
Ari (23) menghabiskan setengah harinya sebagai housekeeping di sebuah hotel di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Setengah harinya lagi dihabiskan di kebun.
Tahun 2022, Ari sempat merantau ke Kota Denpasar, masih sebagai housekeeping. Namun, upah yang dia dapatkan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ari pun pulang ke kampungnya dan bekerja di lokasi saat ini berkat bantuan sepupunya.
Perkembangan pariwisata di Kintamani membuat Ari terkejut. Dia masih ingat betul, ketika usianya 16 tahun, dia masih bisa melihat pemandangan Gunung Batur dari jalan utama.
“Setelah saya balik (ke Kintamani), sudah banyak dibangun cafe dan juga restoran baru. Ada juga beberapa restoran lama yang direnovasi,” ujar Ari.
Dia menambahkan, tak sedikit pula restoran yang terbengkalai. Beberapa di antaranya terdampak sepinya pariwisata saat Covid-19.
Imbas perkembangan pariwisata di kawasan itu, terjadi pencemaran lingkungan dan kemacetan. Kata Ari, itulah manis dan kecutnya pariwisata.
Memetakan alih fungsi lahan di Kintamani
Kecamatan Kintamani terletak di Kabupaten Bangli, Bali. Lokasinya berada di dataran tinggi vulkanik dengan panorama kaldera Gunung Batur dan Danau Batur.
Pada tahun 2012, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan kaldera Gunung Batur sebagai Geopark atau Taman Bumi. Dalam rilis persnya saat itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Gunung Batur sebagai Geopark akan menjadi keuntungan tersendiri.
“Kita akan mendapat promosi ke dunia internasional tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Selain itu, pengelolaan geosite, geowisatanya akan dikelola lebih baik karena setiap empat tahun sekali UNESCO mereview kembali keputusannya,” kata Dodid Murdohardono, Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM saat itu.
Sebelumnya, pada tahun 2009, Kintamani ditetapkan sebagai Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK). Penetapannya melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Hingga saat ini, Kintamani masih menjadi kawasan pariwisata, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2023-2043.

Kecamatan Kintamani memiliki luas wilayah 365,45 km2 dengan total 48 desa. Panorama kaldera Gunung Batur dan Danau Batur membuat Kintamani semakin digandrungi wisatawan. Imbasnya, bangunan akomodasi pariwisata bertumbuh. Maka, alih fungsi lahan semakin luas.
Dalam penelitian yang sedang berjalan, Landscape Transformation in Batur Geopark: Remote Sensing Analysis of Land Use Change in Kintamani, Bali (2022 – 2024), terdapat penurunan vegetasi di Kintamani. Penelitian ini dilakukan oleh Geosaintis Batur UNESCO Global Geopark menggunakan citra multi-temporal Landsat 9 yang diproses melalui Google Earth Engine (GEE).
Ada delapan klasifikasi penggunaan lahan dalam penelitian tersebut, yaitu vegetasi, lahan terbuka, semak belukar, pertanian, area terbangun, badan air, area vulkanik, dan tutupan awan. Dalam rentang waktu dua tahun, beberapa penggunaan lahan mengalami penurunan dan peningkatan.
Tahun 2022, vegetasi di Kintamani seluas 211,91 km2. Pada tahun 2024 terjadi penurunan 4,25 km2, menjadi 207,66 km2. Selain vegetasi, lahan terbuka dan semak belukar juga mengalami penurunan. Sementara, peningkatan terjadi pada lahan pertanian dan area terbangun. Tutupan area terbangun meningkat dari 8,74 km2 menjadi 10,12 km2.
Penulis mengatakan, peningkatan dan penurunan tutupan lahan ini menunjukkan adanya proses reaktivasi ruang yang sebelumnya relatif kurang produktif.
“Pola ini tidak mencerminkan ekspansi perkotaan secara masif, melainkan pergeseran penggunaan lahan dari kondisi semi-alami menuju pemanfaatan ekonomi yang lebih intensif,” tulis penelitian tersebut.
