• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, February 10, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Menata Ulang Kebijakan Pengelolaan Sampah Nasional

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
2 February 2026
in Kabar Baru, Lingkungan, Opini
0
0

Oleh: Aliansi Zero Waste Indonesia

Anggota Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, WALHI dan Nexus3 Foundation menilai polemik yang muncul belakangan terkait teknologi termal pengelolaan sampah, termasuk dorongan proyek waste-to-energy (WTE) skala besar seperti PSEL dan kritik terhadap larangan insinerator skala kecil, menunjukkan masih lemahnya pemahaman bersama tentang risiko lingkungan dan kesehatan dari teknologi pembakaran sampah di Indonesia. 

Dalam praktiknya, kebijakan pengelolaan sampah nasional masih cenderung menempatkan penanganan di hilir sebagai fokus utama, sedangkan penguatan upaya di sektor hulu belum diarusutamakan secara konsisten. Upaya pengurangan produksi material sekali pakai, penerapan tanggung jawab produsen, serta pemilahan sebagai skema utama pengelolaan sampah masih belum menjadi fondasi kebijakan yang kuat.

“Insinerator dan seluruh bentuk WTE bukanlah solusi dalam masalah sampah yang kita tengah hadapi karena WTE hanya berfokus pada pemenuhan pasokan bukan pengurangan produksi. Sampah seharusnya tidak dilihat sebagai sumber energi alternatif karena dampak emisi dan kesehatan yang begitu besar,” ujar Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar. 

Insinerator, baik skala besar maupun kecil, memiliki potensi bahaya serius, terutama terkait emisi persistent organic pollutants (POPs), logam berat, serta residu abu berbahaya (fly ash dan bottom ash/FABA). Dalam konteks kapasitas pengawasan, penegakan hukum, serta infrastruktur pengelolaan limbah B3 di Indonesia yang masih terbatas, penerapan teknologi pembakaran justru berpotensi meningkatkan risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Meski demikian, larangan insinerator kecil yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, baru-baru ini bukanlah sebuah kemunduran, melainkan langkah maju yang perlu diperkuat melalui penguatan instrumen hukum, harmonisasi regulasi, serta kebijakan turunan yang konsisten, agar tidak terus dilemahkan oleh kepentingan jangka pendek dan pendekatan teknologi instan.

Peninjauan ulang proyek WTE

Seiring dengan rencana pelelangan proyek WTE skala besar (PSEL) di sejumlah daerah, perlu adanya peninjauan dan penundaan sementara pada proses lelang, disertai evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah nasional, mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm sejak 2009 dan menyusun Rencana Implementasi Nasional yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah dan limbah B3, termasuk melalui teknologi termal, tidak direkomendasikan karena berpotensi menghasilkan persistent organic pollutants (POPs) yang dapat masuk ke rantai makanan. Bahkan, studi Nexus3 Foundation telah menunjukkan racun-racun POPs terdeteksi dalam konsentrasi tinggi dalam abu pembakaran insinerator mini di beberapa kota dan insinerator pilot di Bantar Gebang.

“Peraturan dan kebijakan pengelolaan sampah kota dan limbah B3 saat ini tidak terkoordinasi sehingga kementerian-kementerian mengeluarkan kebijakan sendiri-sendiri yang berimplikasi memperburuk situasi dan menciptakan masalah baru ketimbang memperbaiki. Sebaiknya Bappenas bisa memfasilitasi dan mengkoordinasikan isu ini dengan lebih baik untuk melaksanakan visi pembangunan Indonesia 2030 yang diharapkan,” jelas Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati.

Selain itu, jika merujuk pada Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, secara sadar pemerintah mencatat keterbatasan teknologi yang tersedia untuk proyek PSEL; biaya operasional yang tinggi, belum adanya standar biaya layanan pengolahan sampah (Rp/ton), serta potensi dampak lingkungan. Pendekatan pembakaran sampah campuran organik dan plastik juga berisiko menghasilkan emisi tinggi. Kemudian, merujuk pada studi cepat WALHI, secara hitung-hitungan biaya, PSEL mahal dan tidak ekonomis.

“Secara hitung-hitungan biaya, PSEL jelas mahal dan tidak ekonomis: dengan investasi sekitar Rp3 triliun dan harga jual listrik Rp3.200 per kWh, PLTSa 20 MW dengan faktor kapasitas riil sekitar 18 persen hanya menghasilkan pendapatan ±Rp101 miliar per tahun, sehingga masa pengembalian investasi membengkak hingga sekitar 30 tahun,” terang Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Tim Riset WALHI Nasional, Wahyu Eka Setyawan.

