
Wacana penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nominee muncul sejak debat perdana Pemilihan Gubernur Bali 2024. Menurut Giri Prasta, Perda Nominee ditetapkan untuk menindaklanjuti praktik nominee di Bali.
Nominee merupakan istilah praktik pinjam nama. Dalam banyak kasus di Bali, Warga Negara Asing (WNA) melakukan perjanjian dengan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mencantumkan namanya di sertifikat kepemilikan tanah.
Dalam tulisan Praktik Penguasaan Tanah dengan Nominee dan Wacana Perda, seorang advokat dan seorang akademisi sama-sama setuju bahwa wacana Perda Nominee ini akan sia-sia. Dari segi kewenangan, penindakan kasus nominee bukan kewenangan Pemerintah Provinsi, melainkan Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, dari sisi hierarki, posisi Perda jauh sekali dari peraturan perundang-undangan dan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Menjelang setahun menjabat, wacana Perda Nominee ini diwujudkan dalam bentuk Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Raperda ini disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-15 masa sidang I tahun sidang 2025-2026 pada 1 Desember 2025.
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali di Kantor Gubernur Bali pada Senin 29 Desember 2025, DPRD Bali mengesahkan Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee menjadi Perda.
Sayangnya, Raperda ini tidak bisa diakses di mana pun, termasuk di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Provinsi Bali. Kami berhasil mendapatkan akses Raperda tersebut melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Namun, Biro Hukum menyebutkan bahwa Perda Nominee masih dalam bentuk Raperda. Berikut ringkasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Memaknai lahan produktif dan nominee
Dalam Raperda, nominee dimaknai sebagai pengalihan hak atas tanah merujuk pada suatu perjanjian atau pengaturan yang menunjuk seseorang (nominee) untuk memiliki atau mengelola hak atas tanah atas nama Warga Negara Asing sebagai beneficial owner.
Sementara itu, alih fungsi lahan produktif merupakan perubahan fungsi lahan pertanian menjadi bukan lahan pertanian baik secara tetap maupun sementara. Pengendalian alih fungsi lahan adalah upaya pembatasan, pengawasan, dan evaluasi terhadap perubahan peruntukan atau alih lahan produktif tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam Raperda ini, yaitu lahan produktif dan pengendalian lahan produktif, larangan alih fungsi lahan produktif dan kepemilikan lahan secara nominee, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, peran serta masyarakat, dan pengenaan sanksi.
Pengendalian lahan produktif
Pengendalian lahan produktif dilakukan dengan dinas mengkoordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengendalian lahan produktif yang berada di daerah. Ada dua cara pengendalian lahan produktif, yaitu insentif dan disinsentif.
Insentif diberikan kepada pemilik lahan atau petani penggarap, dan/atau kelompok tani pada lahan produktif kawasan pertanian yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Insentif dapat berupa pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul, kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana produksi, fasilitas penerbitan sertifikat bidang lahan produktif melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematis, serta pembebasan/keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sementara itu, disinsentif diberikan apabila setiap orang yang memperoleh insentif tidak memanfaatkan insentif secara efektif. Disinsentif dapat berupa pencabutan insentif yang telah diperoleh.
Larangan praktik nominee dan alih fungsi lahan
Larangan alih fungsi lahan produktif dan kepemilikan lahan secara nominee diatur pada Bab III. Kewajiban melindungi lahan produktif dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota/Kabupaten. Larangan alih fungsi dikecualikan bagi proyek strategis nasional, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan/atau pengadaan tanah untuk relokasi akibat bencana alam. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimaksud meliputi jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, dan/atau pembangkit dan jaringan listrik.
Larangan alih fungsi yang dikecualikan juga dapat berlaku pada pemilik tanah yang kurang lahan untuk dibangun. Dengan catatan, hanya difungsikan sebagai tempat tinggal. Larangan alih fungsi yang dikecualikan mendapatkan pengawasan dan evaluasi dari tim pengawas yang dibentuk oleh Pemda.
Terkait praktik nominee disebutkan dalam Pasal 14, yaitu setiap orang dilarang menjadi perantara, fasilitator, atau menyediakan sarana yang menyebabkan pihak asing menguasai kepemilikan lahan secara nominee. Perantara merupakan pihak (orang/lembaga) yang bertindak sebagai penghubung dalam alih kepemilikan lahan secara nominee. Fasilitator adalah orang atau pihak yang membantu, mempermudah, dan mendukung dalam alih kepemilikan lahan secara nominee. Sementara, pihak asing merupakan warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
Tim pengawas dan sanksi
Secara spesifik, tim pengawas akan dibentuk oleh gubernur dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur. Pengawasan terhadap lahan produktif dilakukan paling sedikit satu kali dalam enam bulan. Tim pengawasan akan melibatkan dinas, subak, dan desa adat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23.
Pemberiaan sanksi dilakukan dengan mengenakan sanksi administratif bagi setiap orang yang melakukan kepemilikan lahan secara nominee dan alih fungsi lahan produktif. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. Bagi pejabat publik, seperti pejabat pemerintah dan/atau pejabat notaris, yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembinaan karier, denda, pembatalan produk administrasi, dan sanksi sesuai ketentuan peraturan profesi.
cerutu4d sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet situs toto situs toto gimbal4d gimbal4d cerutu4d cerutu4d