Peneliti menyebut perubahan paling banyak terjadi di sepanjang koridor akses dan area bernilai lanskap tinggi, seperti di kawasan Museum Geopark Batur dan jalan utama. Selain implikasi RTRW, penelitian ini mengaitkan pertumbuhan ekonomi di Kintamani dengan faktor eksternal, seperti pemulihan ekonomi pasca pandemi, meningkatnya pariwisata domestik ke destinasi alam terbuka, tren berkembangnya vila dan glamping berskala kecil, serta fluktuasi harga komoditas.
Di balik status Global Geopark
Letusan Gunung Batur Purba diperkirakan 30 ribu tahun silam. Letusan itu menyisakan kaldera ganda yang sangat luas dan cekungan air yang dikenal sebagai Danau Batur.
Gunung Batur merupakan salah satu gunung api aktif di Bali. Letusan yang tercatat pada tahun 1804, diikuti letusan lainnya, pada tahun 1917, 1926, 1963, 1974, 1994, 1999, hingga 2000.
Letusan tahun 1926 menghancurkan Desa Batur Asli di kaki pegunungan. Akibatnya, masyarakat yang terdampak mengungsi ke desa tetangga. Peristiwa ini dikenal sebagai Rarud Batur. Rarud artinya mengungsi beramai-ramai ke satu tempat.
Pasca letusan tersebut, lanskap di sekitar kawasan Gunung Batur banyak berubah. Bahkan, terjadi perubahan batas administrasi desa.
Pasca letusan tahun 1926, Komplek Hutan Gunung Batur – Bukit Payang ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Di masa Pemerintahan Indonesia, kawasan Batur – Panelokan ditetapkan sebagai Hutan Wisata.

Pada masa itu, di Kintamani masyarakat lokal menggunakan wilayah luar kaldera untuk aktivitas pertanian.
“Itu karena secara kontur terus kondisi tanahnya memang cocok untuk pertanian,” jelas Oka Agastya, Geosaintis Geopark Batur.
Beberapa wilayah dalam kaldera juga digunakan sebagai pertanian. Selain itu juga digunakan sebagai pemukiman dan kawasan ritual.
Oka Agastya mengatakan, kini sektor pertanian dan pariwisata di Kintamani mulai berimbang. Masyarakat lokal menyandang dua pekerjaan, di industri pariwisata dan pertanian.
Berkembangnya pariwisata di Kintamani merupakan imbas penetapan Batur sebagai Global Geopark. Hal ini diungkapkan Yonhee Jung dalam penelitiannya, Reshaping Landscape and Human-Environment Relationship through Geotourism.
Penelitian ini menilai, status UNESCO Global Geopark bukan hanya pengakuan ilmiah atas geologi kawasan Batur, tetapi berfungsi sebagai kekuatan yang menata ulang lanskap dan mata pencaharian masyarakat.
“Penetapan sebagai UNESCO Global Geopark meningkatkan visibilitas kawasan sekaligus mendorong aktivitas kewirausahaan masyarakat lokal,” tulis peneliti.
Kintamani sebagai pusat kopi di Bali membuat warga Batur dan investor memanfaatkan peluang tersebut. Kedai kopi pun berdiri di sepanjang Jalan Utama Panelokan, sehingga pengunjung dapat menikmati kopi sembari menyaksikan panorama kaldera.
Laporan UNESCO Global Geopark mencatat, sebanyak 222 akomodasi baru dan 70 usaha makanan dan minuman dibangun antara 2021-2024. Sebagian besar pembangunan terjadi di masa Covid-19. Padahal, saat itu Bali mengalami penurunan wisatawan karena pembatasan perjalanan tradisional.
Tren kedai kopi di Kintamani diikuti dengan pembangunan penginapan di sekitar kaldera, terutama di tepi Danau Batur. Salah satu tren yang berkembang adalah glamping (glamorous camping). Ini pun dikatakan oleh Oka Agastya.

Kata Oka, akomodasi glamping lebih berkembang karena keterbatasan daya dukung ruang untuk membangun hotel besar.
“Karena kalau bintang tiga, bangunannya mungkin cukup besar. Kan itu agak susah nyari tempatnya,” kata Oka.
Penelitian Yonhee Jung menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark, konservasi di kawasan Batur berorientasi pada mitigasi bencana. Pasalnya, kawasan ini berada di zona rentan letusan gunung api.
