
Seekor anjing berdiri di atas tumpukan sampah. Mengais sisa-sisa makanan yang tak bisa lepas dari plastik. Anjing lain hilir mudik dari satu tumpukan sampah ke tumpukan sampah lain.
Di hadapan anjing-anjing itu seorang laki-laki tengah bertarung dengan nyala api pada sebuah mesin. Garpu sampah menjadi alat perangnya, mengaduk sampah yang tengah dibakar hingga habis dilalap api.
Adit, Budi, Dadang, bukan nama sebenarnya, bergantian mengaduk sampah di dalam tungku bakar yang disebut-sebut sebagai insinerator pada (31/07). Meski suhu mesin mencapai 1000 derajat celcius, tubuh mereka tetap mendekati mesin. “Ya udah biasa,” ungkap Ketut Suparmita, pengawas TPA Butus dan TPA Linggasana, perihal pekerja yang ada di dekat insinerator.
Sejak tahun 2018, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Linggasana di Kabupaten Karangasem tidak lagi menerima kiriman sampah karena kelebihan kapasitas. Sampah dialihkan ke TPA Butus yang jaraknya tak jauh dari TPA Linggasana. Kini, TPA Linggasana hanya menjadi tempat pengoperasian satu insinerator senilai Rp4.8 miliar.
Adit, Budi, dan Dadang merupakan tiga di antara delapan pekerja TPA Linggasana yang direkrut khusus untuk mengoperasikan insinerator. Terhitung sudah tujuh bulan mereka bekerja sejak mesin itu dioperasikan pada 10 Januari 2025.
Operasional mesin tidak 24 jam, hanya 8 jam, dari pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA. Petugas insinerator hanya bekerja empat jam karena dibagi menjadi dua shift kerja. Dalam sebulan para petugas mendapatkan upah Rp1 juta dengan 124 jam kerja per bulannya. Jika dihitung, jasa mereka dihargai Rp8.000 per jam.
Berbekal sarung tangan, sepatu bot, dan topi, mereka mengisi dan mengaduk sampah dalam mesin. Aroma asap pembakaran dan bau menyengat dari sampah menjadi satu. Para pekerja di sana seakan tak terusik dengan aroma tersebut.
Tanpa masker, mereka mendekati insinerator untuk mengaduk sampah di dalam mesin. Sesekali mereka memalingkan wajah, menghindari paparan panas dari insinerator.
“Panas ini, meriang-meriang panasnya,” ujar Adit, menggambarkan panas yang dirasakan ketika mengoperasikan mesin. Pasalnya, ketiga pekerja tersebut tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika mengoperasikan insinerator. Bukannya tidak mau, tapi tidak ada.
Mereka sudah pernah mengajukan pengadaan APD guna menghalau panas di sekujur badan ketika bekerja. Namun, yang datang justru rompi berjaring bertuliskan petugas pengangkutan DLHK. “Baju PLN rage baang e (baju PLN kita dikasih),” ucap Budi dengan nada kesal.
Selain rompi tidak berlengan selayaknya rompi petugas PLN, pelindung kepala yang diberikan pun hanya helm proyek. Helm ini bahkan tidak bisa melindungi wajah dari panasnya api pembakaran.
Tuntutan para pekerja ini bukan tanpa alasan. Panas insinerator menimbulkan rasa gatal tak kepalang. Adit menunjukkan bentol-bentol merah pada tangannya yang tidak kunjung hilang. Sementara, bentol merah pada kaki Dadang berganti menjadi luka karena digaruk terus.
“Tangan, punggung, paha,” jawab Adit dan Budi berbarengan ketika ditanya bagian tubuh yang berbentol merah. Bahkan, wajah pun terasa panas hingga memerah. Mereka tidak tahu menahu penyebab pasti bentol merah itu. Namun, bentol-bentol merah mulai muncul sejak mereka bekerja sebagai petugas insinerator.
