Akhirnya Desa Tulamben memiliki peraturan tentang pengelolaan kawasan pesisir.
Desa Tulamben, 22 Desember 2017. I Nyoman Ardika S.Pd, selaku Kepala Desa Tulamben menandatangani Peraturan Desa (Perdes) Tulamben No 07 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zonasi Pesisir Dan Perairan Pesisir Tulamben. Penanda tanganan perdes tersebut disaksikan oleh Ketua BPD Tulamben I Gede Santa serta seluruh Kepala Dusun di Desa Tulamben.
Perdes Pengelolaan Pesisir tersebut telah dipersiapkan dan dibahas sejak awal tahun 2017. Perdes tersebut merupakan lanjutan dari Program Sistem Informasi Desa Konservasi (SIDESI) di Desa Tulamben yang difasilitasi oleh Conservation International Indonesia. Sebelum pembuatan Perdes Pengelolaan Pesisir telah dilaksanakan beberapa kegiatan awal seperti pembentukan tim SIDESI, Pelatihan tim SIDESI, dan pemetaan partisipatif desa.
Program SIDESI memiliki empat tujuan kunci. Pertama, memperkuat kapasitas desa untuk menerapkan prinsip konservasi dalam kebijakan dan tata kelola pembangunan desa melalui penggunaan sistem informasi dan pemetaan potensi desa. Kedua, memperkuat posisi desa untuk menjaga dan mencegah perubahan fungsi kawasan yang tidak sesuai dengan prinsip konservasi melalui pembuatan perdes.
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan kegiatan ekonomi ramah lingkungan. Keempat, mendukung sinergi kebijakan desa dengan kebijakan supra desa dalam kerangka konservasi dan sekala kawasan.
Perdes 07 Tahun 2017 tersebut mengatur Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Tulamben, Pengelolaan, Hal-hal yang Dilarang, Sanksi dan Tata Cara Penegakan Aturan dan Penerapan Sanksi, serta Penerimaan dan Pemanfaatan Dana. Dalam Bab Pengelolaan dibagi menjadi tiga poin yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan konservasi.
Perdes tersebut juga memuat peta pesisir tulamben yang berisi batasan dan peruntukan wilayah yang sudah berjalan dan disepakati warga Tulamben. Misalnya zona larang tangkap di area 100 meter dari pinggir pantai Tulamben yang dijadikan zona pariwisata.
Diharapkan dengan diberlakukannya Perdes 07 Tahun 2017 tersebut, seluruh pemangku kepentingan pesisir Tulamben dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian pesisir Tulamben yang merupakan aset potensi pariwisata Desa Tulamben sebagai destinasi wisata selam dunia.
“Wisata selam sudah menjadi salah satu penggerak utama perekonimian Desa Tulamben, sehingga upaya-upaya pelestarian sumberdaya pesisir menjadi satu keharusan untuk menjaga aset Desa Tulamben,” kata I Nyoman Ardika dalam sambutannya.
Dengan adanya Perdes 07 Tahun 2017, Pemerintah Desa Tulamben berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran penerapannya melalui anggaran perubahan APBDesa 2018. Anggaran akan dialokasikan untuk pembuatan papan pengumuman, rambu-rambu, serta pelampung batas di perairan. Tidak menutup kemungkinan pembiayaan terkait perdes ini juga melibatkan partisipasi pihak lain yang sah sesuai dengan perundangan. Sehingga kolaborasi antar pihak dalam perlingdungan pesisir Tulamben semakin terlihat nyata.
Proses penetapan Perdes 07 Tahun 2017 tersebut belum final karena sesuai dengan Peraturan Bupati Karangasem No 57 Tahun 2015, Perdes tersebut perlu disampaikan kepada Bupati untuk diklarifikasi dalam tempo 30 hari sejak di terima. Jika tidak ada klarifikasi perbaikan, maka perdes tersebut rencananya akan mulai di sosialisaikan kepada seluruh pemangku kepentingan pesisir Tulamben seperti Nelayan, Operator Selam, Pengusaha Pariwisata, dan masyarakat Tulamben. [b]