Dua prinsip untuk membahas seni, termasuk tari Bali: etika dan estetika.
Izinkanlah saya secara terbuka memberi sedikit masukan dalam hal Tari Bali Syariah. Sebagai orang tua yang telah lebih dari 60 tahun menari dan mengajar tari Bali, baik di Bali maupun luar Bali.
Entah siapa gerangan yang memulai istilah ini di media sosial, Tari Bali Syariah. Saya tertarik mengikuti perbincangan dan aneka komentar mengenai hal ini.
Kebudayaan dan kesenian bukan hal diam seperti benda dalam museum. Kesenian akan terus bergerak mengalir menurut lokasi, maupun waktu, tanpa ada yang bisa menghalanginya. Tari Bali sendiri adalah hasil persinggungan tarian dan pengiring gamelan Bali Aga, India, Cina, bahkan Barat dalam lingkungan sangat kreatif sehingga menghasilkan tarian khas Bali yang tak ada duanya di dunia.
Pendapat saya, janganlah masalah di atas dikaitkan dengan Agama. Karena akan rancu. Sebagai contoh, di India yang beragama Hindu, tarian wanitanya dalam Bharatanatyam, Kathak, dan Mohiniyattam semua memakai baju atas.
Sebaiknya kita menelaahnya hanya dengan dua prinsip: ETIKA dan ESTETIKA.
ETIKA adalah hal yang dianggap baik, sopan dan pantas oleh suatu komunitas, termasuk penarinya sendiri dan pemirsanya. Etika adalah juga menghargai orang lain. Seharusnya kita menghargai ada kelompok yang berkeyakinan lain dalam berbusana, begitu mencintai tari Bali. Apakah harus kita larang?
Seharusnya kita menghargai ada kelompok yang berkeyakinan lain dalam berbusana, begitu mencintai tari Bali. Apakah harus kita larang?
Apakah orang Indonesia dilarang belajar dan menari Ballet atau memainkan orkes Symphony maupun Rock atau Jazz karena itu milik bangsa lain?
Di satu pihak saya mengerti maksud panitia dari Kementerian Luar Negeri untuk menampilkan tari Puspanjali berhijab dan berbaju. Tujuannya justru maksudnya menunjukkan pluralisme dan indahnya keragaman. Puspanjali dipilihnya karena ini tarian pembukaan yang sekuler, tarian untuk panggung.
Namun, di sini kita harus memikirkan Etika Hak Cipta. Puspanjali adalah tarian baru yang diciptakan Ibu Swasti Bandem.. Kita tak boleh mengubah kostumnya begitu saja tanpa seizin penciptanya.
Jadi jelas, adalah kekeliruan tari Puspanjali berhijab dan berbaju hitam.
Saya bisa membayangkan para penari Puspanjali tersebut akhirnya dibatalkan menari karena protes masyarakat. Anak-anak muda belia ini tentu sangat sedih dan patah hati. Mereka tak berniat buruk kan?
Di sinilah dari awal, pengertian Hak Cipta masih belum dimengerti masyarakat termasuk panita dan guru tari. Masih perlu disosialisasikan.
Sebagai contoh, ketika murid saya yang berasal dari berbagai daerah menarikan tari Belibis. Karena tidak lagi berusia muda dan demi kenyamanan, maka kami memutuskan untuk mohon izin pada penciptanya, Ibu Swasti juga, untuk diperbolehkan memakai kebaya putih.
Ternyata beliau mengizinkan.
Penari maupun pemirsa di lokasi luar Bali ini merasa nyaman dan menari sepenuh hati. Dan, ternyata di luar dugaan tarian menjadi indah dan anggun!
Kebaya putih itu memperjelas gerakan-gerakan lengan silang dan diagonal sehingga tarian itu membelai mata dan rasa para pemirsanya. Maka sampailah kita pada prinsip kedua, ”estetika”.
ESTETIKA, secara sederhana, adalah salah satu cabang filsafat yang membahas keindahan. Estetika merupakan ilmu membahas bagaimana keindahan bisa terbentuk, dan bagaimana supaya dapat merasakannya.
Namun, perubahan pola pikir masyarakat akan turut memengaruhi penilaian terhadap keindahan. Sebaliknya, sesuatu yang buruk rupa, dengan penilaian tertentu akan tampak keindahannya.
Menurut hemat saya prinsip estetika sangat penting dalam penciptaan karya seni. Dia adalah juga tanggung jawab sang pencipta karya tersebut. Masyarakat awam harus digiring oleh para budayawan agar dapat membedakan antara keindahan yang membuka kesadaran, dari keindahan dangkal yang hanya menghibur dan memuaskan naluri primordial.
