
Selama ini, koperasi kerap diperlakukan sebagai jawaban. Seolah dengan membentuk koperasi, persoalan ekonomi desa otomatis dapat terselesaikan. Revolusi perekonomian desa, katanya. Secara normatif, Program Koperasi Desa Merah Putih memang membawa misi mulia yaitu memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dalam semangat itulah Program Nasional Koperasi Merah Putih diluncurkan, dengan tujuan memperkuat ekonomi rakyat dan menghadirkan keadilan ekonomi hingga ke desa-desa.
Di Bali, kebijakan ini segera berhadapan dengan satu kenyataan yaitu desa bukan ruang kosong. Desa di Bali memiliki sejarah, struktur sosial, dualitas desa dan lembaga ekonomi yang sudah bekerja jauh sebelum program nasional ini datang. Tercatat 638 desa dinas ditambah dengan 80 kelurahan, disusul dengan 1500 desa adat yang beririsan dengan desa dinas maupun kelurahan tersebut.
Di berbagai forum diskusi dengan birokrat di pemerintahan daerah, perangkat desa maupun pengurus koperasi, satu kesepahaman yang berulang terdengar dan jelas bahwa koperasi penting. Koperasi adalah identitas sekaligus arah pembangunan ekonomi Indonesia. Namun di Bali, pertanyaan yang muncul di lapangan bukan apakah koperasi itu penting, melainkan koperasi seperti apa yang benar-benar dibutuhkan desa?
Koperasi Sebagai Gerakan Demokrasi Ekonomi
Sebab, implementasinya tidak sesederhana membentuk badan hukum baru. Bahkan dari sisi pemerintah daerah sendiri, muncul pengakuan bahwa regulasi nasional sering kali datang lebih cepat dibanding kesiapan daerah untuk menyesuaikannya dengan konteks lokal.
Di Bali, koperasi hidup berdampingan dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). LPD berakar pada desa adat, beroperasi dengan tingkat kepercayaan sosial yang tinggi, dan memiliki mekanisme kontrol berbasis nilai-nilai lokal, meskipun tidak menihilkan persoalan yang muncul dari LPD di Bali belakangan. BUMDes, di sisi lain, berdiri kokoh karena legitimasi hukumnya jelas dalam rezim keuangan desa. Koperasi, meskipun diakui penting, sering berada di wilayah antara dianggap strategis, tetapi belum sepenuhnya difasilitasi secara regulatif.
Suara dari dinas-dinas kabupaten/kota di Bali yang bersentuhan langsung dengan koperasi dan desa menunjukkan dilema yang nyata. Di satu sisi, daerah diminta mendukung percepatan Program Koperasi Merah Putih. Di sisi lain, perangkat daerah harus berhati-hati karena Perda dan regulasi teknis yang ada belum sepenuhnya memberi kepastian sejauh mana desa boleh mengalokasikan anggaran, bagaimana pola pembinaan yang sah, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan.
Dalam beberapa penjelasan dinas, tampak bahwa pembinaan koperasi masih sangat bergantung pada kapasitas anggaran dan sumber daya manusia. Pengawasan pun sering bersifat administratif atau sekadar memastikan kepatuhan laporan, tanpa cukup ruang untuk pendampingan substantif. Akibatnya, untuk di Bali saja sebelum kelahiran Program Nasional Koperasi Merah Putih, ada banyak koperasi yang secara formal tercatat aktif, tetapi secara operasional stagnan atau bahkan tidak berjalan. Menurut Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, di Semester I tahun 2025 terdapat 6.276 Koperasi, yang mana koperasi tidak aktif berjumlah 1.749 atau 28% dan aktif sejumlah 4.526 atau 72%.
Komplementari Bukan Kompetitor, Bisakah?
Kondisi ini diakui bukan semata kesalahan koperasi. Dari perspektif pemerintah daerah, kemunculan Program Koperasi Merah Putih juga berarti menambah beban regulasi yang menumpuk dan tumpang tindih kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Implikasinya, membuat pembinaan tidak selalu berjalan efektif. Program nasional datang dengan target dan indikator, sementara daerah harus menyesuaikannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD), dan keterbatasan APBD.
