Sidang gugatan Walhi terhadap Gubernur Bali kembali digelar.
Gugatan Tata Usaha Negara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap Gubernur Bali tersebut atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012. Melalui keputusan ini Gubernur memberikan izin pengusahaan pariwisata alam pada blok Pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kepada PT Tirta Rahmat Bahari (TRB). Lahan yang akan dikelola tersebut seluas 102,22 Ha.
Walhi Bali pun menggugat Gubernur Bali atas keputusan tersebut. Sidang kembali digelar dengan agenda Pemeriksaan Persiapan pada Senin kemarin.
Sidang tertutup tersebut dipimpin majelis Hakim yang diketuai Aji Asmoro Budi Santoso dengan anggota Nursalim Nadjib dan I Dewa Gede Puja. Sebagai panitera pengganti adalah I Nyoman Tilem.
Sidang berlangsung agak tegang. Hal itu dipicu karena pihak Gubernur bali selaku Tergugat diwakili Biro Hukum Provinsi Bali dipimpin langsung oleh Karo Hukum Pemrov Bali hadir tanpa surat kuasa. Hal ini pun dipertanyakan kuasa hukum Walhi Edmundus Wahyu Indrawan. Menurut Indrawan, pihak kuasa Gubernur Bali (Tergugat) hanya berbekal surat tugas dan itu pun surat tugas kedaluarsa.
Surat tugas yang menugaskan mereka (Kabiro Hukum dkk) adalah surat tugas yang hanya berlaku untuk sidang pemeriksaan persiapan minggu lalu, 21 Januari 2013. “Jadi tidak berlaku untuk persidangan kali ini,” kata Indrawan.
Dia menambahkan terlebih surat tugas tersebut tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali selaku Tergugat. Surat itu hanya ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Wahyu Indrawan melanjutkan bahwa selaku Penggugat mereka keberatan dengan hal tersebut. “Karena kami mengganggap mereka tidak secara serius menyiapkan diri untuk persidangan ini,” tambahnya.
Namun, demi kelangsungan persidangan, kali ini pihak Kuasa Hukum Walhi pun memberikan toleransi dengan menyetujui mereka (kuasa Gubernur) untuk bersidang. Syaratnya, persidangan berikutnya mereka melampirkan surat tugas untuk sidang hari ini.
Majelis Hakim juga sempat memberikan peringatan keras atas tindakan kuasa Tergugat. Mereka bahkan memperingatkan bahwa Majelis Hakim bisa saja memanggil langsung Gubernur Bali selaku Tergugat untuk hadir langsung bila pihak tidak serius dalam menjalani persidangan ini.
Majelis Hakim juga memberikan pengertian kepada Karo hukum Pemprov Bali tersebut bahwa agenda pemeriksaan persiapan sudah masuk ranah sidangTUN sehingga diharapkan pihak Tergugat bisa memahami mekanisme beracara di PTUN.
Mengenai materi persidangan, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan Gendo Suardana menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan persiapan sudah selesai. Gugatan Walhi sudah dinilai siap untuk dilanjutkan pada sidang terbuka 6 Februari 2013 mendatang. Setelah melakukan penelitian terhadap perbaikan gugatan dari Walhi, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut sudah siap untuk disidangkan.
Pihak Walhi menegaskan bahwa gugatan setebal 48 halaman tersebut dibuat dengan dalil-dalil cukup detail. Gugatan sudah memaparkan kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran Gubernur Bali dalam menerbitkan izin pengusahaan pariwisata alam di kawasan blok pemanfaatan Tahura Ngurah Rai kepada PT. Tirta Rahmat Bahari.
“Gugatan tersebut kami susun dengan sangat serius, jadi gugatan ini tidak main-main,” kata Gendo.
Secara rinci dalam gugatan tersebut memaparkan kesalahan dan pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh Gubernur Bali. Kesalahan dan pelanggaran ini terkait peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu dalam menerbitkan keputusan tersebut gubernur tidak berpedoman kepada asas-asas yang diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.
“Jadi ini gugatan yang tidak main-main,” pungkas Gendo. [b]