“Penetapan Batur sebagai Geopark pada 2012 mengubah paradigma tersebut. Alasan konservasi bergeser menjadi perlindungan warisan geologi dan pelestarian ekologi, sehingga melahirkan regulasi yang lebih ketat mengenai penggunaan lahan dan interaksi manusia dengan lingkungan,” jelas penelitian tersebut.
UNESCO memberi pengakuan internasional, sedangkan pemerintah nasional memanfaatkan status tersebut untuk memperkuat kewenangan regulasi dan menarik investasi.
Penetapan Kintamani sebagai kawasan pariwisata diperkuat dengan dikeluarkannya status Taman Wisata Alam (TWA) oleh Menteri Kehutanan. Di Kintamani ada dua TWA yang ditetapkan yaitu TWA Gunung Batur – Bukit Payang dan TWA Panelokan.
Penetapan TWA Gunung Batur – Bukit Payang menjadi pangkal sengketa antara ratusan keluarga petani yang telah turun-temurun menghuni kawasan tersebut.
Nasib warga Kintamani di balik pariwisata
Sebagaimana kata Oka, warga Kintamani mulai menyesuaikan diri, mengemban dua pekerjaan.
Di tempat Ari bekerja, ada sistem shift atau sistem kerja bergilir. Jika dia mendapatkan giliran kerja pagi, Ari akan membantu orang tuanya di kebun sepulang kerja. Sebaliknya, ketika giliran kerja sore, Ari membantu di pagi hari.
Bertahun-tahun, orang tua Ari mengandalkan pertanian sebagai mata pencaharian. “Saya menanam cabai, gemitir, kol, jeruk. Awal-awal sulit membagi waktu, karena saya juga bekerja dengan waktu tertentu,” ujar Ari.
Sektor pertanian di Kintamani tanaman hortikultura. Komoditas utamanya adalah jeruk, bawang merah, sayuran, dan kopi arabika.
Semiasih (31) merupakan salah satu petani di kawasan Hutan Batur, Kintamani. Lahan pertanian dan tempat tinggalnya berlokasi di kawasan TWA Gunung Batur – Bukit Payang.
Pekerjaan bertani itu menurun dari ayahnya yang sudah sejak tahun 1963 mendiami kawasan itu.
Siang itu, ketika ditemui di kediamannya pada Kamis, 11 Juni 2026, Semiasih tengah menurunkan barang dagangannya dari mobil pick up. Ada cabai, kol, dan jenis sayuran lainnya.
Kata Semiasih, saat ini dia hanya menjadi pengepul hasil pertanian di Hutan Batur. Pasalnya, ada trauma membekas yang membuatnya takut bertani lagi.

September 2024, sebuah alat berat masuk ke lahan pertanian Semiasih. Alat berat itu masuk tiba-tiba, tanpa ada pemberitahuan. Akibatnya, pipa yang mengaliri air ke lahan pertanian Semiasih rusak.
Bawang merah yang saat itu sedang tumbuh bagus-bagusnya tidak bisa dialiri air. “Sekitar Rp60 juta waktu itu rugi Mbok karena pipa airnya diputus,” kata Semiasih.
Kemarahan Semiasih saat itu membuatnya diancam oleh investor. Semiasih yang mengadang masuknya alat berat dilaporkan sebagai tindak pidana pengancaman. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Semiasih bebas dan laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Dua tahun sebelum kejadian itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Perizinan Berusaha Sarana Wisata Alam (PB-SWA) untuk PT Tanaya Pesona Batur (TPB). Pemanfaatannya berada di TWA Gunung Batur – Bukit Payang dengan luas 85.66 hektare.
Beberapa areanya telah beroperasi dengan pendirian Tan Estate. Tahun 2025, Tan Estate berdiri dengan dermaga yang menjorok ke danau. Mereka melabeli dermaga itu sebagai tempat pelayaran Royal Songan Cruise.
Pemanfaatan lahan oleh TP TPB tak berhenti di sana. Sejak tahun 2023 mereka telah berencana membangun taman rekreasi. Pembangunannya mencaplok tempat tinggal dan lahan pertanian petani Hutan Batur.