Lebih jauh lagi, pemberlakuan skema pembiayaan dalam Program Koperasi Merah Putih memunculkan kekhawatiran baru. Beberapa dinas mencatat bahwa desa dan koperasi belum sepenuhnya siap menghadapi mekanisme pembiayaan berbasis pinjaman. Potensi konflik di tingkat desa menjadi perhatian serius. Bagi daerah, pembiayaan tanpa kesiapan tata kelola justru berpotensi menciptakan masalah baru alih-alih solusi.
Relasi antara koperasi, BUMDes, dan LPD juga menjadi isu yang kerap muncul dalam diskusi kebijakan. Tanpa pedoman yang jelas, program koperasi baru berisiko masuk ke sektor usaha yang sudah dikelola lembaga lain. Bukan karena niat bersaing, tetapi karena kebijakan tidak menyediakan peta ekosistem ekonomi desa secara utuh. Ruang kosong dalam kebijakan dapat memicu friksi antar lembaga yang justru melemahkan tujuan.
Kembalikan Demokrasi dan Gerakan kepada Koperasi Merah Putih
Jika program nasional ini ingin benar-benar menjadi gerakan dan medium pemberdayaan, maka setidaknya ada tiga hal yang perlu segera dibenahi. Pertama, harmonisasi regulasi pusat dan daerah, khususnya terkait posisi koperasi desa dalam sistem perencanaan dan penganggaran desa. Tanpa kepastian hukum, desa akan terus berada dalam posisi ragu, dan koperasi akan kehilangan dukungan struktural.
Kedua, penataan ulang relasi koperasi dengan BUMDes dan lembaga ekonomi lokal seperti LPD. Kebijakan nasional perlu secara eksplisit mendorong sinergi, bukan kompetisi, agar koperasi baru tidak hadir dengan menyingkirkan yang sudah lama menghidupi desa. Di daerah dengan kekhasan masyarakat hukum adat seperti Bali, pengakuan terhadap desa adat dan lembaga ekonominya bukan kompromi, melainkan prasyarat keberhasilan kebijakan.
Ketiga, pendekatan pembiayaan dan pembinaan yang realistis. Skema pembiayaan harus disertai pendampingan, penguatan SDM, dan penyederhanaan beban administratif. Koperasi desa tidak boleh dipaksa melompat ke standar yang tidak sebanding dengan kapasitasnya, apalagi dibebani risiko ekonomi dan hukum yang tidak proporsional.
Di titik ini, peran lembaga legislatif menjadi krusial. Aspirasi daerah perlu diterjemahkan menjadi koreksi kebijakan, bukan sekadar laporan serap aspirasi. Perda pemberdayaan koperasi harus diberi ruang agar benar-benar aplikatif, melindungi desa dan koperasi, serta berorientasi pada manfaat ekonomi warga, bukan sekadar kepatuhan prosedural.
Penutup: Intensi Tidak Sama dengan Impak
Bacaan yang datang dari Bali untuk program nasional satu ini, memang terkesan sederhana tetapi penting. Koperasi Merah Putih akan bermakna jika ia tumbuh sebagai bagian dari ekosistem, bukan sebagai struktur yang berdiri sendiri. Ia perlu didukung oleh regulasi nasional maupun daerah yang aplikatif, pembinaan yang realistis, dan pendanaan yang tidak menjerat. Warga desa tidak kekurangan semangat, koperasi tidak kekurangan niat, dan daerah tidak kekurangan komitmen. Yang seringkali kurang adalah keberanian pembuat kebijakan untuk mencatat, benar-benar hadir mendengarkan sebelum menentukan standar, yang bisa saja sebetulnya berbeda-beda. Ia bisa dibentuk dalam klaster, untuk mengakomodir ragam situasi dan kondisi masing-masing desa.
Berhenti mengukur lewat pertanyaan, “berapa banyak koperasi yang berhasil dibentuk di Bali?”, dan mulai bertanya pertanyaan yang relevan, “apakah koperasi itu benar-benar hidup dan dibutuhkan oleh warga desa maupun kelurahan?” Jawaban atas pertanyaan itu selalu berangkat dari satu hal yaitu menghormati konteks lokal daerah maupun masyarakat adat sebagai dasar kebijakan nasional.
Karena itu, setiap kebijakan nasional yang masuk ke desa, termasuk Program Koperasi Merah Putih tidak hanya diuji dari niat baiknya, tetapi dari kemampuannya membaca dan beradaptasi dengan ekosistem sosial yang sudah ada.
kawijitu kawijitu kawijitu kawijitu









