
Tanggal 22 Januari diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki (HPK) Nasional di Indonesia. Peringatan ini mengenang tragedi kecelakaan di Tugu Tani pada 22 Januari 2012. Pada saat itu, seorang pengemudi kehilangan kendali saat berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Akibatnya, 9 pejalan kaki tewas dalam kecelakaan tersebut.
Mengingat peristiwa tersebut, Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) Bali melakukan kegiatan Telusur Gajah Mada pada Minggu, 25 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi kegiatan perdana Kopeka Bali pasca Urban Social Forum (USF) tahun lalu.
Sekiranya sebanyak lebih dari 20 orang yang terdiri dari masyarakat umum mengikuti kegiatan ini. Dalam kegiatan Telusur Gajah Mada, Kopeka Bali berkolaborasi dengan Forum Diskusi Transportasi Bali (FDTB).
Titik kumpul berada di Denpasar Cineplex, salah satu lokasi pemberhentian bus Trans Metro Dewata (TMD). Titik kumpul ini memudahkan para peserta yang menaiki bus menuju lokasi kegiatan.
Sebelum memulai perjalan, Kopeka Bali membagikan beberapa poster yang berisi tulisan terkait hak-hak pejalan kaki. Poster-poster tersebut bertuliskan Sabar Nyebrang Dulu, Prioritaskan Penyebrang Jalan di Zebra Cross, Jalan Kaki Solusi Kurangi Polusi, Trotoar untuk Pejalan Kaki, dan tulisan lainnya.

Perjalanan dimulai dari Denpasar Cineplex menuju Jalan Gajah Mada. Baru berjalan beberapa meter, kami menemui kendala yang cukup berisiko untuk pejalan kaki. Di depan Denpasar Cineplex terdapat lampu penyeberangan jalan, tetapi tidak berfungsi. Hal ini menyulitkan kami menyebrang karena sejumlah kendaraan melaju kencang.
Di tengah perjalanan, kami menepi sejenak untuk berbagi perasaan selama berjalan beberapa menit. Agung, fasilitator Kopeka Bali, menjelaskan di persimpangan Jalan Gajah Mada seharusnya ada pohon peneduh untuk pejalan kaki. Namun, pohon ini ditebang karena tumbang ketika angin kencang beberapa waktu lalu. Peserta lain juga menyoroti pohon dan pot yang menghalangi trotoar selama perjalanan.
Sebelum melanjutkan perjalanan dari pemberhentian pertama, beberapa peserta diberikan lembar audit pejalan kaki. Lembaran tersebut berisi kondisi fisik dan aksesibilitas trotoar yang bisa diisi selama perjalanan.
Perjalanan dari Jalan Gajah Mada menuju Jalan Sulawesi sempat terhenti sejenak karena rombongan mobil pedagang Pasar Badung masuk ke parkiran. Selain itu, ada juga mobil yang menghalangi penuh akses trotoar, sehingga kami harus turun ke sisi jalan yang penuh mobil pedagang.

Berbeda dengan trotoar di depan Denpasar Cineplex, trotoar di depan Pasar Badung tidak dilengkapi guiding block untuk tuna netra. Meskipun ada guiding block, jalur kuning tersebut beberapa kali terputus oleh penutupan drainase yang bermotif bunga. Tak hanya kendaraan dan pot yang menghalangi akses trotoar, material konstruksi juga menghalangi sebagian akses trotoar.
Berbelok ke Jalan Sulawesi, kami merasakan trotoar yang berbeda. Trotoar di Jalan Sulawesi menggunakan bahan keramik yang cukup licin. Namun, akses pejalan kaki di sepanjang jalan ini cukup teduh karena melewati atap pertokoan. Sayangnya, sebagian jalan ditutupi oleh pedagang, sehingga tidak bisa berjalan bersisian.
Berjalan kaki membuat para peserta lebih dekat dengan lingkungan sekitar. Ketika diskusi di Taman Catur Lapangan Puputan Badung, sejumlah peserta mengaku baru menyadari pertumbuhan kedai kopi di sepanjang Jalan Gajah Mada. Toko-toko yang dulunya dipenuhi deretan toko kain berganti menjadi deretan kedai kopi.
Selama diskusi, peserta menemukan rasa tidak aman dan tidak nyaman ketika berjalan kaki. Mereka menilai akses trotoar dan transportasi umum masih jauh dari kata ideal, apalagi dibandingkan dengan kota-kota besar, seperti Jakarta dan Singapura.
Mereka pun bernostalgia ketika TMD berhenti beroperasi. Banyak masyarakat yang menentang operasional transportasi umum tersebut. Padahal, kota yang ideal adalah kota yang memperhatikan hak pejalan kaki.
Termana dari World Resources Institute (WRI) Indonesia menyampaikan salah satu temuan WRI Indonesia di Bali bahwa 30%-40% pendapatan masyarakat Bali dihabiskan untuk kendaraan pribadi. Biaya kendaraan pribadi ini meliputi pajak kendaraan, bensin, servis, hingga parkir.
Mari kita hitung dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp3,2 juta. Asumsinya adalah estimasi pajak tahunan motor per bulan Rp35.000, bensin Rp250.000 per bulan, servis Rp150.000 per bulan, dan parkir Rp50.000 per bulan. Totalnya kira-kira Rp485.000 per bulan. Dengan pengeluaran tersebut, setidaknya 15% pendapatan digunakan untuk biaya kendaraan pribadi. Namun, hitung-hitungan tersebut untuk pengguna kendaraan pribadi jarak pendek, belum lagi pekerja yang pulang pergi jarak jauh atau mahasiswa Unud Jimbaran yang tinggal di Gianyar. Itu hanya hitungan kasar satu kendaraan, Termana mengungkapkan kebanyakan masyarakat Bali memiliki lebih dari satu kendaraan.
Tingginya pengguna kendaraan pribadi juga ditunjukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali yang sebagian besar berasal dari kendaraan bermotor. Pada tahun 2024, pajak kendaraan bermotor berkontribusi banyak pada PAD, yaitu mencapai Rp1,84 triliun dari total PAD 4,59 triliun. Setidaknya sekitar 40% PAD berasal dari PKB.
Penggunaan kendaraan pribadi juga berkaitan dengan terbatasnya akses masyarakat terhadap transportasi umum. Pasalnya, TMD hanya tersedia di beberapa titik, sedangkan first mile atau titik asal menuju akses utama transportasi umum sangat terbatas. Tingginya pengguna kendaraan pribadi secara tidak langsung menyebabkan hilangnya hak pejalan kaki di Bali.
sangkarbet







![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)