Bentol merah tersebut tak pernah mereka periksakan ke klinik atau dokter. “Ya kan risiko pekerjaan,” ujar Adit. Jangankan pemeriksaan pribadi, tak sekali pun mereka pernah mendengar pemeriksaan kesehatan dari pihak DLHK Kabupaten Karangasem.
Menurut penuturan Adit, rasa panas terasa tambah menyengat ketika pengumpulan abu hasil pembakaran insinerator. Abu pembakaran biasanya dikumpulkan pada pagi hari pukul 08.00 WITA, sebelum mesin dihidupkan kembali untuk membakar sampah.
Ketika mengeluarkan abu, bukan hanya panas yang dirasakan, napas pun susah. “Baunya (abu) keras banget. Tersedot langsung. Nggak bisa napas, harus pakai masker,” tutur Adit.
Hasil pembakaran sampah menyisakan abu. Di TPA Linggasana, abu tersebut dibuang begitu saja ke tanah. Ketika berjalan di sekitar TPA, entah apa yang diinjak, abu atau tanah. Pasalnya, tumpukan abu sudah berkamuflase menjadi tanah.
Kepala Puskesmas Bebandem, I Made Sudarba, tidak bisa memastikan rasa gatal yang dialami oleh para pekerja. Untuk memastikannya diperlukan pemeriksaan fisik. “Karena kan bisa aja faktor jamur, bakteri. Bisa karena barang-barang yang menimbulkan iritasi, terus gatal,” ujar Sudarba.
Selama ini, belum ditemukan pekerja di TPA Linggasana yang melaporkan bentol merah dan gatal ke Puskesmas Bebandem. Sebagaimana pernyataan para pekerja, mereka juga tidak pernah memeriksakan rasa gatal tersebut ke klinik maupun puskesmas.
Aroma Sampah Berganti Menjadi Aroma Asap
Asap memenuhi TPA Linggasana, keluar dari cerobong asap yang ada di atas atap berbahan baja. Kata Suparmita, asap tersebut sudah diolah di mesin dan diuji emisinya. Pengurangan asap dilakukan di dalam mesin melalui proses penyiraman. “Aman,” kata Suparmita terkait asap yang dihasilkan mesin.

Suparmita menunjuk warna asap yang berwarna putih. Namun, ketika temperatur mesin diturunkan dan insinerator diisi ulang, asap hitam langsung keluar dari cerobong. Asap tidak hanya menyebar di TPA, tetapi juga ke lingkungan di luar TPA, mulai dari kebun di samping TPA hingga rumah warga yang jaraknya kurang dari 1 km.
TPA Linggasana berlokasi di Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Desa ini termasuk desa dengan cuaca tak menentu. Batuk dan pilek merupakan penyakit sehari-hari, terutama yang rumahnya berlokasi di dekat TPA.
Tak jauh dari TPA Linggasana terdapat kawasan padat penduduk. Beberapa masyarakat yang tinggal di sana mencari nafkah dengan memulung, salah satunya Roni (bukan nama sebenarnya).
Rumah Roni hanya berjarak 500 meter dari TPA Linggasana. Ia tinggal dengan istri dan dua anaknya. Baru-baru ini salah satu anaknya yang masih balita dilarikan ke klinik karena sesak napas.
“Anak saya baru 12 bulan sudah sesak,” tutur Roni. Dokter yang menangani hanya mengatakan anaknya sesak napas karena cuaca dingin dan lain-lain.
Keluarga Dadang yang jarak rumahnya 200 meter dari TPA Linggasana juga mengalami kejadian serupa. Ibu Dadang (50) yang sehari-hari mencari pakan ternak di TPA Linggasana dilarikan ke rumah sakit karena sesak napas. “Baru 4 hari datang dari rumah sakit,” ujar Dadang.
Sesak napas menjadi penyakit sehari-hari Ibu Dadang. “Lebih parah,” kata Dadang, menjelaskan sesak napas ibunya lebih parah sejak ada insinerator di TPA Linggasana.
