Laporan konten negatif Internet melonjak sampai 1000 persen!
Pada 2016, jumlah aduan konten negatif di Internet oleh pengguna di Indonesia sebanyak 6.367 konten. Setahun kemudian, konten negatif yang diadukan mencapai lebih dari 60.000. Konten negatif yang diadukan tersebut sebagian besar terkait pornografi (19.778 kasus) dan isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) seperti yang terjadi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta (16.742 kasus).
Konten negatif lainnya tentang fitnah, perjudian, kekerasan pada anak, terorisme, dan lain-lain. Jumlah keseluruhan akses internet yang ditutup secara komulatif dari tahun-tahun sebelumnya sampai 2017 lebih dari 700 ribu situs, didominasi pornografi.
Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kekominfo) menyampaikan data-data tersebut dalam diskusi bertema Keamanan Internet yang diadakan BaleBengong dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar pada Rabu, 7 Februari 2018. Sekitar 30 orang hadir dalam diskusi yang diadakan di Taman Baca Kesiman, Denpasar itu.
Menurut Sammy, panggilan mantan Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) itu, peningkatan laporan konten negatif itu menunjukkan bahwa menggelembungnya pengguna Internet di Indonesia belum dibarengi dengan peningkatan literasi digital.
Misalnya banyak kabar bohong (hoax) yang beredar dan diyakini selain mudahnya tersangkut kejahatan di dunia siber. Sammy menyebutkan contoh dua kasus terakhir yaitu ditangkapnya seorang karyawan hotel terkait sebuah postingan video di media sosial yang berisi dugaan pelecehan seksual dan ditangkapnya sejumlah warga China jaringan pelaku kejahatan internet yang beroperasi dari Bali.
Sammy menyebut kasus karyawan hotel itu harus dikaji apa dasar hukumnya. “Kalau masalah hukum silakan tindakan hukum, kalau masalah sosial biarkan kontrol sosial, bukan dipenjara,” katanya.
Menurut Sammy, sanksi sosial berupa pemecatan oleh manajemen hotel tempat bekerja karyawan tersebut merupakan bentuk lain dari sanksi sosial terhadap pelaku. Perempuan korban dugaan pelecehan seksual juga telah melakukan kontrol sosial dengan mengunggah video tersebut ke media sosial, bukan melaporkan ke kepolisian.
Sementara soal sindikat jaringan kejahatan memanfaatkan internet bukan hal baru karena di Jakarta juga pernah ada penangkapan. Lembaga Siber melakukan pemantauan kejahatan via internet karena Indonesia masih dianggap ramah pada kejahatan seperti ini.
Untuk itulah, menurut Sammy, pemerintah telah menata ulang sistem agar mereka tak bisa transit dan melakukan kejahatan. Salah satu contohnya adalah dengan membersihkan server dari bot yang ditanamkan para hacker karena server yang tak dipelihara.
“Sekarang sudah dibersihkan, sudah menurun,” ujarnya.
Etika Internet
Dalam pemaparannya, Sammy menjelaskan bahwa Internet dibentuk berdasar etika bersama dan rasa percaya satu dengan lain. Makanya dibuat kesepakatan. Karena itu literasi digital sangat penting agar tiap pengguna internet bisa saling mengontrol.
Pertumbuhan internet sangat tajam sejak 2012 yakni 63 juta menjadi 132 juta selama 4 tahun pada 2016. “Tapi literasinya tertinggal. Jaringan kita sudah fiber optic dan 4G, bagaimana literasinya? Kita akan fokus soal ini,” kata Semmy.
Pihaknya juga meningkatkan pelayanan dalam penanganan konten negatif dan membangun jalur komunikasi cepat dengan Kementerian Kominfo. Secara teknis, setiap platform media sosial seperti Facebook diperkuat dengan tim internal penanganan konten negatif yang terkait dengan Indonesia
Sammy menjalaskan ada dua program pemerintah yakni literasi dan pengendalian. Saat literasi rendah, pengendalian ditingkatkan agar tak mengganggu kondisi kondusif di masayarakat. “Internet sifatnya pasif, kalau tak diakses tak akan terhubung. Kalau disebarkan kan ada niatan. Pop-up termasuk spam, nggak benar,” ujarnya soal iklan-iklan yang mendadak muncul di layar komputer dan gadget.
Implementasi UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah literasi dan pemutusan akses. Literasi di edukasi konten dan pemanfaatan digital. Sementara pemutusan akses dengan blokir sampai penegakan hukum. Aduan masyarakat dilaporkan lewat aduankonten.id, selain pencarian tim Trust Positif.
Kontrol dan perlindungan saat ini menurutnya dilakukan melalui pendaftaran pemilik SIM Card dengan nomor KK, sekarang sudah terdaftar lebih dari 131 juta nomor. “Sebentar lagi kita tak bisa lihat duit, semua di hp. Kalau semua data dan duit di SIM hp hilang bagaimana? Ada SMS penipuan, bagaimana melacak?” ia menjelaskan alasan kewajiban pendaftaran ini. Selain itu sedang digodok rancangan UU Perlindungan Data Pribadi.
Untuk pencegahan, Pilkada tahun ini pihaknya sudah membuat Memorandum of Action (MoA) dengan KPU. Misalnya situs yang dilaporkan KPU atau diusulkan Bawaslu akan dilakukan pemblokiran. Termasuk konten di platform media sosial akan diminta diturunkan (take down).
Dalam diskusi tersebut Sekretaris AJI Kota Denpasar Feri Kristianto menyebut jurnalis juga perlu mendiskusikan apakah tiap postingan media sosial layak diberitakan agar tidak turut memberikan dampak buruk kepada warganet. [b]