Pengantar
Berikut ini adalah surat HAK JAWAB utuh yang saya sampaikan ke Pimpinan Redaksi Pos Bali. Hak jawab ini untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan Pos Bali dalam 2 kali terbitan yakni 13 November 2013 dan 14 November 2013.
Hak Jawab ini telah dimuat oleh Pos Bali di halaman 1 (halaman yang sama dengan pemuatan berita sebelumnya) dengan judul “HAK JAWAB GENDO”. Namun, salah satu poinnya tidak dimuat yakni pada angka 3 huruf b. Detailnya ada di bawah.
Kepada
Yth Pemimpin Redaksi
Harian Pos Bali
di Tempat
Hal: Hak Jawab atas Pemberitaan Pos Bali
Berkenaan dengan pemberitaan Harian Pos Bali edisi Rabu, 13 November 2013 dan Kamis, 14 November 2013, maka bersama ini saya sampaikan beberapa hal berikut sebagai HAK JAWAB. Hak Jawab ini sebagaimana diatur oleh UU Pers no 40 tahun 1999:
1. Pada Rabu, 13 November 2013, Pos Bali menulis berita utama headline dengan judul Gendo “Angkat Tangan” soal Hotel Mulia. Lempar Tanggung Jawab ke DPRD Badung. Tulisan tersebut menggunakan hasil wawancara wartawan Pos Bali dengan saya pada tanggal 12 November 2013 di sela-sela aksi Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI).
Ada beberapa hal yang ingin saya klarifikasi sebagai berikut:
a. Judul tulisan tersebut menggunakan kata-kata “Angkat Tangan” dengan tanda kutip. Hal ini menunjukkan bahwa kata “Angkat Tangan” adalah tafsir dari penulis terhadap pernyataan saya terkait dengan kasus Hotel Mulia. Hal itu juga terlihat dalam isi tulisan yang tidak mencantumkan sama sekali bagian mana dari penyataan bahwa saya “angkat tangan”.
b. Dalam artikel yang sama, wartawan Pos Bali juga menggunakan kata-kata yang merupakan tafsir atau mengandung konotasi negatif terhadap saya seperti “Lempar Tanggung Jawab”, “berdalih”, dan “enggan”. Dalam bahasa jurnalistik, penggunaan diksi-diksi tersebut menyiratkan seolah-olah saya melakukan hal-hal tersebut padahal semuanya adalah tafsir penulis.
c. Pada paragraf ke-6 dan ke-8 terdapat berita opini yang menduga bahwa saya menerima uang sehingga diam terhadap pembangunan Hotel Mulia. Namun, berita ini menggunakan sumber (tanpa nama) yang hanya bisa menduga dan bersifat spekulatif. Hal ini jelas tidak sesuai dengan standar jurnalistik karena berita tersebut telah mengutip sumber tanpa nama yang hanya bersifat menduga-duga.
d. Hal yang ingin saya pertegas adalah bahwa saya tidak pernah melempar tanggung jawab masalah Hotel Mulia ke DPRD Badung karena memang wewenang DPRD Badung (fungsi pengawasan) sebagai wakil rakyat untuk mengawal jika terjadi pelanggaran dalam pembangunan Hotel Mulia tersebut. Terkait kerja advokasi dengan lembaga lain, yang saya tekankan adalah bahwa kerja advokasi adalah kerja kolektif bersama Forum Peduli Gumi Bali (FPGB), di mana Walhi Bali menjadi salah satu bagiannya sehingga tak bisa hanya dibebankan pada Walhi Bali atau saya. Adapun anggota FPGB saat itu adalah Frontier Bali, KMHDI Bali, FMN Denpasar, BEM PM Unud, HMPE FH Unud, Revolisi, FPMHD Unud, KPA Bali, Yayasan Wisnu, Mitra Bali, dan Walhi Bali.
2. Pada Kamis, 14 November 2013 Pos Bali membuat berita utama berjudul KMHDI Tuding Gendo “Masuk Angin”. Tulisan tersebut menggunakan Ketua PC KMHDI Badung Ida Bagus (yang benar namanya Ketut Bagus) Arjana Wira Putra dan pengurus KMHDI lain. “Gendo itu masuk angin menanggapi masalah Hotel Mulia. Padahal dia dulu sangat getol mempermasalahkannya,” ujar Ketut Bagus Arjana Wira Putra. Pada artikel lain di halaman sama, Pos Bali juga menulis berita berjudul Giri Prasta Bantah Terima Hasil Investigasi Walhi dan KOMAK Akui Walhi “Loyo”.
Terkait dengan dua berita tersebut maka berikut adalah klarifikasi saya:
a. Dua berita tersebut sama sekali tidak memberikan tempat kepada saya sebagai bagian dari cover both side menurut Etika Jurnalistik. Dengan tidak memasukkan klarifikasi atau jawaban saya terhadap pernyataan KMHDI, Giri Prasta, dan KOMAK maka Pos Bali telah melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
b. Secara substansi, perlu saya sampaikan sekali lagi bahwa kerja advokasi terkait pembangunan Hotel Mulia adalah kerja kolektif Forum Peduli Gumi Bali (FPGB), di mana Walhi Bali menjadi salah satu bagiannya sehingga tak bisa hanya dibebankan pada Walhi Bali atau saya. Keputusan forum pun dihasilkan bersama bukan keputusan Walhi Bali atau saya sendiri.
3. Khusus tentang penolakan terhadap pembangunan Hotel Mulia, FPGB telah melakukan berbagai upaya. Dapat saya jelaskan (agar tidak disebut enggan) sebagai berikut:
a. Hasil investigasi FPGB terkait dugaan pelanggaran pembangunan Hotel Mulia sudah kami serahkan kepada DPRD Badung pada 10 Oktober 2011 yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Badung Giri Prasta didampingi dua anggota. Informasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan Giri Prastawa bahwa dia belum menerima hasil investigasi kami.
b. Surat pengaduan tersebut telah pula diserahkan kepada Sdr Wayan Suyadnya (Pemred Pos Bali) yang saat itu wartawan Bali Tribune bahkan ditulis di Bali Tribune edisi Rabu, 19 September 2012 berjudul Hotel Mulia Langgar IMB. [Catatan. Bagian ini justru tidak dimuat oleh Pos Bali]
Demikian Surat Hak Jawab saya atas pemberitaan Pos Bali pada 13 November 2013 dan 14 November 2013 agar bisa dimuat sebagai Hak Jawab sebagaimana ketentuan pemuatan Hak Jawab yang diatur UU Pers no. 40 tahun 1999.
Denpasar, 15 November 2013
Wayan Gendo Suardana
08563700677
Koran yang galau…..
Ini koran yg pemred nya dulu di Bali post kan..? Knp pergi dan bikin penerbitan lain..? Apa karena balipost berseberangan dngn penguasa dan beliau g enak hati. tar………? Trus..,oleh karena itu,siapapun yg berseberangan dngn penguasa maka coba dipojokkan.? Mana jargon kritis..,CERDAS &INDEPENDEN nya..? Wadukh..,medianya yg netral dunks…. Jngn mihak.. Kalau itu terjadi two thumbs up utk Anda…
pos bali merupakan barisan sakit hati dari bali post. hadehhhhhhhhhhhh