“Coba rata-rata di sini kalau nggak batuk ya pilek. Sudah tua, sudah umur di atas 50 tahun, penyakitnya sesak. Sesak karena apa? Apa gara-gara perubahan cuaca? Nggak tahu juga. Pokoknya sesak,” terang Roni dengan nada menyindir.
Ketika angin bertiup kencang, asap dari insinerator akan mengarah ke pemukiman warga. Menghirup udara segar seolah menjadi kesempatan langka bagi warga sekitar. Roni menceritakan bahwa sebenarnya banyak warga yang diam-diam mengeluhkan asap dari insinerator. “Banyak sih (keluhan), cuma nggak berani,” ujarnya.
Diam-diam warga mengharapkan ada yang unjuk gigi menyampaikan keluhan asap di TPA Linggasana. Pasalnya, sejak TPA Linggasana kelebihan kapasitas, warga sudah merasa terganggu akibat lalat dan aroma sampah yang menyengat.
Klaim penutupan TPA membuat warga mengira akan terbebas dari aroma sampah. Ternyata yang terjadi hanya pergantian dari aroma sampah ke aroma asap.
Semua Sampah Masuk Insinerator
Dilansir dari Dodika Incierator, penyedia mesin insinerator di TPA Linggasana, mesin dengan tipe D-3500 ini beroperasi pada temperatur 800 – 1000 derajat celcius di ruang bakar utama. Temperatur maksimal pembakaran mencapai 1000 derajat celcius, tidak boleh lebih.
Di depan mesin insinerator, ditumpuk sampah yang akan dibakar. Ada bermacam jenis sampah, mulai dari popok, pembalut, kresek, kemasan makanan, limbah banten, hingga sisa makanan dan sampah organik yang belum terpilah.
Sebelum sampah masuk insinerator, sampah yang datang dari truk pengangkutan akan dipilah oleh para pemulung. Mereka mengumpulkan botol plastik, kaleng, dan sampah lainnya yang masih bernilai jual.
Menurut penuturan Suparmita, dalam sehari, insinerator menghabiskan 100 liter bahan bakar berupa Dexlite. Sementara, sampah yang dibakar per hari mencapai 12.000 liter. Sampah yang datang ke TPA Linggasana cenderung basah, terutama saat musim hujan pada akhir tahun.
Adit, Budi, dan Dadang bergantian mengaduk sampah di insinerator. Sampah dimasukkan setiap 30 menit. Sampah terakhir dimasukkan pada pukul 15.00 WITA. Begitu jam kerja berakhir pada pukul 16.00 WITA, mesin akan dimatikan.

“Jam 3 sudah selesai, biar jam 4 itu mati semua bisa alat-alatnya. Dan besok pagi bisa ngeluarin abunya aja,” ungkap Suparmita. Abu dikeluarkan dari insinerator esok harinya dalam keadaan abu masih panas.
Saat itu, tumpukan sampah yang dimasukkan Adit, Budi, dan Dadang pun masih basah. Tidak ada proses pengeringan, langsung dibakar di dalam mesin. Suparmita mengakui seharusnya ada proses pengeringan sebelum sampah masuk ke mesin. “Ya mestinya, karena ini alatnya belum selesai,” jelas Suparmita.
Bersebelahan dengan tempat insinerator bekerja, ada sebuah mesin yang melintang, tapi tak digunakan. Suparmita menyebutnya mesin gibrig. “Seharusnya sampah tidak dituang di sini. Dia dituangkan di sebelah sana (menunjuk mesin gibrig),” jelasnya. Namun, keterbatasan kapasitas listrik membuat mesin gibrig tidak dijalankan, sehingga sampah dimasukkan secara manual.
Situasi yang sama juga terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Kabupaten Badung. Sebanyak lima insinerator tengah dioperasikan. Mesin-mesin itu datang dari perusahaan yang sama dengan TPA Linggasana, yaitu Dodika Incinerator.
TPST Mengwitani sudah memulai penggunaan insinerator jauh sebelum TPA Linggasana. Sejak Januari 2021, dua insinerator mulai dioperasikan selama 24 jam tanpa henti. Mesin ditambah sebanyak enam unit pada tahun 2023. Dari delapan mesin yang ada, hanya lima unit yang beroperasi hingga saat ini.
Bekerja 24 jam tanpa henti, insinerator di TPST Mengwitani menghabiskan bahan bakar dua kali lipat dari TPA Linggasana. “Satu mesin 200 liter karena 24 jam,” ungkap Agung Panca, pengawas TPST Mengwitani.
Dalam sehari, TPST Mengwitani membutuhkan kurang lebih 1000 liter solar untuk membakar 30 ton sampah. Sampah yang dibakar di TPST Mengwitani lebih beragam, sampah organik pun dibakar.

Jika dihitung, dalam sehari TPST Mengwitani menghabiskan hampir Rp14 juta untuk membeli solar. Biaya pembakaran sampah mencapai lebih dari Rp460.000 per ton.
Ketika mengunjungi TPST Mengwitani, terdengar ledakan dari salah satu unit insinerator. Seorang petugas di sana menjelaskan hal tersebut biasa terjadi karena terkadang sampah kaleng yang mengandung gas, seperti obat nyamuk masuk ke insinerator.
Saat itu tampak sejumlah pekerja DLHK yang tengah memilah sampah. Plastik-plastik sampah dibuka untuk diperiksa isinya. Sampah botol yang bisa didaur ulang dipisahkan dari tumpukan. Mereka juga mencari kaleng-kaleng yang mengandung gas untuk mencegah ledakan pada insinerator.
Menurut penuturan Agung Panca, TPST Mengwitani hanya menerima sampah di Kecamatan Mengwi. “Tapi kadang-kadang kalau kita perlu sampah, saya rasa (dibawa) ke sini,” ujar Panca terkait kiriman sampah lain di daerah Kabupaten Badung.


Sama halnya dengan pekerja di TPA Linggasana, para pekerja di TPST Mengwitani tidak mengenakan APD saat mengoperasikan mesin. Abu hasil pembakaran pun diletakkan begitu saja hingga menggunung. Bahkan, asap dari abu pembakaran masih terlihat jelas.
Abu dari mesin pembakaran ditumpuk hingga menggunung di sebelah barat TPST Mengwitani. “Abu ini belum ada yang menangani,” tutur Panca. Ia menjelaskan bahwa rencananya abu ini akan diolah sebagai bahan bangunan, seperti paving blok.
Namun, sudah empat tahun insinerator di sana beroperasi, abu tidak kunjung ditangani. Akhirnya, abu hasil pembakaran menumpuk seperti gunungan.
Ketar-ketir Pasca Penutupan Open Dumping TPA Suwung
Sejak 1 Agustus 2025, operasional open dumping TPA Suwung dihentikan. Sampah organik tak lagi bisa masuk ke TPA Suwung, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk. Imbasnya, puluhan truk sampah putar balik. Bahkan, beberapa truk swakelola mengantre di depan TPA Suwung hingga Jalan Bypass Ngurah Rai.
Selama bertahun-tahun, TPA Suwung menampung sampah daerah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Penghentian operasional open dumping TPA Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
Penutupan open dumping TPA Suwung membuat pemerintah kabupaten/kota di Bali gelisah. Sejumlah wacana penanganan sampah pun dilontarkan, mulai dari pembuatan teba modern hingga penggunaan insinerator.
Wacana penambahan insinerator muncul di Kabupaten Badung, kabupaten yang ekonominya berpusat pada pariwisata. Pada 4 Agustus 2025, Adi Arnawa, Bupati Badung dalam wawancaranya dengan Nusa Bali mengungkapkan keraguan membeli insinerator.
