
Ketika berselancar di grup Facebook jual tanah Bali, iming-iming pemandangan pantai, bukit, dan sawah langsung menghampiri. Grup jual beli tanah tak lagi menjual lokasi strategis dekat dengan sekolah, pasar, dan halte, tetapi menjual lokasi strategis yang cocok untuk perumahan dan vila.
Jual beli tanah tak hanya terjadi di kawasan yang sudah padat pariwisata, beberapa orang juga menjual tanahnya di lokasi yang belum terbangun. Salah satu pengguna Facebook menjual tanahnya seluas 1 hektar di Tejakula dengan harga Rp75 juta per are. “View laut dan gunung yang menakjubkan. Bisa dikavling untuk perumahan atau vila. Investasi terbaik di lokasi strategis,” tulis penjual tersebut.
Tingkat kepadatan pariwisata jelas memengaruhi harga tanah. Tanah di Ketewel yang lokasinya berada di pesisir pantai dijual dengan harga Rp650 juta per are. Harganya delapan kali lipat dibandingkan tanah di Tejakula. Sementara itu, harga tanah di Canggu mencapai Rp950 juta per are, dua belas kali lipat dibandingkan tanah di Tejakula.
Masifnya kebutuhan pembangunan vila, restoran, hotel, dan akomodasi pariwisata lainnya membuat masyarakat gencar menjual tanahnya. Di kawasan pertanian terjadi pola yang sama, yaitu lahan sawah dikavling, kemudian dijual untuk dibangun perumahan, vila, hotel, atau bangunan lainnya.

Hal ini terjadi di Desa Beraban. Dua hunian elit tumpang tindih dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). OXO The Residences dan Nuanu Village berlokasi bersebelahan di Jalan Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Hunian tersebut lokasinya tak jauh dari Nuanu Creative City.
Ketika dicek melalui situs BHUMI ATR/BPN milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan tempat berdirinya OXO The Residences dan Nuanu Village merupakan bidang terdaftar dengan status LSD luar kawasan hutan (warna hijau muda).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, LSD merupakan lahan sawah yang dipertahankan fungsinya dalam rangka ketahanan pangan nasional. Secara umum, LSD tidak boleh dialihfungsikan. Perubahan penggunaan lahan hanya dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, yaitu sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), kepentingan umum, dan bencana alam atau kondisi darurat.
Dilihat dari World Imagery Wayback Esri, pembangunan dua hunian di Beraban tersebut baru terlihat pada Februari 2025. Tidak ada catatan historis pada tahun 2024. Namun, pada tahun 2023, lahan di sana masih berupa sawah.
Ditelusuri lebih lanjut, OXO The Residences dan Nuanu Village masih dalam proses pembangunan. Dari unggahan pengguna di Google Maps, pembangunan sudah berlangsung sejak November 2024.

Keterangan gambar untuk peta di atas
Selain alih fungsi LSD menjadi akomodasi pariwisata, kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai juga tumpang tindih dengan pemukiman penduduk. Pansus Tata Ruang dan Aset Pemerintahan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali beberapa kali melakukan sidak ke kawasan Tahura. Dilansir dari Nusa Bali, di kawasan Tahura terdapat 106 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) perorangan, 35 di antaranya berada di wilayah Kota Denpasar dan 71 lainnya di Kabupaten Badung.
Salah satu yang menjadi sasaran sidak adalah Perumahan Bali Siki pada Oktober 2025. Perumahan ini dibagi menjadi dua blok, yaitu blok Kemuning dan Kecubung. Setidaknya ada 8 rumah yang melanggar kawasan Tahura.

Keterangan gambar untuk peta di atas
Dilansir dari Bali Post, pembangunan Perumahan Bali Siki telah dilirik oleh DPRD sejak tahun 2014. Namun, pembangunan masih terus berlanjut hingga kini.
Tahura Ngurah Rai merupakan benteng selatan Pulau Bali, habitat ribuan pohon mangrove. Pada tahun 1988, Tahura Ngurah Rai memiliki luas 1.392 hektar. Kemudian, pada tahun 1993 luasnya ditetapkan menjadi 1.373,5 hektar dengan kawasan konservasi seluas 1.158,44 hektar berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 55/Kpts/1993.
Mangrove merupakan bagian dari mitigasi krisis iklim karena berfungsi menyerap emisi karbon dan menyimpannya. Mengubah kembali lahan terbangun menjadi Tahura tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mengembalikan ekosistem mangrove membutuhkan waktu bertahun-tahun, bahkan sering kali gagal.
Muhammad Erdi Lazuardi, Ahli Ekosistem Pesisir sekaligus mahasiswa pascasarjana dari University of British Columbia menjelaskan bahwa mengembalikan hutan mangrove tua membutuhkan waktu sekitar 30-50 tahun.

