• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, July 8, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup Agenda

Bali Harus Punya Standar Layanan Informasi Publik

Anton Muhajir by Anton Muhajir
8 July 2010
in Agenda, Kabar Baru
0 0
1

Teks dan Foto Luh De Suriyani

Sejumlah lembaga pemerintahan di Bali masih kerepotan memberikan informasi pada warga karena prosedur pemberian informasi belum sistematis.

“Namun, sejumlah lembaga punya itikad baik terbuka pada pemberian informasi public namun belum punya standar layanan informasi,” ujar Agus Sumberdana, Koordinator Harian Sloka Institute yang mempresentasikan hasil uji public implementasi Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Denpasar, hari ini.

Uji publik ini dilakukan karena UU KIP telah diberlakukan sejak awal Mei ini di seluruh Indonesia. UU ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.

“Belum ada badan publik yang mencatat permintaan informasi public,” tambah Agus. Uji public dilakukan pada sejumlah lembaga yang memberikan pelayanan dasar seperti kesehatan, lingkungan, dan pendidikan. Sekitar 50 informasi public dicari selama dua minggu.

Hasil uji publik ini dipresentasikan di Rembug Lintas Aktor Kesiapan Implementasi UU KIP di Bali. Dihadiri oleh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Abdul Rahman Ma’mun, drs I Wayan Nuranta, SH.,  perwakilan Biro Pemerintahan Provinsi Bali, dan Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH, Kepala Bidang Informasi Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Bali, dan sejumlah LSM.

Abdul Rahman mengatakan saat ini, KI Pusat sudah menerima sengketa informasi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Departemen Pendidikan karena dinilai tak memberikan data soal pertanggungjawaban dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS). “Saya lihat di Bali sudah ada upaya lembaga public memberikan informasi tapi prosedur pelayanannya belum siap,” katanya.

Sengketa informasi bisa dihindari jika standar pelayanan dan mekanisme pemberian informasi ini sudah jelas diumumkan. “Lembaga public juga sudah harus mengelompokkan mana yang bersifat umum dan mana yang rahasia. Ini agar tak membuat warga dan pejabat informasi kesulitan,” tambah Abdul Rahman.

Sementara menurut Candrawati, Gubernur Bali sudah melakukan koordinasi dan memerintahkan seluruh SKPD menyiapkan diri menghadapi UU KIP ini. “Tahun 2011 nanti, diharapkan mulai dipersiapkan Komisi Informasi Daerah Bali,” ujarnya.

Kebebasan atas informasi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Dasar legitimasi ini telah tertuang dalam UUD 45 pasal 28 F(2), Deklarasi umum Hak Azasi Manusia (Pasal 19) serta kovenan internasional untuk masalah hak sipil dan politik (Pasal 19 Ayat 2). Oleh karena itu, kebutuhan akan UU yang mengatur akses publik terhadap informasi mutlak dibutuhkan di Indonesia.

Pengalaman beberapa negara yang telah memiliki UU kebebasan informasi (Freedom of Information Act) seperti Swedia, Finlandia, Jepang dan India menunjukkan bahwa jaminan akses atas informasi menciptakan partisipasi luas masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik dan peningkatan pelayan publik.

Namun kondisi keterbukaan sepertinya tidak akan serta merta terjadi meski pemberlakuan UU KIP telah melewati masa tenggang dua tahun. Beberapa indikatornya antara lain, pertama, Jumlah Komisi Informasi Daerah (KID) yang terbentuk baru dua dari 33 propinsi di Indonesia yaitu KID Jawa Tengah dan KID Jawa Timur. Kedua, minimnya kesiapan badan publik untuk melaksanakan UU KIP.

Abdul Rahman mengatakan KI akan membuat penilaian hasil transaparansi dan keterbukaan informasi di seluruh daerah di Indonesia. Karena transaparansi terbukti mampu meningkatkan perekonomian daerah karena investor mudah masuk. Misalnya dibuatnya

Perda Transparansi dan Partisipasi pada 2004 di Kabupaten Lebak, Banten.

Setelah Perda dijalankan, pada 2010 setelah enam tahun, APBD Lebak meningkat luar biasa 6-7 kali lipat. Yang mencengangkan juga investasi 368 milyar di 2004, lalu meningkat 1,87 triliun pada 2009. “Karena semua transaparan, kalau membangun semua prosedurnya jelas. Mudah diakses untuk tiap orang. Biaya ekonomi bisa diperkirakan. Kalau tak transparan tak diketahui,” ujar Rahman.

Tags: DenpasarDiskusiLSMSloka InstituteUU KIP
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Anton Muhajir

Anton Muhajir

Jurnalis lepas, blogger, editor, dan nyambi tukang kompor. Menulis lepas di media arus utama ataupun media komunitas sambil sesekali terlibat dalam literasi media dan gerakan hak-hak digital.

Related Posts

Pasar Badung Berwajah Mewah, Tukang Suun Kian Lelah, Perlindungan Susah

Pasar Badung Berwajah Mewah, Tukang Suun Kian Lelah, Perlindungan Susah

4 June 2025
Kembalikan Sanur yang Dulu

Kembalikan Sanur yang Dulu

24 July 2024

Mau ke Mana Bali?

11 July 2024
Tarif Parkir di Denpasar Naik, Apakah Pelayanannya Asyik?

Tarif Parkir di Denpasar Naik, Apakah Pelayanannya Asyik?

30 May 2024
Ketika Mall Mengubah Tata Kota

Ketika Mall Mengubah Tata Kota

15 May 2024
TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

19 October 2023
Next Post
Bawa Tas Sendiri di Supermarket? Hmm…

Bawa Tas Sendiri di Supermarket? Hmm...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Pariwisata Bergeliat, Konflik Tanah pun Menguat

Tren Pariwisata di Kawasan Rawan Bencana

8 July 2025
Pasar Badung Berwajah Mewah, Tukang Suun Kian Lelah, Perlindungan Susah

Pasar Badung’s Fancy Facade, Tukang Suun Plod, Protection is Flawed

8 July 2025
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Bali Masa Depan: Hibriditas atau Eksklusivitas Etnis?

5 July 2025
Mahasiswa menjual Siobak, kuliner khas Buleleng, belajar dari video

Mahasiswa menjual Siobak, kuliner khas Buleleng, belajar dari video

4 July 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia