakah ada persoalan dengan lingkungan atau peer group? Pemulihan psikologi dinilai penting untuk tak mengulang tindakan pidana.
Ia juga menyuarakan banyaknya kasus pembuangan bayi, menurutnya ada 9 bayi dibunuh dulu sebelum dibuang merujuk data RS Sanglah pada 2017-2019 dari total 42 kasus pembuangan bayi. “Perlu mendorong pemahaman reproduksi, layanan konseling kehamilan di luar nikah, dan lainnya,” harapnya.
Bali sebagai daerah yang menggenjot sektor pariwisata juga menghadapi kasus anak-anak terkait industri pariwisata. Ia berharap standar perlindungan anak di sektor pariwisata misalnya PHRI mencatat nama anak yang masuk ke hotel dalam manifes. “Jika ada musibah seperti bencana alam, anak-anak tercatat,” ujar Yastini.
Yohana dari Yayasan Gerasa, berbagi pengalamannya sebagai pendamping hukum. Saat ini ia mendampingi korban anak eksploitasi ekonomi yang terlibat pembegalan. Dari observasinya, pelaku anak ini mencuri untuk ibu angkat. Mereka perlu identitas anak seperti KIA. Ia berharap para pihak perlu koordinasi rutin untuk tindak lanjut sejumlah kasus.
Comments 1