Program apresiasi seni tari harus digalakkan agar masyarakat bisa menikmati tari bukan hanya dari segi gerak gerik saja, tapi merasakan juga seluruh aspek di baliknya seperti sejarah, kebanggaan lokal dan sebagainya.
Saya tidak akan membahas lebih dalam mengenai hal ini karena membutuhkan beberapa buku tebal untuk menelaahnya. Kembali kepada masalah kita di atas mengenai kontroversi Tari Bali Syariah. Jika ternyata kostum suatu tarian terasakan “tak estetis” maka tak perlu khawatir. Karena toh tak akan ditiru, tak akan berlanjut dan akan ditinggalkan masyarakat.
Saya mempunyai beberapa murid berhijab yang mencintai tari klasik Legong Keraton, serta sangat serius mempelajarinya. Sebagaimana umumnya, tari tradisi tak ada hak cipta individu karena penciptanya anonim secara turun temurun. Maka saya memerlukan proses untuk mempertimbangkan penuh tanggung jawab agar tak menyalahi pakem tarian tradisi tersebut.
Dalam hal berbagai jenis Legong Keraton yang memang berbaju lengan panjang, saya minta berbagai kompromi para penari berhijab, agar tak terganggu estetikanya. Misalnya, bagian leher jangan tertutup karena menurutku ini mengurangi estetika gerakan dagu.
Tari Tenun, yang menggunakan selendang penutup rambut, dapat diakali menutupi hijabnya, dan menggunakan kebaya juga tak mengurangi estetiknya.
Sebaliknya, bagi masyarakat Bali, harus juga menilai secara adil. Bukankan banyak sekali tarian Bali yang tak terlihat bahu, katakanlah Arja, Topeng dan Legong?
Badan PBB Urusan Pendidikan dan Kebudayaan (UNESCO) baru saja mencatat sembilan tarian Bali mewakili semua tarian Bali sebagai Warisan Budaya Dunia tak benda, pada 5 Desember 2015. Capaian ini diajukan oleh masyarakat Bali maupun non Bali melalui sebuah Pemerintah, khususnya Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan Nasional.
Maka tari Bali diakui sebagai waridan budaya dunia, bukan hanya milik Bali tapi milik Indonesia. Ini menjadi tantangan bagi Pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan, mengembangkan dan menjaganya. Sama dengan tari Saman yang telah lebih dulu masuk daftar Unesco, dan kini dipelajari dan diapresiasi masyarakat seluruh Nusantara.
Sebagai kesimpulan, kita harus selalu menyeimbangkan antara etika dan estetika. Dan bila hal ini tak mungkin, jangan memaksakan. Lebih baik memilih tarian lain yang sesuai, atau, sebaiknya membuat tarian yang sama sekali baru.
Semoga semangat Bhineka Tunggal Ika, kebersamaan dalam perbedaan, tetap terjaga di negeri kita yang tercinta. [b]
Saya setuju dengan pendapat yang mencerahkan dari ibu. Semoga semangat kebhinekaan selalu melandasi kegiatan kita sehari hari.
yahh,, sebenernya juga org pake hijab gak boleh nari sih… jadi maksa gitu..
salam damai!
Ehh tapi untuk tari saman gt,, mksdnya yang spt tari2 pada umumnya. akan terlihat aneh juga kan hijaban tp gemulai?
trims~
“Tarian jangan dimasukan ke agama” pendapat ini hendaknya ditelaah kembali karena banyak tarian diciptakan untuk persembahan. Seandainya pun untuk tontonan. Tari bali sangat banyak diilhami budaya yg telah bercampur agama, sangat sulit memisahkan 2 hal ini. Dan jikapun tidak dimasukkan agama ya jangan gunakan hijab yg menjurus agama tertentu. Bener kata yg diatas, setau saya menggunakan hijab tidak bolrh terlihat lekuk tubuh. Bukannya pada tarian bali akan terlihat lekuk tubuh dan lenggokannya?banyak hal yg bertentangan kenapa harus dipaksakan atasnama persatuan??bukannya persatuan yg dipaksakan akan menimbulkan perpecahan yg tertunda???saya tidak sependapat jika tari bali menggunakan atribut yg tidak selayaknya dipergunakan.
Mungkin bagi peminatnya diinformasikan apa saja yg diperlukan utk belajar tarian bali , sehingga tidak muncul permasalahan terkait busana..