Tanggal 24 September adalah hari bersejarah bagi kalangan tani.
Tepat 59 tahun lalu, 24 September 1960, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengundangkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa disingkat UU PA.
UU itu lahir sebagai tuntutan perubahan terhadap peraturan agraria produk kolonial yang tidak memenuhi azas keadilan. Presiden Soekarno membuat UU Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan petani nasional dan sebagai tonggak sejarah menghentikan sistem hukum agraria kolonialisme.
Namun, 59 tahun berselang setelah UU tersebut dikeluarkan, nasib petani Indonesia masih tetap tertindas dan tidak mengalami peningkatan kesejahteraan hidup. Hal tersebut terjadi sejak zaman Orde Baru sampai saat ini.
Saat ini, program reforma agraria sejati yang dicanangkan Presiden Joko Widodo menempatkan Reforma Agraria sebagai prioritas nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Lebih lanjut dia juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018.
Tanah seluas 9 juta hektare menjadi rencana redistribusi tanah dan legalisasi aset di bawah payung reforma agraria. Sumber tanahnya berasal dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
Bali sendiri termasuk salah satu lokasi di mana konflik agraria juga terjadi. Terdapat konflik agraria di tiga kabupaten yaitu Klungkung, Buleleng dan Gianyar. Konflik-konflik agraria itu sudah terjadi sangat lama, antara 15 sampai 30 tahun.
Masyarakat di lokasi konflik harus bolak balik mendatangi kantor pemerintah untuk memperjuangkan Hak Milik atas tanah yang telah dikuasai dan ditempati mereka secara turun temurun. Berbagai dialog dan pertemuan telah dilakukan oleh masyarakat dengan pemerintah, tetapi hasilnya nihil dan menjadi wacana belaka.
Persoalan lain yang lebih serius, pemerintah pusat dan daerah ternyata masih belum mampu menyelesaikan konflik tenurial secara tuntas di Indonesia, termasuk khususnya di Buleleng, Klungkung dan Gianyar.
Usulan
Berkaitan dengan hal tersebut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengonsolidasikan dan mengusulkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). LPRA yang diinisiasi dan dibangun KPA bersama anggota KPA sudah diserahkan kepada pemerintah.
Pada saat acara Global Land Forum di Bandung, 24 September 2018, KPA menyerahkan 462 objek LPRA seluas total 668.109 Hektar. Luas itu meliputi 148.286 rumah tangga petani di 98 kabupaten/kota, 20 provinsi, termasuk Provinsi Bali.
Adapun potensi objek reforma agraria yang dapat ditindaklanjuti oleh segenap pemerintah provinsi dan kabupaten di Bali adalah seluas 997,01 Hektar. Mereka tersebar Buleleng, Gianyar dan Klungkung.
Lokasi-lokasi yang terkonsolidasikan dalam LPRA diusulkan petani di Bali, tidak semata-mata lokasi konflik agraria. Lebih dari itu dalam LPRA, lokasi-lokasi tersebut sudah terorganisir dengan baik. Petani telah menggarap secara penuh. Juga terdapat data subjek-objek Reforma Agraria lengkap dan valid serta mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah.
Pada 29 Juni 2018 sudah terdapat kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah dengan petani di Bali untuk percepatan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Buleleng. Di lokasi lain yakni Dusun Sendang Pasir, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada 5 Desember 2018 Pemprov Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah melakukan tinjauan lapangan atas objek lahan HGU terlantar PT Margarana.
Perkembangan terbaru, pada 4 Juli 2019, KPA wilayah Bali bekerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali melaksanakan Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam Kerangka Reforma Agraria di Provinsi Bali.
Koordinator KPA Wilayah Bali telah menyerahkan data LPRA di Provinsi Bali kepada Kepala BPN Provinsi Bali seluas 997,01 hektare. Di dalamnya terdapat 1.465 KK penggarap di enam lokasi. Lima lokasi non-hutan seluas 914 Hektar, dengan jumlah penggarap 1.358 KK, dan 1 lokasi dalam kawasan hutan seluas 83,01 Hektar, dengan jumlah penggarap 107 KK.
Perlu Dialog
Perkembangan konflik agraria terbaru juga terjadi di Dusun Selasih Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Sumber ekonomi masyarakat penggarap terancam hilang karena kebun-kebun pisang petani penggarap diterabas secara sepihak oleh tenaga pengaman dari PT. Ubud Resort Duta Development.
Kebun pisang yang telah diterabas paksa oleh tenaga pengaman PT. Ubud Resort Duta Development, berdasarkan data yang dihimpun petani penggarap, seluas kira-kira 25 ha. Jika dihitung kerugian materi yang dialami oleh petani penggarap adalah sebesar Rp 300 juta dalam sekali panen.
Berdasarkan beberapa gambaran kondisi di atas, KPA Wilayah Bali menilai bahwa Hari Tani Nasional merupakan hari sangat penting bagi petani penggarap dan pemerintah dalam upaya bersama-sama mencari solusi damai. Puncak Hari Tani ini akan diadakan pada 24 September 2019 di Dusun Sendang Pasir, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Jalan dialog atau diskusi terbuka antara unsur pemerintah dan perwakilan serikat tani/perwakilan masyarakat petani penggarap bertujuan mencari jalan keluar percepatan penyelesaian konflik agraria. Upaya ini dalam rangka melaksanakan reforma agraria sejati yang mengacu pada Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dan ketentuan lain.
Harapannya, pemerintah dan pihak lain bisa hadir untuk bersama-sama membuat strategi pelaksanaan percepatan penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bali. Strategi itu harus lebih mengedepankan hak-hak masyarakat tani dari pada kepentingan golongan pemodal. [b]
Comments 1