
Sebuah tempat tidak pernah benar-benar dibangun dari semen, besi, atau susunan batu. Ia berdiri dari detik-detik kecil yang berkelindan di dalamnya, dari percakapan yang tumpah di sudut jalan, dan dari bayang-bayang tempat manusia bersandar serta berlindung dari terik hari. Namun, ketika ruang itu diubah tanpa kejelasan dan suara warga tak diberi tempat, rasa memiliki di dalamnya perlahan menguap. Begitulah isi pikiran saya ketika berjalan menyusuri Jalan Gajah Mada siang itu.
Senin, 7 September. Terik Denpasar membakar permukaan jalan. Saya melangkah menyusuri Jalan Gajah Mada, koridor bersejarah yang saban hari riuh oleh denyut kehidupan warga. Namun, ada sesuatu yang ganjil. Rasa teduh yang biasanya menyapa dari kanan dan kiri jalan mendadak lenyap. Deretan pohon sikat botol yang bertahun-tahun menaungi para pejalan kaki kini tak lagi berdiri di tempatnya.
Di sudut Pasar Kumbasari, dua orang pejalan kaki aktif, Ibu Agung dan Ibu Putri, sedang duduk beristirahat. Saat ditanya mengenai pohon yang hilang, Ibu Agung menyampaikan, “Iya semua pohonnya sudah diterbangkan (dipindah), mereka mau menata ulang.”
Ibu Putri menimpali harapannya, “Harapannya supaya pohon-pohon tersebut digantikan, karena kehadiran pohon membuat jalan lebih sejuk.”
Pertanyaan sederhana warga mengenai peneduh jalan ini menjadi pintu masuk untuk melihat hal yang jauh lebih besar: bagaimana kawasan paling vital di Denpasar ini dikelola. Jalan Gajah Mada adalah pusat kehidupan bagi banyak orang. Ratusan warga bergantung pada wilayah ini, mulai dari pedagang pasar, juru parkir, buruh angkut, pejalan kaki lokal, hingga wisatawan. Urgensinya sangat terasa karena kawasan ini bergerak sebagai nadi ekonomi kerakyatan sekaligus ruang sejarah kota.
“Dasar penataan Gajah Mada ini didasari karena adanya bencana 10 September. Pertama, banyak gorong-gorong yang sudah tertutup. Kalau itu kita biarkan, dampaknya tentu akan memicu banjir kembali,” ujarnya.
Untuk mewujudkan penataan ini, Pemkot Denpasar menggelontorkan anggaran fantastis mencapai Rp79,5 miliar demi mempercantik wajah kota. Proyek bernilai puluhan miliar di jantung kota yang menghidupi ratusan warga ini semestinya dibarengi dengan Keterbukaan Informasi Publik yang matang. Namun, berjalannya proyek justru diwarnai oleh minimnya transparansi.
Harapan dari akar rumput ini membawa saya melangkah lebih jauh untuk mencari tahu ke mana pohon-pohon itu dibawa dan bagaimana nasib peneduh Gajah Mada selanjutnya. Namun, pencarian informasi ini justru berujung pada labirin administrasi yang menguras energi.
Ketika dikonfirmasi, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengarahkan saya untuk bertanya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Uniknya, saat DPUPR dihubungi, mereka mengklaim sudah berkoordinasi penuh dengan DLHK. Saling lempar tanggap dan respons yang berbelit ini cukup membuat bingung. Penataan kawasan ini merupakan proyek strategis bersama Pemkot Denpasar, tetapi internal dinas justru tampak gagap memberikan satu jawaban pasti kepada publik.
Cerita tentang janggalnya keterbukaan proyek ini tak berhenti di sana. Koordinator Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) Bali, Gede Agung Priambada, membagikan pengalamannya pada Rabu, 9 September 2026.
Ia berkisah saat melihat salah satu unggahan perkembangan pengerjaan penataan Gajah Mada di akun media sosial resmi instansi terkait.
“Di caption mereka menuliskan, ‘Kita ingin membuat penataan Gajah Mada untuk masyarakat.’ Saya tertarik dengan kata ‘masyarakat’. Lalu saya tinggalkan komentar, bertanya di mana masyarakat bisa memberikan saran dan melihat hasil dari diskusi tersebut,” tutur Gede Agung.
Jawaban atau ruang dialog tak kunjung didapat. Tak lama setelah pertanyaan itu meluncur, unggahan tersebut mendadak dihapus dari linimasa.

