Teja Wijaya melihat kejadian yang menurutnya tidak mengenakkan—keramaian anak-anak bersepeda diusir oleh Linmas di area car free day, Minggu, 26 Juli 2026. Dalam merespons hal tersebut, pada minggu selanjutnya, 2 Agustus 2026, banyak orang dewasa yang membantu memfasilitasi anak-anak bersepeda di tempat yang sama, yang diinformasikan oleh Teja Wijaya pada laman akun Instagram @balebengong.

Meski car free day merupakan hari yang seharusnya diperuntukkan bagi warga untuk menggunakan fasilitas jalan, apa yang melatarbelakangi pembubaran aktivitas bersepeda tersebut?
Minggu, 2 Agustus 2026, salah satu sisi CFD tampak ramai pesepeda. Mereka dibekali helm untuk keselamatan. Satu per satu sepeda melaju demi mencapai garis finis.
Tim BaleBengong berbincang dengan salah satu anak yang mengikuti lomba sepeda BMX hari itu. Malu-malu ia menjawab dirinya hobi sepeda untuk mengisi waktu luang. Selain itu, karena bersepeda itu sehat.
Minggu lalu, anak tersebut adalah satu di antara anak lainnya yang dibubarkan oleh Linmas. “Iya, pernah,” jawabnya ketika ditanya perihal pembubaran. “Karena balap,” imbuhnya ketika ditanya alasan dibubarkan.
Namun, pembubaran itu dilakukan tiba-tiba. Anak-anak kebingungan, mereka tak diberi penjelasan apa pun. Anak-anak pun tak berani melawan dan mundur dari area CFD. “Langsung aja disuruh pergi,” kata anak tersebut.
Perspektif KPAD terhadap pembubaran
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, menjelaskan pentingnya lokasi aktivitas anak-anak yang terawasi oleh orang dewasa. Di sini, Gede Yastini menyebut tiga poin mengenai hak anak untuk bermain dan beraktivitas fisik di ruang publik.
Yang pertama, perlindungan anak dari risiko. Anak-anak yang bersepeda BMX maupun bermain skateboard wajib melindungi diri—memakai alat pelindung diri seperti helm, pelindung siku, dan pelindung lutut untuk keamanan.
Yang kedua, edukasi soal batas aman, supaya tidak terjadi hal-hal fatal seperti cedera otak. Ini aspek keselamatan yang harus dipastikan.
Yang ketiga, menyediakan fasilitas publik yang ramah anak. Gede Yastini menjelaskan contoh anak muda yang bermain skateboard dan sepeda satu roda yang harus diberikan fasilitas yang mewadahi. “Banyak anak main skateboard, sepeda satu roda—dan itu tidak mungkin dilakukan di tempat jogging atau lari. Perlu ada ruang khusus untuk mereka, supaya tidak mengganggu pejalan kaki dan pengawasannya bisa lebih optimal. Kalau anak-anak bermain di jalan raya atau trotoar, mereka justru dianggap mengganggu pengguna jalan lain. Dan yang paling penting, pengawasan orang tua atau orang dewasa harus benar-benar dilakukan, memantau keselamatan anak selama bermain,” sebutnya.
Di sini, Gede Yastini menjelaskan aktivitas anak seharusnya dialokasikan ke ruang khusus. “Dengan lapangan yang cukup luas, sudut tertentu bisa dialokasikan untuk skateboard, sudut lain untuk sepeda, ada juga yang untuk main bola atau voli. Yang skateboard dan sepeda diberi tempat khusus saja, supaya tidak mengganggu yang lain dan pengawasannya lebih mudah—tersentral di satu lokasi. Di sana ada orang yang paham mengawasi mereka bermain, dan dipasang rambu-rambu: yang bermain wajib melengkapi diri dengan APD. Pemerintah harus memastikan rambu itu ada—peringatan risiko sejak awal, untuk anak maupun orang tua. Dengan begitu semua bisa beraktivitas: yang berjalan kaki tidak terganggu, dan orang tua tetap hadir mengawasi,” jelasnya.
Bagaimana dampak yang bisa ditimbulkan dari pembubaran tersebut?
Kami bertanya perihal dampak dari pembubaran pada 26 Juli lalu. Respons Gede Yastini menyebutkan bahwa sebaiknya lokasi car free day tersebut tetap digunakan agar ada pengawasan dari orang dewasa. Apabila diusir, anak-anak akan mencari lokasi baru, yang mana hal tersebut lebih berisiko karena tiadanya pengawasan.
“Kalau anak yang sedang menyalurkan hobi kita usir, dia akan mencari tempat lain—memang begitu. Daripada seperti itu, bukankah lebih baik disentralkan di satu tempat dan benar-benar diawasi? Tapi tetap dengan syarat: aspek keselamatan dipastikan, helm dipakai, pengaman siku dan lutut dipakai. Kalau anak berpindah-pindah tempat, justru lebih susah diawasi dan diedukasi. Kalau terpusat, lebih mudah—’Adik-adik, jangan begini,’ lebih gampang menyampaikannya. Edukasinya bukan soal melarang, tapi keselamatan nomor satu: pakai helm, karena kepala hanya satu dan tidak bisa diganti. Boleh main, tapi ada syaratnya. Beri mereka tempat khusus, awasi betul, dan orang tua wajib mengawasi selama anak masih usia anak-anak,” jelasnya.
Dari hal tersebut, saya memastikan langsung ke Desa Adat Sumerta Kelod. Awalnya, saya ingin langsung mewawancarai perbekel Desa Adat Sumerta, I Gusti Ketut Anom Suardana. Namun, karena ada urusan, saya harus menunggu.
Sembari menunggu, saya dapat mewawancarai orang dari pihak kepolisian yang ada di sana. Dari wawancara tersebut, pembubaran kegiatan bersepeda pada 26 Juli kemarin dilakukan karena jalan yang digunakan merupakan jalan emergency.
Ketika bertemu dengan Anom Suardana, ia mengatakan pembubaran dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Pasca pembubaran, Dishub melakukan pertemuan dengan Desa Adat Sumerta Kelod untuk mewadahi aktivitas bersepeda.
Anom pun menyampaikan akan dilakukan penataan ulang dan relokasi aktivitas bersepeda agar lebih aman dan tertata rapi. “Ya, kita sudah bahas itu dari kemarin, dari penataan, kan rapi. Itu pun sudah dipikirkan emergency-nya dan yang lainnya,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Desa Adat Sumerta Kelod sangat mendukung kegiatan bersepeda tersebut. Ia pun telah membahas penataan kegiatan bersepeda dengan pihak-pihak terkait. “Dari pihak desa sangat men-support. Itu juga sudah rapat dengan ketuanya (ketua kegiatan bersepeda), komunitas, dan lembaga-lembaga terkait,” pungkasnya.
Bagaimana peraturan perihal hak anak?
Hak anak untuk bermain memiliki payung hukum yang berlapis. Di tingkat internasional, Pasal 31 Konvensi Hak Anak—yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990—mengakui hak setiap anak untuk beristirahat, bermain, dan melakukan kegiatan rekreasi yang sesuai dengan usianya.
Teks pasalnya memang tak menyinggung “ruang publik” secara eksplisit, tapi penafsiran resminya, General Comment No. 17 (2013) dari Komite Hak Anak PBB, mengisinya dengan gamblang: negara wajib menciptakan lingkungan kota yang ramah anak, menyediakan zona bermain yang aman, dan—yang kerap dilupakan—berperan sebagai fasilitator, bukan sekadar penyedia.
Di tingkat nasional, komitmen itu dikukuhkan lewat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang pada Pasal 56 mewajibkan pemerintah menjamin hak anak untuk beristirahat, bermain, dan berekreasi. Dengan kata lain, ketika anak-anak diusir dari ruang publik tanpa diberi alternatif, yang dilanggar adalah aturan yang sudah ada.
Bagaimana seharusnya fasilitas anak dibuat?
Sejumlah penelitian mulai mengkaji apa yang sebetulnya membuat sebuah kota ramah bagi anak—dan bagaimana melibatkan anak dalam merancangnya. Salah satunya proyek Wilhelmsen dan koleganya (2023) di Journal of Childhood, Education & Society, yang lahir dari kolaborasi sebuah pemerintah kota dengan tim peneliti untuk menjawab satu pertanyaan: apa ciri kota yang ramah bagi anak kecil dan keluarganya?
Alih-alih menyaring pandangan lewat forum formal, mereka mengajak anak-anak usia 3–6 tahun—kelompok yang nyaris selalu tak terdengar dalam perencanaan kota—lewat tur berpemandu, menggambar, dan bermain Lego, sementara para orang tua menandai tempat-tempat yang biasa mereka datangi.
Hasilnya mengerucut pada empat ciri: tersedianya “paru-paru hijau”, kesempatan bermain yang kreatif dan menantang, tempat untuk seluruh keluarga, serta taman dan jalur pejalan yang aman. Temuan yang paling menohok justru soal partisipasi itu sendiri: forum publik cenderung dirancang untuk orang dewasa, sehingga suara anak baru terdengar ketika ada pihak yang sengaja memperjuangkannya—sebuah pengingat bahwa ruang bermain yang layak jarang lahir dari kebijakan yang melupakan siapa penggunanya.
Meski penelitian ini berlatar Skandinavia dan tak bisa langsung disamakan dengan konteks Indonesia, kerangka empat cirinya menawarkan lensa yang berguna untuk menilai apakah ruang publik di kota-kota kita benar-benar dirancang dengan anak dalam pikiran.




