
Jatiluwih, sebuah desa di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Sejak tahun 2012, Desa Jatiluwih ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) karena sistem irigasi pertanian Subak. WBD mencakup situs kebendaan dan tak benda, di Indonesia ada Candi Borobudur, Situs Manusia Purba Sangiran, Subak, dan situs lainnya.
Dalam kurun 13 tahun, perubahan alih fungsi lahan di Jatiluwih terlihat di citra satelit google earth di atas (geser tombol putih ke kiri dan kanan). Kawasan hijau berubah jadi petak-petak bangunan.
Pada Mei 2025, dilansir dari BeritaBali.com, Jatiluwih Bali terancam dicabut statusnya sebagai situs budaya tak benda karena masifnya pembangunan di area sawah. Ancaman ini bukan pertama kali. Enam tahun sebelumnya, pada tahun 2019, Subak Jatiluwih terancam dicabut sebagai WBD karena pembangunan helipad di tengah sawah.
Pembangunan di Desa Jatiluwih tak terbendung. Sejumlah akomodasi yang dibangun menawarkan lanskap terasering Jatiluwih. Di jalan utama, bangunan-bangunan tinggi berdiri, ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.
Sore itu pada Kamis, 4 Desember 2025, seorang pria tengah membenahi seng yang dipasang di pematang sawah. Seng tersebut menghadap ke jalan utama tempat wisatawan lalu lalang.
Pria itu merupakan Yogi, pemilik warung Sunari Bali di area sawah Jatiluwih. Warungnya saat itu tengah tutup. Di pintu masuk warung terbentang garis hitam kuning. Yogi saat itu tengah bersama istrinya, Ratih, yang sedang hamil.
Seharusnya, Yogi dan Ratih saat ini melayani pengunjung yang datang ke warung mereka. Namun, kejadian hari sebelumnya membuat warung mereka terancam dibongkar.

Nengah Darmika Yasa, bapak Yogi, menceritakan kejadian yang disaksikannya. Sekitar tahun 2024, Darmika bersama 12 pemilik usaha lainnya di Jatiluwih menerima Surat Peringatan 1 (SP1) dari Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait usaha mereka yang diduga berdiri di kawasan hijau. Darmika bersama pemilik usaha lainnya pun melakukan klarifikasi terkait SP tersebut. Pasalnya, warung tersebut telah berdiri sejak tahun 2017 dan merupakan lahan non produktif.
Beberapa bulan setelahnya, Darmika dan pemilik usaha lainnya kembali menerima SP2. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) perihal pelepasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di area yang sudah dibangun.
Setelah tindak lanjut tersebut, belum ada surat turunan lainnya. Namun, tiba-tiba saja pada Selasa, 2 Desember 2025, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama Pemkab Tabanan melakukan penyegelan pada usaha miliknya.
Warung Sunari Bali yang saat itu sedang tutup tiba-tiba disegel dengan garis kuning dan hitam. “Belum SP3-nya keluar, dua hari yang lalu disidak di sini langsung ditutup, tidak ada basa-basi,” kata Darmika ketika ditemui di warungnya. Selain Sunari Bali, 12 warung lain di Jatiluwih juga disidak, termasuk Gong Jatiluwih, restoran yang menjadi lokasi banyak pertemuan pemerintah di Jatiluwih.

Darmika mengaku baru mendapatkan SP3 dari Pemkab Tabanan setelah penyegelan, yaitu pagi hari pada Kamis, 4 Desember 2025. Tindakan tiba-tiba yang dilakukan Pansus Trap DPRD Provinsi Bali bersama Pemkab Tabanan memicu kekecewaan sejumlah petani yang memiliki usaha di Jatiluwih. Pasalnya, sebagian besar dari 13 lokasi yang disegel dimiliki oleh warga lokal Jatiluwih yang juga bekerja sebagai petani.
Darmika pun mengumpulkan petani-petani yang terdampak dan sepakat melakukan aksi berupa pemasangan seng di sejumlah pematang sawah. Salah satunya di lahan sawah milik Darmika yang berada di belakang Sunari Bali. Setidaknya lebih dari 10 seng berwarna putih dipasang menghadap jalan utama. Tindakan ini dilakukan agar cahaya matahari dari barat yang mengarah ke timur memantul ke jalan utama, sehingga kegiatan pariwisata terganggu. Menurut Darmika, apabila pembangunan warung memang dilarang, seharusnya seluruh warung di Jatiluwih disegel, bukan malah menyasar warga lokal saja.
Akibat penyegelan Sunari Bali, Yogi dan Ratih berpotensi kehilangan mata pencaharian. Pasalnya, selama ini hidup mereka bergantung pada penghasilan Sunari Bali. Hasil panen dari sawah pun tidak seberapa untuk menghidupi keluarga mereka, terutama untuk membeli susu anak. Beras dari padi yang ditanam biasanya disisihkan untuk kebutuhan keluarga, hanya sedikit yang dijual. “Kita jadi petani seberapa sih penghasilannya. Makanya sekarang serba nggak boleh,” kata Yogi.
Padahal, selama ini Yogi mengaku taat membayar pajak tanah. Status Jatiluwih sebagai WBD pun tidak berpengaruh terhadap kehidupan mereka. Ia menyebutkan, dari pengelola Daerah Tujuan Wisata (DTW) petani Jatiluwih hanya mendapatkan pupuk organik dan Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah Rp150.000 per enam bulan.
Menurut Yogi dan Ratih, tak adil rasanya jika warga lokal hanya menjadi penonton pariwisata Jatiluwih. Sementara, yang menikmati hasilnya hanya segelintir orang. Yogi mengatakan hasil dari tiket masuk Jatiluwih pun tak pernah didistribusikan secara perseorangan kepada petani, hanya untuk Subak secara keseluruhan. Meski begitu, ia merasa hal tersebut kurang karena beberapa kali pihak pengelola DTW abai terhadap kerusakan subak. Salah satunya adalah irigasi subak yang sempat terhambat karena adanya pembangunan di dekat jalan utama. Namun, pembangunan itu tetap dibiarkan hingga saat ini. “Saya sudah sampaikan ke Satpol PP tolong cepat ditindak kalau memang salah. Sampai sekarang belum ditindak,” kata Darmika terkait pembangunan di jalur irigasi subak.
Darmika meminta maaf kepada wisatawan karena ketidaknyamanan yang dialami ketika berkunjung. Ia berharap masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cepat. Para petani kembali melakukan aksi lanjutan berupa pemasangan seng di tempat lain pada Jumat, 5 Desember 2025. Hari berikutnya, sejumlah petani terpantau membentangkan plastik hitam untuk menutup lanskap sawah Jatiluwih.