Namun, saat ini Badung telah menganggarkan puluhan miliar untuk insinerator di Tuban. Hal ini dibenarkan oleh Kepala DLHK Provinsi Bali, Made Rentin. “Benar, alasan dari LHK bahwa alat tersebut sudah memiliki dokumen lolos uji emisi,” tulis Rentin dalam pesan singkat.
Dari empat kabupaten/kota yang terdampak penutupan TPA Suwung, baru Kabupaten Badung yang mengajukan penambahan insinerator.
Berbagai spekulasi beredar terkait penutupan TPA Suwung, salah satunya menjadikan TPA Suwung sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Rentin turut membenarkan hal ini. Pemprov Bali tengah mempersiapkan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Pemda siapkan lahan minimal 6 hektar dan memastikan ketersediaan sampah minimal 1000 ton per hari, proses lelang dilakukan oleh pemerintah pusat diawali dengan penerbitan Perpres,” terang Rentin.
Pada tahun 2021, Bali mundur dari proyek PSEL. Saat itu, Denpasar masuk dalam 12 kota di Indonesia seperti tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Rentin menjelaskan alasan Bali mundur pada tahun 2021 karena skema tipping fee masih digunakan. Tipping fee merupakan biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak swasta yang mengerjakan PSEL. “Karena hasil energi listrik bernilai rendah dan terkendala Covid-19,” ungkap Rentin.
Saat ini, Pemerintah Pusat tidak lagi menggunakan tipping fee. “Karena listrik yang dihasilkan dibeli dengan harga tinggi,” imbuhnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada tahun 2024 hanya Kota Denpasar yang memiliki timbulan sampah 1000 ton per hari. Di kabupaten lain, timbulan sampah kurang dari 600 ton per hari.
Berkaca dari Regulasi Pengolahan Sampah dengan Teknologi Termal
Baku mutu emisi pengolahan sampah dengan teknologi termal diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016. Aturan tersebut menjelaskan terhadap pengolahan sampah secara termal, wajib dilakukan pemantauan kebutuhan baku mutu emisi.
Berikut baku mutu emisi pengolahan sampah secara termal.

Pengukuran dioksin dan furan hanya dilakukan setiap lima tahun sekali. Sementara, sejumlah negara yang menggunakan insinerator mewajibkan pengukuran dioksin dan furan dilakukan dua kali dalam satu tahun, salah satunya negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa.
Ketika dikonfirmasi ke Karina Prabowo selaku Direktur Utama PT Dodika Prabsco Resik Abadi, ia hanya menyampaikan bahwa unit insinerator miliknya telah memenuhi baku mutu emisi yang ditetapkan. “Asap dari insinerator kita itu tidak berwarna, Mbak,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon.
Pengujian emisi insinerator TPST Mengwitani dilakukan di PT Unilab Perdana. Parameter yang diukur antara lain total partikulat, sulfur dioksida, nitrogen oksida, hidrogen klorida, merkuri, karbon monoksida, hidrogen fluorida, velocity, dan oksigen. Sampel enam insinerator diambil pada 07 Juli 2023.
“Kalau kita bahkan sudah lolos uji dioksin dan furan dari laboratorium Ceko,” tulis Karina dalam pesan singkat.
Saat dikonfirmasi ke DLHK Kabupaten Badung terkait pengukuran emisi dioksin dan furan, Rai Warastuthi menjelaskan belum pernah dilakukan pengukuran dioksin dan furan dengan sampel insinerator TPST Mengwitani. Uji dioksin dan furan yang disebutkan oleh Dodika Incinerator berasal dari sampel insinerator di Yogyakarta.
Pengolahan sampah secara termal hanya dapat dilakukan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang tidak mengandung B3, limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), dan aluminium foil.
Selain emisi yang ditimbulkan, abu dari hasil pengolahan sampah secara termal juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020.