Penjelasan resmi tertulis baru saya dapatkan pada Rabu, 9 September 2026 dari Ida Ayu Trisuci Arnawati, Kepala Bidang Bina Marga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Pusat Kota DPUPR. Dalam keterangannya, ia menjawab beberapa poin:
- Alasan Pemindahan: Pemindahan pohon telah dikoordinasikan dengan DLHK, mempertimbangkan kondisi beberapa akar pohon yang sudah menyatu dengan struktur beton trotoar.
- Pohon Pengganti: Pemerintah merencanakan pohon ilawara sebagai pengganti vegetasi yang terdampak.
- Tenggat Waktu: Penanaman pohon pengganti masuk dalam lingkup pengerjaan penataan tahun anggaran 2026 ini.
- Kajian Lingkungan: Pihaknya menegaskan bahwa proyek penataan pusat kota ini telah dilengkapi dokumen kajian UKL-UPL.
- Rasio RTH: Penggantian pohon dijamin tidak akan menurunkan rasio Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Denpasar.
Kendati argumen teknis telah disusun, fakta di lapangan memperlihatkan kejanggalan lain. Di lokasi pengerjaan proyek, saat liputan ini dikerjakan belum tampak papan nama proyek yang memuat rincian transparansi pengerjaan.
Pengabaian detail kecil ini berbenturan dengan dua aturan hukum utama:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan transparansi, termasuk dalam penggunaan dana publik.
- Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mewajibkan pencantuman informasi proyek (nama, lokasi, dana, waktu, pelaksana).
Tanpa transparansi dasar ini, wajar jika masyarakat mempertanyakan rasionalisasi di balik pemotongan pohon, bongkar pasang paving, hingga urusan drainase. Penataan yang berjalan rawan dinilai sekadar memoles tata visual tanpa memperbaiki tata sistem secara menyeluruh.



Langkah komunikasi instansi terkait juga menyisakan ruang evaluasi. Melalui media sosialnya, DPUPR sebenarnya telah mengunggah video rekap kegiatan sosialisasi desain proyek. Pemilihan format video sebagai saluran utama pameran desain juga kurang inklusif bagi publik. Dalam kerangka Information Processing Theory, manusia memproses data secara bertahap dengan kapasitas kognitif yang terbatas. Ketika rancangan kebijakan yang kompleks disajikan lewat video bergerak cepat tanpa dokumen pendukung yang statis, pikiran khalayak akan kesulitan menyaring dan mengodekan detail informasi secara utuh. Rancangan proyek sebesar ini idealnya didampingi transparansi dokumen terbuka agar masyarakat memiliki kesempatan yang setara untuk memahami arah perubahan kotanya.
Selama proyek penataan ini berlangsung, harapan utama yang dilayangkan bermuara pada transparansi dan pendekatan yang inklusif. Desain rancangan yang sudah dibuat oleh pemerintah sebenarnya sangat baik, dan langkah ini semestinya bisa dimaksimalkan melalui komunikasi publik yang lengkap serta terbuka sejak awal. Harapannya, setiap kebijakan penataan ruang di Kota Denpasar selalu mempertimbangkan detail kebutuhan seluruh penggunanya.



Desain penataan Jalan Gajah Mada dapat diakses melalui video unggahan DPUPR Kota Denpasar di Instagram.
Pada akhirnya, pengerjaan ruang publik kawasan Gajah Mada harus memegang teguh tiga prinsip utama yang disuarakan oleh Koordinator Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) Bali, Gede Agung Priambada, yaitu kenyamanan, konektivitas, dan aksesibilitas. tegas Gede Agung saat berdiskusi pada Rabu (9/9/26).
Terkait arah kebijakan tersebut, Gede Agung menegaskan bahwa orientasi pembangunan infrastruktur di Bali selama ini masih keliru karena terlalu memprioritaskan kendaraan pribadi.
“Selama ini pembangunan kita masih berorientasi ke mobil. Pemerintah harusnya berpikir bagaimana cara memindahkan orang, bukan sekadar memastikan jalan bisa dilewati kendaraan pribadi. Pembangunan harus berpihak pada manusia, pejalan kaki, pesepeda, transportasi umum, dan penyandang disabilitas yang selama ini belum diprioritaskan.”
Evaluasi tersebut diperkuat dengan catatan penting mengenai berbagai fasilitas krusial yang harus dipastikan wujudnya di lapangan, mulai dari kerapian pengerjaan manhole dan kerataan paving trotoar, penyediaan kelengkapan fasilitas penyeberangan seperti zebra cross, hingga jaminan inklusivitas ruang bagi seluruh pengguna jalan termasuk kawan penyandang disabilitas. Seluruh kebutuhan fasilitas publik ini menuntut transparansi penuh serta pelibatan bermakna bagi komunitas sejak tahap perencanaan hingga eksekusi proyek.
Pemerintah Kota Denpasar harus memahami bahwa menata kota merupakan tanggung jawab besar untuk memelihara ruang hidup warga dengan transparansi dan rasa hormat pada publiknya, sebuah komitmen yang jauh melampaui urusan menghabiskan anggaran proyek.









