• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, January 14, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Melawan Kejahatan Seksual pada Kelompok Rentan

LBH Bali by LBH Bali
27 February 2018
in Berita Utama, Sosial
0
1
Aksi solidaritas untuk melawan kekerasan terhadap perempuan. Foto Beritagar.id

Kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja.

Pada 29 Desember 2017, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya melimpahkan pengaduan kepada YLBHI-LBH Bali. Materi aduannya adalah dugaan tindak pidana kejahatan seksual sekaligus penyekapan oleh Lettu Infanteri RM (28 tahun) terhadap perempuan dengan inisial YRS (26 tahun). Kejahatan seksual ini dilakukan pada Juni 2017 di rumah dinasnya di Kompi B Yonif Raider 900/SBW Buleleng, Bali Utara.

Menindaklanjuti limpahan pengaduan tersebut, YLBHI-LBH Bali mendampingi YRS untuk melakukan laporan ke Polisi Militer Daerah Militer IX/Udayana Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 di Jalan Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar pada hari yang sama.

Modus yang dilakukan tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa penyekapan terhadap YRS di rumah dinas selama 4 hari. Penyekapan itu terjadi terhitung sejak 27 Juli 2017 hingga 30 Juli 2017. Selama rentang waktu di atas, YRS dipaksa melayani nafsu birahi tersangka dengan bersenggama sebanyak lebih dari 3 kali.

Hingga pada hari keempat, YRS melakukan percobaan untuk kabur dari rumah dinas setelah sebelumnya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan tersangka. Percobaan kabur tersebut gagal dan pada akhirnya, tersangka mengantarkan YRS yang menangis serta meminta diantarkan ke rumahnya di Banyuwangi. Namun, tersangka hanya mengantarkan YRS hingga Pelabuhan Gilimanuk.

Berselang 2 bulan, yaitu pada pertengahan Agustus 2017, YRS mengetahui dirinya mengandung janin hasil dari kejahatan seksual yang dilakukan tersangka. YRS kemudian memberitahu tersangka, tetapi sejak saat itu tersangka semakin sulit dihubungi. Hingga akhirnya dalam kondisi tertekan dan kelelahan baik psikis maupun fisik, pada pertengahan September 2017 YRS mengalami keguguran janin yang sedang dikandungnya.

Selama rentang waktu awal September 2017 hingga November 2017 tanpa pendampingan hukum, YRS telah mendatangi Denpom IX/3 Udayana sebanyak dua kali. Kedatangan tersebut selalu diarahkan kepada jalur mediasi.

Hingga pada upaya kedatangan ketiga dengan pendampingan YLBHI-LBH Bali kasus ini memasuki babak baru. Berdasarkan Tanda Bukti Laporan/Pengaduan dari Denpom IX/3 dengan Nomor: TBLP-03/I/2018 yang ditandatangi oleh Pasi Idik, Kapten Cpm IBK Surya Anthara NRP 21930103660972 atas nama Komandan Denpom IX/3 Denpasar tertanggal 4 Januari 2018 maka hingga hari ini perkara tersebut dalam proses penyidikan di Denpom IX/3 Denpasar.

Perkembangan terakhir, pemeriksaan konfrontir antara saksi korban dengan tersangka yang telah dilaksanakan pada pukul 10.30 WITA, 26 Februari 2018 di Denpom IX/3 Denpasar.

Berdasarkan pasal 108 ayat 6 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), penyidik wajib untuk memberikan surat tanda bukti laporan kepada pelapor saat menerima laporan. Sementara, dalam hal ini terjadi kejanggalan yakni surat tanda bukti laporan diserahkan pada Senin, 26 Februari 2018 setelah beberapa kali upaya permintaan dari kuasa hukum korban.

Perbuatan tersangka tidak hanya menimbulkan dampak fisik tetapi juga psikis terhadap korban YRS dan keluarga korban. Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 285 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP), terkait tindak kejahatan terhadap kesusilaan, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”.

Kedua, kejahatan itu juga sebagaimana diatur Pasal 286 KUHP, “Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Ketiga, perbuatan itu juga termasuk Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang pada pasal 335 Ayat 1 KUHP.

Tersangka RM juga terancam sanksi administrasi di lingkungan militer Angkatan Darat karena telah membawa masyarakat sipil masuk ke dalam kompleks militer.

Berkaca pada kasus ini, kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dapat dilakukan melalui kejahatan maupun pelanggaran HAM yang dilakukan sebelumnya.

Dalam kasus ini, kejahatan seksual tersebut terjadi di kompleks militer yang seharusnya menjaga dan melindungi keamanan negara. Bahwa masalah kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan melawan kemanusiaan.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Januari 2018, YLBHI-LBH Bali sebagai Kuasa Hukum dari YRS dan keluarga YRS menyatakan tiga hal.

Pertama, mengapresiasi dan mendorong Denpom IX/3 Denpasar untuk terus mengatensi kasus ini, sebagai langkah nyata dengan segera mengadakan olah TKP untuk menyita alat bukti yang berada dalam kekuasaan tersangka;

Kedua, mengawal proses penyidikan Denpom IX/3 Denpasar agar berjalan tepat waktu hingga pelimpahan ke Oditurat Militer III-14 Denpasar dan Pengadilan Militer III-14 Denpasar untuk keadilan bagi korban;

Ketiga, meminta para pihak agar menghentikan dan tidak melakukan intimidasi baik kepada korban, keluarga korban maupun saksi; Keempat, mendorong seluruh lapisan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya, dan Pemerintah Provinsi Bali untuk serius melakukan pencegahan, pengawasan dan perlindungan terhadap perempuan sebagai salah satu kelompok rentan. [b]

Tags: AdvokasiLBH BaliSosial
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Membongkar Narasi Gas Sebagai Energi Bersih

Membongkar Narasi Gas Sebagai Energi Bersih

29 November 2025
Inilah Panduan Nyepi Tanpa Internet Tahun Ini

Tersingkir di Tanah Sendiri

12 November 2025
Budaya Ngayah Makin Langah

Budaya Ngayah Makin Langah

13 June 2025
Aliansi Hapera Bali Mendorong Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

Aliansi Hapera Bali Mendorong Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

18 April 2025
Bagaimana Memperkuat Strategi Advokasi yang Berkelanjutan?

Bagaimana Memperkuat Strategi Advokasi yang Berkelanjutan?

31 July 2024
Ditekan Hingga Tandatangani Surat Damai, Korban Penyiksaan Buser Polres Klungkung Pastikan Tidak Cabut Laporan

Ditekan Hingga Tandatangani Surat Damai, Korban Penyiksaan Buser Polres Klungkung Pastikan Tidak Cabut Laporan

10 July 2024
Next Post
Melepas Kepergian Mantan Bupati Bangli

Ada Apa di Balik Maraknya Bunuh Diri di Bali

Comments 1

  1. El siregar says:
    8 years ago

    Susah juga kalau sudah begini.
    Seorang perempuan melawan oknum berseragam/bersenjata/berkuasa.

    Semoga hukum masih terus bela yang benar, bukan yang bayar.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Para Perempuan Petani yang Perjuangkan Hak Tanah

Desa Bukan Ruang Kosong: Membaca Koperasi Merah Putih dari Bali

13 January 2026
Canggu: Puisi dan Kisah Perjalanan

Ubud vs Canggu sebagai Metafora Konflik Internal Diri

12 January 2026
Memulai Kawasan Rendah Emisi di Bali

Memulai Kawasan Rendah Emisi di Bali

11 January 2026
Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

10 January 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia