
Anda pembayar pajak? Ya, hampir semua dari kita adalah pembayar pajak.
Sebagai pembayar pajak tentu kita berhak mendapat layanan dari negara. Salah satunya informasi terkait kebijakan yang akan berpotensi berdampak buruk bagi kehidupan kita di masa depan.
Ya, informasi. Dengan informasi itu kita akan bisa membuat sebuah keputusan tepat bagi kehidupan kita. Pemerintah harusnya membuka informasi yang berpotensi berdampak buruk pada kehidupan warganya di masa depan.
Salah satu informasi penting yang harus dibuka itu terkait dengan isi perjanjian perdagangan bebas (free-trade agreement /FTA) yang akan atau sedang dirundingkan. Saat ini pemerintah sedang gencar merundingkan FTA dengan negara lain.
Pada 20-21 September 2016 lalu Indonesia telah melangsungkan putaran perundingan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang pertama dengan Uni Eropa. Juga akan segera memulai perundingan CEPA dengan Australia dan Selandia Baru. Bahkan ASEAN Regional Comprehensive Economic Partnership akhir tahun ini akan segera disepakati. Sebelumnya, pemerintahan Presiden Jokowi juga memberikan sinyal akan bergabung ke dalam Trans-Pacific Partnership Agreement (TPP).
Kenapa isi perundingan FTA harus dibuka ke publik?
Ya isi perundingan FTA memang harus dibuka ke publik. Hal itu disebabkan karena FTA akan berdampak luas kepada kehidupan kita sebagai warga negara. Salah satu dampak buruk FTA adalah meningkatnya biaya kesehatan akibat meningkatnya harga obat-obatan. Kok bisa?
Standar perlindungan paten dalam aturan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam hampir semua FTA telah menghilangkan akses masyarakat terhadap obat-obatan murah. Hal ini karena seringkali perjanjian perdagangan bebas menghapus ketentuan fleksibilitas The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dalam WTO.
Padahal ketentuan itu yang selama ini digunakan banyak negara untuk membuat obat generik dari obat-obatan yang dipatenkan oleh perusahaan farmasi dari negara maju demi kepentingan publik.
Bukan hanya biaya kesehatan yang naik. Petani pun dipastikan terkena dampak dari penerapan FTA. Petani akan kesulitan memperoleh binih untuk ditanam. Petani pemulia binih dengan kearifan lokalnya akan terancam dikriminalisasi. Binih telah dikuasai perusahaan-perusahaan besar di sektor pertanian. Dengan jaminan perlindungan paten yang tinggi dalam hampir semua FTA, akan semakin banyak petani yang berpotensi menjadi korban-korban kasus kriminalisasi karena memuliakan binih.
Bahkan FTA juga mengancam para blogger dan netizen (pengguna internet). Ketika FTA diterapkan maka sebuah blog atau webiste dengan begitu mudahnya akan diblokir dengan alasan perlindungan konten dengan hak cipta. Keterbukaan informasi dan pengetahuan di internet pun terancam.
Meskipun dampak FTA itu sangat luas dalam kehidupan kita, para pembayar pajak, pemerintah tidak membuka apa yang sejatinya sedang dirundingkan. Ironis, tapi itulah kenyataannya. Malang benar nasib kita para pembayar pajak di negeri ini. [b]