Aturan tersebut mendefinisikan abu dasar sebagai abu yang jatuh dari hasil pengolahan secara termal. Sementara, abu terbang adalah abu yang melayang berbentuk partikel halus hasil pengolahan sampah secara termal.
Ada dua penanganan yang bisa dilakukan untuk abu dasar, yaitu dengan cara pemanfaatan dan pemrosesan akhir. Pemanfaatan dilakukan dengan menggunakan abu dasar sebagai bahan dasar jalan, bahan baku semen, atau pemanfaatan lainnya. Sementara itu, pemrosesan akhir dilakukan dengan pengembalian abu dasar ke lahan urug saniter dan lahan urug terkendali.
Dalam metode lahan urug saniter, sampah ditimbun, dipadatkan, dan ditutup dengan lapisan tanah setiap hari. Sementara, lahan urug terkendali merupakan metode yang sama dengan penutupan tanah paling sedikit setiap tujuh hari.
Aturan ini berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di TPA Linggasana dan TPST Mengwitani. Hingga saat ini, hasil abu pembakaran dari dua tempat tersebut hanya diletakkan begitu saja tanpa penimbunan, pemadatan, dan penutupan dengan tanah.
Pada tahun 2021-2022, Nexus3 Foundation melakukan penelitian tentang kandungan dioksin dan furan di beberapa tungku bakar dan insinerator di Indonesia. TPST Mengwitani menjadi salah satu lokasi penelitian.
Ketika penelitian berlangsung, TPST Mengwitani baru saja mengoperasikan dua mesin insinerator. Sampel yang diambil adalah bottom ash atau abu dasar yang mengendap di bagian dasar ruang bakar.
Total dioksin dan furan dari sampel abu di TPST Mengwitani sebesar 0.877 ng/g, sedangkan total toxicity equivalent 0.105 ng WHO-TEQ/g. Artinya, dalam 1 gram abu, terdapat racun kecil yang jumlahnya 0.877 nanogram.
Jumlah ini terbilang kecil dibandingkan sampel yang diambil dari insinerator lain. Namun, hal ini dipengaruhi oleh lamanya operasional insinerator. Konsentrasi dioksin dan furan tertinggi ditemukan di Jawa Barat yang telah mengoperasikan insinerator sebelum Covid-19.
Penelitian ini menemukan bahwa fly ash dan bottom ash dari pembakaran sampah, baik itu tungku bakar maupun insinerator, mengandung dioksin dan furan yang melebihi ambang batas WHO dan standar internasional.
Warisan Beracun dari Insinerator
Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Puskesmas Bebandem, lokasi Puskesmas terdekat dari TPA Linggasana, menempati peringkat kedua dengan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terbanyak. ISPA di Puskesmas Bebandem paling banyak ditemukan pada orang dewasa (19-59 tahun), yaitu sebanyak 881 kasus. Diikuti oleh ISPA pada balita (0-5 tahun) sebanyak 735 kasus.
Selama lima tahun belakangan, dari tahun 2020-2025, kasus ISPA di Puskesmas Bebandem selalu masuk lima tertinggi di Kabupaten Karangasem.
ISPA merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus, bakteri, atau jamur pada saluran pernapasan. Penularannya bisa melalui udara, kontak langsung dengan penderita, atau melalui benda yang terkontaminasi.
Acute nasopharyngitis, infeksi saluran pernapasan, merupakan penyakit yang paling banyak dikeluhkan oleh pasien Puskesmas Bebandem selama bulan Januari-Juni 2025. Keluhan ISPA hampir dua kali lipat dari keluhan penyakit tertinggi kedua, yaitu luka terbuka pada tungkai kaki.
Meski begitu, Sudarba menjelaskan diperlukan penelitian lebih lanjut terkait tingginya kasus ISPA di Puskesmas Bebandem. Ada berbagai faktor yang menyebabkan tingginya kasus ISPA di Puskesmas Bebandem, termasuk faktor lingkungan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Astri Dewi, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem. “Diperlukan penelitian lebih lanjut dan mendetail untuk menyatakan bahwa kenaikan kasus ISPA disebabkan karena insinerator,” jelasnya. Namun, Astri menyebutkan bahwa udara yang terkontaminasi dapat menjadi faktor risiko penyakit ISPA.