Saat itu, ada sekitar 60 petani yang menolak. PT TPB mengiming-imingi warga terdampak dengan pengganti lahan dan pekerjaan di resort.
“Tapi Mbok nggak percaya itu,” kata Semiasih.
Kata Semiasih, tawaran itu tidak sebanding dengan pekerjaan mereka saat ini. Petani bawang bisa menghasilkan Rp50 juta hingga Rp100 juta dalam sekali panen. Buruh tani pun bisa mendapatkan upah Rp200.000 per hari. Angka itu dianggap tidak sebanding dengan upah yang ditawarkan untuk bekerja di resort milik PT TPB.
Perlawanan warga pun datang. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, warga di Hutan Batur menggugat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan. Pasalnya, Dirjen KSDAE telah menerbitkan surat persetujuan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berimplikasi pada diterbitkannya izin usaha PT TPB.
Gugatan itu diajukan pada 5 Agustus 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, pada 8 April 2026, majelis hakim menolak gugatan para petani. Majelis hakim menilai para petani tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan individual.
Saat ini, tiga petani Batur, termasuk Semiasih mengirimkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Memori Kasasi ini dikirimkan karena majelis hakim tingkat banding turut memperkuat putusan majelis hakim di PTUN Jakarta.
Degradasi lingkungan di kawasan Kintamani hari ini terasa makin nyata. Oka Agastya mengatakan, banyak akomodasi pariwisata yang berdiri di tebing sekitar kaldera. Padahal, wilayah tersebut beririsan langsung dengan zona bahaya longsor dan gerakan tanah tinggi.
“Masalahnya batuan Kaldera Batur itu kan nggak batuan keras, sifatnya masih rapuh,” kata Oka.
The New Kintamani mengamini masifnya pariwisata
Seolah mengamini masuknya investor ke Kintamani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengenalkan konsep The New Kintamani. Ratna Hendratmoko, Kepala BKSDA Bali, menjelaskan konsep ini dilakukan agar pelaku usaha tidak melakukan aktivitas ilegal.
“Bagaimana masyarakat merasa difasilitasi, diberikan ruang agar tidak melakukan aktivitas ilegal. Tapi hati-hati, kalau mereka tidak menaati kesepakatan ya harus diberi peringatan, diberi sanksi,” ujar Moko.
Ada beberapa isu strategis dalam konsep ini, yaitu revisi rencana pengelolaan kawasan, penataan aktivitas transportasi wisata, penataan aktivitas pemandu pendakian, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kepastian perizinan bagi investor untuk membangun sarana wisata alam, penataan lahan pertanian masyarakat, dan penataan pedagang di kawasan puncak.

Terkait perizinan investor, Moko mengatakan investor memang diperbolehkan melakukan kegiatan berusaha di kawasan TWA. Regulasi memungkinkan investor mendapatkan izin membangun sarana dan jasa wisata alam.
Dalam konflik petani Hutan Batur dengan PT TPB, Moko mengatakan pihaknya berupaya mencari solusi jalan tengah. Meski begitu, dia mengatakan tidak ada petani yang terdampak pembangunan itu.
“Yang akan dimanfaatkan (PT TPB) itu tidak lebih dari 10%. Nggak ada yang akan diusir,” kata Moko.
Penelitian Yonhee Jung merekomendasikan beberapa hal untuk melindungi kawasan Kintamani dari degradasi lingkungan. Pertama, diperlukan tata kelola partisipatif. Penulis menegaskan, pembangunan berkelanjutan tidak bisa dicapai hanya lewat kerangka konservasi dan investasi dari atas ke bawah. Pengaturan yang partisipatif melibatkan lembaga adat dan mementingkan penghidupan warga lokal.
Kedua, Yonhee Jung menekankan perlunya menyeimbangkan pengelolaan lahan adat dengan peluang ekonomi. Ketiga, UNESCO dan Pemerintah Indonesia harus memposisikan ulang label Global Geopark. Bukan sebagai branding dan investasi semata, melainkan untuk keberlanjutan budaya, ekologis, dan keadilan sosial.