Keterangan gambar untuk peta di atas
Wilayah pinggiran utara Denpasar juga berubah menjadi pemukiman padat penduduk, seperti yang terjadi di Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Utara. Sepanjang Jalan Cekomaria berdiri berbagai macam toko dan warung.
Jalan Cekomaria sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu karena adanya pembangunan di lokasi yang diberi papan jalur hijau. Sebagian wilayah sawah yang berada di Cekomaria masuk dalam Subak Kedua. Berdasarkan data subakbali.org, Subak Kedua memiliki luas 75 hektar. Dalam setahun terakhir terjadi alih fungsi lahan seluas 0,34 hektar untuk pemukiman masyarakat. Sementara, dalam 5 tahun terakhir terjadi alih fungsi lahan seluas 10 hektar untuk pemukiman masyarakat.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat Bali kehilangan rata-rata 700 hektar lahan sawah hingga tahun 2024 akibat konversi ke fungsi nonpertanian. Sementara itu, I Wayan Sunada, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistan) Provinsi Bali menyampaikan bahwa alih fungsi lahan di Bali seluas 1.254 hektar per tahun dengan luas sawah 68.078 hektar.
Data alih fungsi lahan di Bali sangat terbatas, terutama pada LSD. Oka Agastya dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Pengurus Daerah Bali membantu kami menghitung perubahan tutupan lahan di Provinsi Bali selama 5 tahun, dari tahun 2020-2024. Perhitungan menggunakan Google Earth Engine (GEE) dengan memanfaatkan kemampuan komputasi awan untuk memproses data citra satelit dalam skala besar.
Tutupan lahan dibagi menjadi tujuh kategori, yaitu lahan terbuka, pasir/batuan, awan, terbangun, tubuh air, pertanian, dan vegetasi. Kategori awan meliputi area yang tertutup awan. Tutupan lahan didominasi oleh vegetasi, yaitu lebih dari 50%. Namun, dalam kurun waktu 5 tahun terjadi perubahan tutupan lahan.
Oka Agastya mencatat perubahan tutupan lahan ini menunjukkan dinamika spasial yang mencerminkan interaksi antara proses ekologis, tekanan pembangunan, serta perubahan kebutuhan ruang sebagai akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas pariwisata.
Kategori vegetasi mengalami penurunan sekitar 27.485 hektar atau 4,8%, yaitu dari 314.968,03 hektar pada tahun 2020 menjadi 287.482,9 hektar. Jika diibaratkan setidaknya 5 dari 100 pohon hilang dalam 5 tahun terakhir. Vegetasi yang tadinya rapat perlahan renggang karena ditebang.
Penurunan tutupan vegetasi paling banyak terjadi di daerah yang mengalami peningkatan aktivitas pariwisata pasca pandemi. Pada tahun 2022, ketika Bali dibuka untuk wisatawan, terdapat lonjakan pembangunan akomodasi pariwisata di sejumlah daerah, seperti Canggu, Uluwatu, Kuta Selatan, hingga Tabanan bagian selatan. Dalam hasil analisisnya, Oka menulis bahwa meluasnya kawasan pariwisata secara langsung mengkonversi vegetasi alami, terutama semak belukar dan hutan sekunder. Alih fungsinya menjadi kawasan terbangun maupun lahan terbuka sebagai tahap awal pembangunan.
Selain menurunnya tutupan vegetasi, tutupan lahan pertanian juga menunjukkan penurunan sebesar 2.079 hektar atau 0,4%, yaitu dari 6.066,52 hektar menjadi 3.987,35 hektar. Setidaknya 4 petak sawah dari 1.000 petak sawah mengalami alih fungsi lahan. Seperti yang terjadi di Jalan Cekomaria, sejumlah lahan pertanian di Badung, Denpasar, hingga Gianyar beralih fungsi menjadi perumahan, vila, wisata, restoran, dan akomodasi pariwisata lainnya. Sawah tak lagi dianggap sebagai penyokong kebutuhan pangan, melainkan dijual sebagai view atau pemandangan wisata.
Penurunan vegetasi dan lahan pertanian ternyata dibarengi dengan meningkatnya kawasan terbangun, yaitu sebesar 9.136 hektar atau 1,6%, dari 98.655,79 hektar menjadi 107.792,74 hektar. Jika diibaratkan, dari 100 lahan yang dipenuhi pohon, 2 lahan di antaranya berubah menjadi tumpukan beton berupa rumah, hotel, vila, atau bangunan lainnya.
Perubahan yang paling mencolok justru terjadi pada kategori lahan terbuka. Lahan terbuka mengalami peningkatan sebesar 28.407 hektar atau 5%, dari 24.847,44 hektar menjadi 53.254,6 hektar. Artinya, lahan terbuka bertambah lebih dari dua kali lipat selama 5 tahun terakhir. Lahan terbuka berarti area yang tidak tertutup vegetasi dan muncul sebagai lahan yang sedang dalam proses pembangunan, area gundul, atau tanah kosong. Lahan terbuka ditemukan pada kawasan pembangunan vila baru, proyek akomodasi wisata, pelebaran jalan, dan area penggalian material galian C di beberapa lokasi, seperti Karangasem dan Buleleng. Pada peta dapat dilihat peningkatan lahan terbuka paling masif terjadi di Bali Timur dan Bali Utara.
Dari hasil analisis tersebut, Oka menyimpulkan bahwa Bali mengalami tekanan pembangunan yang cukup kuat pada tahun 2020-2024. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatkan kawasan terbangun dan lahan terbuka. Sementara, tutupan vegetasi dan lahan pertanian mengalami penurunan.
Apabila tutupan vegetasi dan lahan pertanian terus menurun, tekanan ekologis semakin besar, mulai dari berkurangnya kemampuan resapan tanah, peningkatan risiko banjir, hingga menurunnya kualitas lingkungan. Berbagai dampak ekologis telah dirasakan oleh masyarakat Bali. Misalnya, curah hujan tinggi bulan September lalu menyebabkan belasan orang meninggal. Kerusakan besar terjadi di beberapa wilayah, terutama di daerah aliran sungai yang mengalami kerusakan vegetasi.
Pada awal Desember 2025, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Ada sembilan kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota dalam instruksi ini, salah satunya adalah tidak melakukan dan tidak memberikan persetujuan alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor non pertanian. Namun, nasi sudah menjadi bubur, sebagian besar lahan sawah telanjur beralih fungsi menjadi pemukiman penduduk maupun akomodasi pariwisata.










