• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, January 13, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Desa Tulamben Kelola Pesisirnya dengan Perdes

Agus Sumberdana by Agus Sumberdana
26 December 2017
in Berita Utama, Lingkungan
0
0
penandatangan perdes pesisisr tulamben 3
Penandatanganan Perdesa Desa Tulamben tentang pengelolaan kawasan pesisir. Foto Conservation Internasional Indonesia.

Akhirnya Desa Tulamben memiliki peraturan tentang pengelolaan kawasan pesisir.

Desa Tulamben, 22 Desember 2017. I Nyoman Ardika S.Pd, selaku Kepala Desa Tulamben menandatangani Peraturan Desa (Perdes) Tulamben No 07 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zonasi Pesisir Dan Perairan Pesisir Tulamben. Penanda tanganan perdes tersebut disaksikan oleh Ketua BPD Tulamben I Gede Santa serta seluruh Kepala Dusun di Desa Tulamben.

Perdes Pengelolaan Pesisir tersebut telah dipersiapkan dan dibahas sejak awal tahun 2017. Perdes tersebut merupakan lanjutan dari Program Sistem Informasi Desa Konservasi (SIDESI) di Desa Tulamben yang difasilitasi oleh Conservation International Indonesia. Sebelum pembuatan Perdes Pengelolaan Pesisir telah dilaksanakan beberapa kegiatan awal seperti pembentukan tim SIDESI, Pelatihan tim SIDESI, dan pemetaan partisipatif desa.

Program SIDESI memiliki empat tujuan kunci. Pertama, memperkuat kapasitas desa untuk menerapkan prinsip konservasi dalam kebijakan dan tata kelola pembangunan desa melalui penggunaan sistem informasi dan pemetaan potensi desa. Kedua, memperkuat posisi desa untuk menjaga dan mencegah perubahan fungsi kawasan yang tidak sesuai dengan prinsip konservasi melalui pembuatan perdes.

Ketiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan kegiatan ekonomi ramah lingkungan. Keempat, mendukung sinergi kebijakan desa dengan kebijakan supra desa dalam kerangka konservasi dan sekala kawasan.

Perdes 07 Tahun 2017 tersebut mengatur Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Tulamben, Pengelolaan, Hal-hal yang Dilarang, Sanksi dan Tata Cara Penegakan Aturan dan Penerapan Sanksi, serta Penerimaan dan Pemanfaatan Dana. Dalam Bab Pengelolaan dibagi menjadi tiga poin yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan konservasi.

Perdes tersebut juga memuat peta pesisir tulamben yang berisi batasan dan peruntukan wilayah yang sudah berjalan dan disepakati warga Tulamben. Misalnya zona larang tangkap di area 100 meter dari pinggir pantai Tulamben yang dijadikan zona pariwisata.

Peta_Pengelolaan_Zonasi_Tulamben-low

Diharapkan dengan diberlakukannya Perdes 07 Tahun 2017 tersebut, seluruh pemangku kepentingan pesisir Tulamben dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian pesisir Tulamben yang merupakan aset potensi pariwisata Desa Tulamben sebagai destinasi wisata selam dunia.

“Wisata selam sudah menjadi salah satu penggerak utama perekonimian Desa Tulamben, sehingga upaya-upaya pelestarian sumberdaya pesisir menjadi satu keharusan untuk menjaga aset Desa Tulamben,” kata I Nyoman Ardika dalam sambutannya.

Dengan adanya Perdes 07 Tahun 2017, Pemerintah Desa Tulamben berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran penerapannya melalui anggaran perubahan APBDesa 2018. Anggaran akan dialokasikan untuk pembuatan papan pengumuman, rambu-rambu, serta pelampung batas di perairan. Tidak menutup kemungkinan pembiayaan terkait perdes ini juga melibatkan partisipasi pihak lain yang sah sesuai dengan perundangan. Sehingga kolaborasi antar pihak dalam perlingdungan pesisir Tulamben semakin terlihat nyata.

penandatangan perdes tulamben 2

Proses penetapan Perdes 07 Tahun 2017 tersebut belum final karena sesuai dengan Peraturan Bupati Karangasem No 57 Tahun 2015, Perdes tersebut perlu disampaikan kepada Bupati untuk diklarifikasi dalam tempo 30 hari sejak di terima. Jika tidak ada klarifikasi perbaikan, maka perdes tersebut rencananya akan mulai di sosialisaikan kepada seluruh pemangku kepentingan pesisir Tulamben seperti Nelayan, Operator Selam, Pengusaha Pariwisata, dan masyarakat Tulamben. [b]

Tags: dana desaDesadesa pesisirKarangasemKawasan Konservasi Perairankawasan pesiskonservasiperaturan desatulamben
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Agus Sumberdana

Agus Sumberdana

Sedang belajar menulis di balebengong.id. Belajar advokasi di Conservation International Indonesia, belajar mengembangkan usaha di http://www.balisign.com dan belajar berbagi di Siu Ajak Liu. Freelance Web and Graphic Designer.

Related Posts

The Waves Upon a Trance

The Waves Upon a Trance

7 June 2025
Kegigihan Hampir 40 Tahun dalam Mempertahankan Kerajinan Lontar 

Kegigihan Hampir 40 Tahun dalam Mempertahankan Kerajinan Lontar 

14 November 2024
Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

23 October 2023
Puri Agung Karangasem, Wujud Akulturasi Tiga Budaya

Puri Agung Karangasem, Wujud Akulturasi Tiga Budaya

28 August 2021
Awalnya Merugi Diterpa Pandemi, Pemuda ini Buat Petani Seraya Timur Untung

Awalnya Merugi Diterpa Pandemi, Pemuda ini Buat Petani Seraya Timur Untung

7 June 2020
Kemenangan Laut : KKP Nusa Penida Kini Menjadi Hope Spot

Kemenangan Laut : KKP Nusa Penida Kini Menjadi Hope Spot

28 May 2020
Next Post
Merayakan HUT Kemerdekaan dengan Membagi Kepedulian

Beratnya Perjuangan Mengelola Media Sosial Komunitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

10 January 2026
Demokrasi di Ujung Tanduk: Penangkapan Aktivis dan Normalisasi Represi

Demokrasi di Ujung Tanduk: Penangkapan Aktivis dan Normalisasi Represi

10 January 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Keresahan dalam Selimut Rust en Orde

9 January 2026
Menelusuri DAS Tukad Badung, Sungai Tengah Kota yang Terbengkalai

Tumpang Tindih Tata Kelola Air di Bali

9 January 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia