• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, April 22, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Surat Edaran Terkait Pengarakan Ogoh-ogoh

Luh De Suriyani by Luh De Suriyani
25 January 2014
in Berita Utama, Budaya, Kabar Baru
0
2

Ogoh-ogoh

“Benarkah ogoh-ogoh dilarang tahun ini?”

Begitu pertanyaan yang sering diajukan ke akun Twitter @BaleBengong. Karena itulah, kami muat Surat Edaran dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali ini.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat MUDP pada Wraspati (Kamis) Kajeng Kliwon, wuku Menail, tanggal 16 Januari 2014, bertempat di Ruang Rapat Padma, Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. MUDP kemudian menyebarkan Surat Edaran tentang pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Isaka 1936.

Pada dasarnya pembuatan dan/atau pengarakan ogoh-ogoh terkait dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Isaka 1936 dapat dilakukan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

1. Bentuk dan/atau perwujudan ogoh-ogoh supaya sesuai dengan dasar susastra agama Hindu, dan tidak dibenarkan menggunakan bentuk dan/atau perwujudan Panca Pandawa, Rama, dan sejenisnya yang menyimbolkan kebaikan.

2. Tidak menggunakan wujud, bentuk, ataupun identitas lainnya yang terkait dengan atribut politik maupun partai politik, baik dalam wujud ogoh-ogoh maupun atribut pengiring lainnya dalam pengarakan ogoh-ogoh.

3. Pengarakan ogoh-ogoh sedapat mungkin hanya dilakukan di wewengkon desa pakraman/desa adat bersangkutan, dan apabila sampai melewati wewengkon desa pakraman/desa adat lainnya supaya diadakan pasadok atau koordinasi baik dengan prajuru desa pakraman/desa adat yang dilewati maupun aparat kepolisian dan pihak-pihak berwenang lainnya.

4. Dalam hal pengarakan ogoh-ogoh menggunakan musik dan/atau alat-alat berbunyi lainnya, supaya menggunakan gamelan Bali dan sejenisnya yang mencerminkan tradisi adat Bali.

5. Tidak diperbolehkan membunyikan petasan dan ataupun bentuk lain sejenisnya yang menimbulkan suara menggelegar.

6. Menyerahkan daftar susunan panitia lengkap beserta penanggung jawab yang jelas kepada Bandesa/Klian Adat Desa Pakraman setempat.

Versi lengkap surat edaran tersebut ada di versi pdf surat edaran Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali, terkait Pengarakan Ogoh-Ogoh Perayaan Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1936.

Tags: BaliBudayaNyepiOgoh-ogoh
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Luh De Suriyani

Luh De Suriyani

Ibu dua anak lelaki, tinggal di pinggiran Denpasar Utara. Anak dagang soto karangasem ini alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pernah jadi pemimpin redaksi media advokasi HIV/AIDS dan narkoba Kulkul. Menulis lepas untuk Mongabay.

Related Posts

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

20 April 2026
Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

20 April 2026
Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

7 April 2026
Tradisi Unik dalam Rangkaian Tahun Baru Saka

Tradisi Unik dalam Rangkaian Tahun Baru Saka

24 March 2026
Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

24 March 2026
Siapkah Nyepi Digital?

Siapkah Nyepi Digital?

23 March 2026
Next Post
Romantisme Naik Jukung di Pulau Serangan

Romantisme Naik Jukung di Pulau Serangan

Comments 2

  1. dirgantara says:
    12 years ago

    yup benar. untuk tahun ini Ogoh-Ogoh tetep diselenggarakan bahkan Pemkot Denpasar tetep ngadain lomba dan penilaiannya kalau ga salah akhir februari ini. Tapi untuk tahun ini penilaiannya hanya sebatas di banjar masing2 dan yang terpilih tidak diarak ke Puputan hanya sebatas wilayah desa masing2.

    Reply
  2. antara says:
    12 years ago

    surat edaran dari dinas pariwisata telah dikeluarkan terkait diperbolehKannya pengarakkan ogoh-ogoh. tapi kenapa di kecamatan kami pengarakan ohoh-ogoh dilarang dengan alasan pemilU. apakah surat edaran tersebut telah sampai di masing-masing kecamatan atau Belum??? kenapa kepUtusan antara dinas kebudayaan dengan lembaga kecamatan berbeda. suksma

    Reply

Leave a Reply to dirgantara Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Ekowisata di Subak Sebagai Solusi atau Ancaman Baru?

Plastik Makin Mencemari Pertanian

21 April 2026
Sampah tak Terpilah, Subsidi Pupuk Organik bikin Jengah

Cara Leluhur Bali Memilah Sampah

21 April 2026
Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

20 April 2026
Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

20 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia