• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Monday, December 4, 2023
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Walhi Bali Serius Gugat Gubernur Bali

Suriadi Darmoko by Suriadi Darmoko
29 January 2013
in Kabar Baru, Lingkungan
0 0
0

Mangrove Centre 02

Sidang gugatan Walhi terhadap Gubernur Bali kembali digelar.

Gugatan Tata Usaha Negara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap Gubernur Bali tersebut atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012. Melalui keputusan ini Gubernur memberikan izin pengusahaan pariwisata alam pada blok Pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kepada PT Tirta Rahmat Bahari (TRB). Lahan yang akan dikelola tersebut seluas 102,22 Ha.

Walhi Bali pun menggugat Gubernur Bali atas keputusan tersebut. Sidang kembali digelar dengan agenda Pemeriksaan Persiapan pada Senin kemarin.

Sidang tertutup tersebut dipimpin majelis Hakim yang diketuai Aji Asmoro Budi Santoso dengan anggota Nursalim Nadjib dan I Dewa Gede Puja. Sebagai panitera pengganti adalah I Nyoman Tilem.

Sidang berlangsung agak tegang. Hal itu dipicu karena pihak Gubernur bali selaku Tergugat diwakili Biro Hukum Provinsi Bali dipimpin langsung oleh Karo Hukum Pemrov Bali hadir tanpa surat kuasa. Hal ini pun dipertanyakan kuasa hukum Walhi Edmundus Wahyu Indrawan. Menurut Indrawan, pihak kuasa Gubernur Bali (Tergugat) hanya berbekal surat tugas dan itu pun surat tugas kedaluarsa.

Surat tugas yang menugaskan mereka (Kabiro Hukum dkk) adalah surat tugas yang hanya berlaku untuk sidang pemeriksaan persiapan minggu lalu, 21 Januari 2013. “Jadi tidak berlaku untuk persidangan kali ini,” kata Indrawan.

Dia menambahkan terlebih surat tugas tersebut tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali selaku Tergugat. Surat itu hanya ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.

Wahyu Indrawan melanjutkan bahwa selaku Penggugat mereka keberatan dengan hal tersebut. “Karena kami mengganggap mereka tidak secara serius menyiapkan diri untuk persidangan ini,” tambahnya.

Namun, demi kelangsungan persidangan, kali ini pihak Kuasa Hukum Walhi pun memberikan toleransi dengan menyetujui mereka (kuasa Gubernur) untuk bersidang. Syaratnya, persidangan berikutnya mereka melampirkan surat tugas untuk sidang hari ini.

Majelis Hakim juga sempat memberikan peringatan keras atas tindakan kuasa Tergugat. Mereka bahkan memperingatkan bahwa Majelis Hakim bisa saja memanggil langsung Gubernur Bali selaku Tergugat untuk hadir langsung bila pihak tidak serius dalam menjalani persidangan ini.

Majelis Hakim juga memberikan pengertian kepada Karo hukum Pemprov Bali tersebut bahwa agenda pemeriksaan persiapan sudah masuk ranah sidangTUN sehingga diharapkan pihak Tergugat bisa memahami mekanisme beracara di PTUN.

Mengenai materi persidangan, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan Gendo Suardana menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan persiapan sudah selesai. Gugatan Walhi sudah dinilai siap untuk dilanjutkan pada sidang terbuka 6 Februari 2013 mendatang. Setelah melakukan penelitian terhadap perbaikan gugatan dari Walhi, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut sudah siap untuk disidangkan.

Pihak Walhi menegaskan bahwa gugatan setebal 48 halaman tersebut dibuat dengan dalil-dalil cukup detail. Gugatan sudah memaparkan kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran Gubernur Bali dalam menerbitkan izin pengusahaan pariwisata alam di kawasan blok pemanfaatan Tahura Ngurah Rai kepada PT. Tirta Rahmat Bahari.

“Gugatan tersebut kami susun dengan sangat serius, jadi gugatan ini tidak main-main,” kata Gendo.

Secara rinci dalam gugatan tersebut memaparkan kesalahan dan pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh Gubernur Bali. Kesalahan dan pelanggaran ini terkait peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu dalam menerbitkan keputusan tersebut gubernur tidak berpedoman kepada asas-asas yang diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

“Jadi ini gugatan yang tidak main-main,” pungkas Gendo. [b]

Tags: HukumLingkunganWalhi Bali
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Suriadi Darmoko

Suriadi Darmoko

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Bali.

Related Posts

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

19 October 2023
Refleksi Perilaku Eksploitatif Manusia Lewat Wallaby Project – Mereka

Refleksi Perilaku Eksploitatif Manusia Lewat Wallaby Project – Mereka

17 April 2023
Test Drive Bahan Bakar dari Sampah Plastik

Test Drive Bahan Bakar dari Sampah Plastik

30 September 2022
Get The Fest 2022, Konser Musik Berbahan Bakar Minyak Hasil Olahan Sampah Plastik

Get The Fest 2022, Konser Musik Berbahan Bakar Minyak Hasil Olahan Sampah Plastik

11 September 2022
Memahami Bencana Ekologi untuk Ketangguhan Masyarakat

Memahami Bencana Ekologi untuk Ketangguhan Masyarakat

28 August 2022
Nobar Pulau Plastik di Fairfield by Marriott Bali Kuta

Nobar Pulau Plastik di Fairfield by Marriott Bali Kuta

27 April 2021
Next Post
Bentara Suguhkan Mata Kosmis Wirantawan

Bentara Suguhkan Mata Kosmis Wirantawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Melali Melali Melali

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Toleransi dan Akulturasi: Kisah Vihara Buddhavamsa Singaraja

Toleransi dan Akulturasi: Kisah Vihara Buddhavamsa Singaraja

3 December 2023
Menilai Data Pribadi dan Perlindungannya

Menilai Data Pribadi dan Perlindungannya

1 December 2023
Suka Duka Tana Bali, Apakah Hutan Kita Baik-baik Saja?

Suka Duka Tana Bali, Apakah Hutan Kita Baik-baik Saja?

30 November 2023
Suka Duka Queer di Bali

Mengenal Ruang Aman QLC Bali

29 November 2023
Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023

Kabar Terbaru

Toleransi dan Akulturasi: Kisah Vihara Buddhavamsa Singaraja

Toleransi dan Akulturasi: Kisah Vihara Buddhavamsa Singaraja

3 December 2023
Menilai Data Pribadi dan Perlindungannya

Menilai Data Pribadi dan Perlindungannya

1 December 2023
Suka Duka Tana Bali, Apakah Hutan Kita Baik-baik Saja?

Suka Duka Tana Bali, Apakah Hutan Kita Baik-baik Saja?

30 November 2023
Suka Duka Queer di Bali

Mengenal Ruang Aman QLC Bali

29 November 2023
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In