
Lahan sawah produktif seluas kurang lebih 19 hektar akan dijadikan Gelanggang Olahraga (GOR) oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar. Di tengah-tengah zona pangan di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, muncul zona berwarna ungu yang menandakan Sarana Pelayanan Umum (SPU).

Agung, salah satu warga terdampak pembangunan tersebut menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun sistem pertanian di sana sangat baik, terutama dari sistem pengairan. Ketika berkunjung ke lahan sawah di Desa Bakbakan pada Kamis, 5 Maret 2026, tampak sebagian lahan sawah masih ditanami padi.
Sejumlah petani pun hilir mudik membawa arit untuk memotong rumput yang sudah memanjang. Di sebelah lahan sawah yang akan dijadikan GOR juga tampak bidang-bidang sawah yang masih subur ditanami padi.
Dari 78 warga terdampak pembangunan, 6 orang di antaranya masih memperjuangkan tanah mereka agar tidak dibangun GOR. Dari proses pendampingan keberatan pembangunan GOR di Desa Bakbakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menemukan sejumlah pelanggaran dari sisi lingkungan yang dilakukan oleh Pemkab Gianyar.
Andi Winaba, pendamping hukum dari LBH Bali menjelaskan ada ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gianyar. Di rencana detailnya, Desa Bakbakan difokuskan sebagai jaringan irigasi primer dan jaringan drainase primer. Ketika GOR dibangun, LBH Bali menilai beton bangunan akan menutup irigasi persawahan.
Jaringan irigasi primer merupakan bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, dan bangunan pelengkapnya. Jika irigasi primer dan jaringan drainase primer dipadati oleh beton, ada kemungkinan berdampak pada lingkungan sekitar.
Oka Agastya dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia mencoba menghitung potensi koefisien limpasan pada kawasan Desa Bakbakan jika dibangun GOR. Perhitungan ini mengibaratkan 19,18 hektar sawah menjadi kawasan terbangun semua. Dalam artian, 19,18 hektar sawah terbetonisasi.
Sawah diibaratkan sebagai spons besar yang mampu menyerap air. Ketika hujan deras turun, air tidak langsung lari ke kawasan di sekitarnya. Sebagian besar air akan diserap tanah dan tertahan di petak sawah. Dari sawah seluas 19,18 hektar di Desa Bakbakan, air yang mengalir keluar hanya sekitar 1.333 liter air setiap detik. Sementara, sawah akan menyerap sekitar 4.000 liter air per detik.
Berbeda dengan sawah, beton tidak bisa menyerap air. Jadi ketika hujan turun, air akan langsung mengalir. Akibatnya, air yang keluar sekitar 4.533 liter per detik. Apabila sawah ditutup beton, air yang mengalir keluar bertambah sekitar 3.200 liter setiap detik.
Jika saluran drainase atau sungai di sekitarnya seperti tukad atau subak tidak diperlebar atau tidak memiliki sistem retensi (kolam tampung) yang memadai, maka air tambahan sebesar 3.200 liter per detik inilah yang akan langsung tumpah ke jalan raya atau permukiman warga di bawahnya, berpotensi menyebabkan banjir lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gianyar, Putu Hartawan, menjelaskan bahwa penetapan lokasi GOR di Desa Bakbakan telah sesuai dengan RDTR, yaitu berada di zona sarana pelayanan umum (SPU). “Konsultan MK (Manajemen Konstruksi) Penataan Lahan GOR telah sampai di tahap mereview kembali dokumen DED (Detail Engineering Design) GOR agar sesuai dengan syarat pemberi pinjaman,” tulis Hartawan ketika dikonfirmasi pada Selasa, 3 Maret 2026.
Hartawan juga menjelaskan bahwa lokasi pembangunan tidak termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Maka dari itu, tidak ada perubahan zona. “Dampak pembangunan terhadap drainase maupun jalur irigasi atau saluran subak sudah dikaji oleh konsultan agar menimbulkan dampak sekecil mungkin,” tulis Hartawan.
Perubahan sawah di Desa Bakbakan menjadi SPU dapat ditelusuri dari timeline penlok dan penetapan RDTR Kecamatan Gianyar. Lokasi GOR ditetapkan pada 17 September 2024, padahal wacananya sudah terdengar sejak tahun 2023. Sementara itu, RDTR Kecamatan Gianyar ditetapkan pada 9 September 2024 dalam Peraturan Bupati Kabupaten Gianyar Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Gianyar Tahun 2024-2044.
Andi menjelaskan bahwa perubahan lahan sawah produktif menjadi SPU memang memungkinkan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja. “Jadi semua ini bisa dikecualikan asalkan ada rekomendasi dari Kementerian ATR-BPN,” kata Andi.
Meskipun lahan tersebut dikecualikan dari LSD dan LP2B, Andi mempertanyakan krisis ekologis yang terjadi nantinya. Pasalnya, dalam kurun waktu 2019-2024, Bali telah mengalami penyusutan sawah seluas 6.521 hektar, dengan penurunan sekitar 1,53% per tahun.
Penyusutan lahan sawah sebagai irigasi dan drainase primer mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa daerah. Sebagaimana yang terjadi saat ini, wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan merupakan daerah yang paling terdampak banjir ketika hujan deras.
sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet cerutu4d sangkarbet






![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-350x250.jpg)