Kami mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut: 

  1. Menunda sementara proses lelang proyek WTE sampai ada kepastian kebijakan dan peta jalan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan strategi nasional pengelolaan sampah (Jakstranas). 
  2. Menyinkronkan seluruh kebijakan pengelolaan sampah dengan regulasi yang sudah ada dan Jakstranas, serta mengakhiri pendekatan tambal sulam. 
  3. Menyusun peta jalan pengelolaan sampah nasional yang mencakup rantai pasokan sumber sampah dan kebijakan ekonomi sirkular hingga pendekatan 7R serta implementasi komitmen-komitmen perjanjian internasional. 
  4. Meningkatkan dan meng-upgrade TPA open dumping menjadi TPA sanitary landfill atau controlled landfill dan sesuai standar lingkungan. 
  5. Melakukan rehabilitasi lahan di sekitar TPA untuk memulihkan fungsi lingkungan dan mengurangi risiko kesehatan masyarakat.
  6. Meningkatkan kapasitas laboratorium nasional dan daerah untuk analisis POPs dan bahan kimia berbahaya lainnya, agar baku mutu dan peraturan dapat direvisi berbasis data serta pemantauan dilakukan secara kredibel. 
  7. Mendorong peran proaktif Kementerian Kesehatan, termasuk melakukan skrining kesehatan di wilayah berisiko tinggi sebagai baseline, agar beban penyakit tidak menular (PTM) tidak terus meningkat dan membebani sistem BPJS. 
  8. Merevisi Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait baku mutu emisi dari insinerator yang sangat longgar, terutama dioksin dan furan, dan membuka celah risiko lingkungan dan kesehatan. 
  9. Mewajibkan studi kelayakan finansial dan teknis yang transparan untuk setiap proyek pengelolaan sampah, berdasarkan regulasi kriteria lokasi dan jenis teknologi yang telah ditetapkan sesuai karakteristik sampah Indonesia, sebelum proses lelang. 
  10. Memperketat pengawasan fasilitas pengelolaan limbah B3, termasuk memastikan FABA dari WTE diolah dan distabilisasi hanya di fasilitas pengolahan LB3 yang kredibel.
  11. Melarang pemanfaatan FABA WTE untuk bahan bangunan atau produk yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebelum melalui proses pengolahan dan stabilisasi yang aman.

Solusi nyata ada dan bisa dipercepat

Solusi pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan sejatinya sudah tersedia dan terbukti. Melalui berbagai inisiatif pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan oleh anggota dan mitra AZWI di 20 kota sejak tahun 2017, pemilahan di tingkat rumah tangga, pengolahan sampah organik di luar TPA, serta penguatan sistem daur ulang berbasis masyarakat telah terbukti mampu menurunkan timbulan sampah ke TPA sebesar 30% hingga 50%, mengurangi biaya pengelolaan, sekaligus menekan risiko pencemaran dan dampak kesehatan. Namun, capaian-capaian ini belum menjadi arus utama kebijakan nasional dan masih sering terhambat oleh pendekatan teknologi instan, minimnya dukungan regulasi, serta lemahnya konsistensi implementasi di tingkat pemerintah daerah.

Kami juga mendorong pemerintah untuk:

  1. Memperkuat dan mempercepat implementasi kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya. 
  2. Memperkuat pembatasan dan pelarangan bahan berbahaya dan beracun serta produk dan kemasan plastik di hulu guna menekan beban TPA dan risiko pencemaran.
  3. Mengelola residu sampah dengan sanitary landfill sesuai standar, bukan teknologi berisiko tinggi. 
  4. Memastikan pemerintah daerah menerapkan pemilahan, pengangkutan terpilah dan pengolahan sampah organik di luar TPA, yang terbukti dapat mengurangi beban TPA secara cepat dan signifikan. 
  5. Memperkuat koordinasi lintas kementerian, termasuk peran Kemenko Pangan untuk memastikan hasil olahan sampah organik dimanfaatkan secara optimal dan keamanan rantai makanan di Indonesia terjamin.

Pengelolaan sampah bukan semata soal teknologi, tetapi soal tata kelola, kesehatan publik, dan keadilan lingkungan. Indonesia sejatinya tidak kekurangan solusi, melainkan kurangnya konsistensi kebijakan dan keberanian untuk meninggalkan pendekatan berisiko.

sangkarbet
Tags: pengelolaan sampahpengolahan sampah di Balisampah di balisiaran pers
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

7 February 2026
Kejanggalan di Balik Putusan Massa Aksi 30 Agustus

Kejanggalan di Balik Putusan Massa Aksi 30 Agustus

3 February 2026
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi: Bebaskan Peserta Aksi dan Hentikan Kekerasan

Aksi Agustus: Nota Pembelaan untuk Terdakwa Minta Pembebasan Peserta Aksi

28 January 2026
Transisi Energi dan Penguatan Ekonomi Pesisir bagi Nelayan Klungkung

Transisi Energi dan Penguatan Ekonomi Pesisir bagi Nelayan Klungkung

26 January 2026
Sepuluh Emerging Writers Terpilih Program Ubud Writers & Readers Festival 2026

Sepuluh Emerging Writers Terpilih Program Ubud Writers & Readers Festival 2026

25 January 2026
Perayaan Literasi Nasional Edisi Malam Membaca

Perayaan Literasi Nasional Edisi Malam Membaca

24 January 2026
Next Post
Mantra Besi dan Bambu di Lautan Asing: Odisea Kadapat dalam “Ocean Cage”

Mantra Besi dan Bambu di Lautan Asing: Odisea Kadapat dalam "Ocean Cage"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Melindungi Sawah, Mempertahankan Jati Diri Bali

Bali untuk Belajar, tapi tidak bagi Anak-anaknya

9 February 2026
Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

8 February 2026
Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

7 February 2026
Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

7 February 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia