“Benarkah ogoh-ogoh dilarang tahun ini?”
Begitu pertanyaan yang sering diajukan ke akun Twitter @BaleBengong. Karena itulah, kami muat Surat Edaran dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali ini.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat MUDP pada Wraspati (Kamis) Kajeng Kliwon, wuku Menail, tanggal 16 Januari 2014, bertempat di Ruang Rapat Padma, Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. MUDP kemudian menyebarkan Surat Edaran tentang pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Isaka 1936.
Pada dasarnya pembuatan dan/atau pengarakan ogoh-ogoh terkait dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Isaka 1936 dapat dilakukan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1. Bentuk dan/atau perwujudan ogoh-ogoh supaya sesuai dengan dasar susastra agama Hindu, dan tidak dibenarkan menggunakan bentuk dan/atau perwujudan Panca Pandawa, Rama, dan sejenisnya yang menyimbolkan kebaikan.
2. Tidak menggunakan wujud, bentuk, ataupun identitas lainnya yang terkait dengan atribut politik maupun partai politik, baik dalam wujud ogoh-ogoh maupun atribut pengiring lainnya dalam pengarakan ogoh-ogoh.
3. Pengarakan ogoh-ogoh sedapat mungkin hanya dilakukan di wewengkon desa pakraman/desa adat bersangkutan, dan apabila sampai melewati wewengkon desa pakraman/desa adat lainnya supaya diadakan pasadok atau koordinasi baik dengan prajuru desa pakraman/desa adat yang dilewati maupun aparat kepolisian dan pihak-pihak berwenang lainnya.
4. Dalam hal pengarakan ogoh-ogoh menggunakan musik dan/atau alat-alat berbunyi lainnya, supaya menggunakan gamelan Bali dan sejenisnya yang mencerminkan tradisi adat Bali.
5. Tidak diperbolehkan membunyikan petasan dan ataupun bentuk lain sejenisnya yang menimbulkan suara menggelegar.
6. Menyerahkan daftar susunan panitia lengkap beserta penanggung jawab yang jelas kepada Bandesa/Klian Adat Desa Pakraman setempat.
Versi lengkap surat edaran tersebut ada di versi pdf surat edaran Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali, terkait Pengarakan Ogoh-Ogoh Perayaan Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1936.
yup benar. untuk tahun ini Ogoh-Ogoh tetep diselenggarakan bahkan Pemkot Denpasar tetep ngadain lomba dan penilaiannya kalau ga salah akhir februari ini. Tapi untuk tahun ini penilaiannya hanya sebatas di banjar masing2 dan yang terpilih tidak diarak ke Puputan hanya sebatas wilayah desa masing2.
surat edaran dari dinas pariwisata telah dikeluarkan terkait diperbolehKannya pengarakkan ogoh-ogoh. tapi kenapa di kecamatan kami pengarakan ohoh-ogoh dilarang dengan alasan pemilU. apakah surat edaran tersebut telah sampai di masing-masing kecamatan atau Belum??? kenapa kepUtusan antara dinas kebudayaan dengan lembaga kecamatan berbeda. suksma