Selain asap, abu pembakaran pun dapat menyebabkan masalah pernapasan ketika terhirup oleh manusia. “Petugas dapat berisiko menghirup partikel halus (PM) seperti PM2.5 dan PM10 yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan,” ungkap Astri.
Pembakaran sampah menghasilkan sejumlah zat berbahaya, yaitu dioksin, furan, partikel halus (PM), dan logam berat. Dioksin merupakan gas yang tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa. “Jadi asap yang tidak berwarna pun belum tentu tidak mengandung dioksin,” ujar Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation dalam diskusi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Bali bersama berbagai komunitas terkait insinerator (28/7).
Dioksin diproduksi pada suhu yang relatif rendah. Pada saat insinerator dihidupkan, mesin harus melewati temperatur rendah terlebih dahulu hingga ke temperatur yang tinggi. Begitu juga pada saat insinerator dimatikan, insinerator akan menuju temperatur rendah dan saat itu pula dioksin diproduksi.
Dioksin masuk melalui rantai makanan, cara paling mudah adalah melalui tanah. Dalam pertemuan tersebut, Yuyun menggambarkan cara dioksin masuk ke rantai makanan. Abu hasil pembakaran yang jatuh ke tanah berpotensi dikonsumsi oleh hewan, seperti burung dan ayam, tergantung arah angin.
“Nah, paparan kronisnya ini bisa mengakibatkan gangguan hormonal, terutama gangguan endokrin,” jelas Yuyun. Lebih lanjut ia menjelaskan bahaya yang terjadi jika abu pembakaran sampah diolah menjadi bahan bangunan rumah. Pasalnya, kandungan dioksin dapat memicu penyakit kanker dan mengganggu kesehatan reproduksi.
Bahaya dioksin yang ditimbulkan dari insinerator mungkin masih belum terlihat jelas saat ini. Namun, di masa depan, zat ini dapat menjadi warisan beracun. Hal ini terjadi di Swiss, negara yang dikenal karena kebersihannya.
Dilansir dari swissinfo.ch, pada tahun 2021 ditemukan kontaminasi dioksin di Kota Lausanne. Luas tanah setara 340 lapangan sepak bola telah terkontaminasi dioksin karena penggunaan insinerator pada tahun 1958-2005.
Berdasarkan aturan Kementerian LHK, pengukuran dioksin dan furan hanya dilakukan lima tahun sekali. Pengujiannya pun belum tersedia di Indonesia dan hanya bisa dilakukan di luar negeri.
Sejumlah negara maju yang telah menggunakan insinerator sebagai penanganan sampah menghentikan penggunaan insinerator karena menimbulkan kontaminasi lingkungan. Penelitian ToxicoWatch Foundation menemukan area di sekitar PSEL terkontaminasi dan menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar. Penelitian dilakukan di Paris, Harlingen, dan Zubieta. Hasilnya, tingkat kontaminasi tersebar pada tanah, air, vegetasi, hingga bahan makanan seperti telur.
Sejumlah penelitian menemukan bahwa warga yang tinggal di sekitar insinerator berpotensi terkena berbagai macam penyakit. Tidak hanya penyakit pernapasan, tetapi juga kanker limfoma non-Hodgkin, kanker payudara, kanker hati, hingga mengganggu kesehatan reproduksi.
Selain menimbulkan dampak pada lingkungan dan kesehatan, penggunaan insinerator menyebabkan ketergantungan pada sampah. Insinerator harus beroperasi selama 24 jam dan harus terus menerus diisi sampah. Seperti yang dihadapi oleh TPST Mengwitani, memasok sampah dari daerah lain agar mesin tetap bekerja.
sangkarbet








