
Di sebuah sore yang tenang di wilayah Ubud, bau menyengat menusuk hidung saya. Asap dan residu sampah berukuran kecil beterbangan dari halaman tetangga. Saya pikir tadinya ini pembakaran dupa, ternyata sumbernya berasal dari tumpukan plastik dan sampah rumah tangga yang dibakar warga sekitar. Ironis, pulau kelahiran yang biasa menjual eksotisme aroma khas dupa saat ini seakan mencekik warga dengan kepulan zat kimia berbahaya.
Kejadian itu bukan satu-satunya. Selama beberapa minggu saya berpindah-pindah untuk tinggal di beberapa kabupaten karena belum punya hunian tetap, saya menjumpai hal serupa: asap sampah mengepul di halaman warga, beberapa bahkan membuat tempat pembakaran sendiri. Di desa, di kota, pagi atau sore—pola ini berulang. Alhasil, hal ini mendukung penarikan kesimpulan sederhana yang saya dapat.
Mau tidak mau, suka tidak suka, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten harus segera berbenah, setidaknya untuk mencari solusi masalah pembakaran sampah.
Di tempat-tempat yang saya sempat singgahi, permasalahan sampah yang saya alami berbeda. Ada warga yang mengaku tidak memiliki akses untuk menuju ke tempat pembuangan akhir, atau terjebak persoalan ekonomi: ketidakmampuan untuk membayar iuran sampah dari desa. Permasalahan yang terlihat sepele, tetapi berdampak besar di masa depan. Benang merahnya jadi jelas, tingginya biaya untuk pembuangan sampah dan kurangnya edukasi mengenai bahaya pembakaran sampah menjadi muara atau penyebab abainya masyarakat melakukan tindakan ini.
Sampah di Kawasan Pariwisata, Tinjauan Ekonomi dan Kesehatan
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional mencatat, timbulan sampah di Bali pada 2024 mencapai 1,2 juta ton. Itu artinya, sekitar 3.000 ton sampah diproduksi setiap harinya. Jumlah ini memang turun sekitar 5 persen dibanding 2023, tetapi jika melihat lonjakan lebih dari 11 persen pada 2022, tren jangka panjangnya tetap mengkhawatirkan. Pun jika dilihat secara seksama jenis sampah yang lazim ditemui di Bali diproduksi oleh rumah tangga dan sektor industri.
Padahal provinsi ini menggantungkan roda perekonomian pada sektor industri (utamanya akomodasi dan makan minum). Sumbangsih sektor pariwisata (dalam hal ini sektor Akomodasi dan Makan Minum) merupakan lapangan usaha yang menjadi sumber pertumbuhan terbesar ekonomi Bali, yakni 1,37% dari total pertumbuhan ekonomi triwulan 1 2025 yang tercatat sebesar 5.52 persen. Dengan struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Bali yang lebih dari 20 persennya merupakan sumbangsih dari sektor ini, guncangan pada sektor ini tentu bisa berakibat fatal bagi pertumbuhan ekonomi. Alhasil, produksi sampah yang kian tinggi ini berkebalikan dengan konsep pariwisata berkelanjutan yang selama ini didengungkan. Wakil Menteri Lingkungan Hidup pada tahun 2023 bahkan pernah mengingatkan, pariwisata yang tak menjaga kebersihan dan keasliannya hanya akan menuju masa suram.
Dari sisi kesehatan, menurut Institute for Essential Services Reform (2024) polusi udara yang berasal dari pembakaran sampah secara rutin tidak hanya menyerang paru-paru, tapi juga dapat mengganggu kesehatan kulit. Polusi udara terutama partikel halus yang tergolong dalam PM2.5 memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia. PM2.5 yang memiliki ukuran kecil nyatanya menyimpan dampak yang sangat besar: menempel di kulit, menyumbat pori, sampai memicu peradangan.
Lebih lanjut, pembakaran sampah plastik secara terbuka dan tidak terkontrol bisa melepaskan gas dan logam berat berbahaya, seperti kadmium, timbal, dan dioxin yang sangat mudah terlepas ke udara. Ini menciptakan polusi udara, yang memengaruhi kualitas udara lingkungan.
Tak hanya pemandangan yang terganggu, paru-paru pun terkena imbas. Coba bayangkan anak-anak main bola di lapangan dengan asap menyelimuti. Saya tak tahu apakah mereka tahu bahwa udara itu berbahaya, atau sudah terbiasa untuk menghirupnya.
Orang yang terpapar polutan udara tersebut dapat mengalami iritasi mata dan hidung, kesulitan bernapas, batuk, dan sakit kepala. Penderita penyakit jantung, asma, emfisema, atau penyakit pernafasan lainnya sangat sensitif terhadap polutan udara. Masalah kesehatan lain yang diperburuk oleh rasa terbakar termasuk infeksi paru-paru, pneumonia, bronkiolitis, dan alergi
Jika terus menerus dibiarkan, pemasukan atau nilai ekonomi yang tercipta dari pariwisata malah akan keluar kembali dalam bentuk pengeluaran untuk kesehatan yang jauh lebih besar, terbuang percuma sebagai dampak buruk pembakaran sampah.
Peran Aktif Masyarakat dan Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah mengatur pengelolaan sampah yang mewajibkan pengelolaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat dan pelaku usaha yang menghasilkan sampah juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Kebetulan saya pernah tinggal di delod tukad (baca: Australia) selama beberapa tahun. Di negara yang masyarakatnya sedikit ini tapi wilayahnya luas ini, sampahnya pun tak bisa dibilang sedikit. Akan tetapi keseriusan negara ini untuk mengelola sampah patut diacungi jempol. Saya pernah didenda tak sedikit karena tak memisahkan sampah yang dapat didaur ulang dan sampah yang non daur ulang.
Karena terbiasa, memilah sampah mulai menjadi kebiasaan. Di akhir masa tinggal, saya mulai mengerti bagaimana cara memilah sampah. Pun saya terapkan sampai saat ini. Sehingga saya melihat kebiasaan ini sangat bisa diterapkan di tanah kelahiran saya. Kalau di negara orang bisa, kenapa di Bali tidak?
Meski begitu, pemerintah perlu bertindak di dua arah: dari atas dan dari bawah. Dari atas, artinya menyediakan subsidi kepada desa untuk pengelolaan sampah berbasis pemilahan. Sebaiknya, subsidi desa-desa untuk melakukan pembuangan sampah dengan syarat pemisahan sampah baik itu organik maupun non organik.
Dari bawah, beri ruang bagi masyarakat untuk berinisiatif, mulai dari bank sampah hingga edukasi lingkungan. Bisnis pariwisata juga jangan lepas tangan. Harus ada regulasi dan sanksi bagi mereka yang mengabaikan pengelolaan limbahnya. Berikan kewenangan dinas terkait untuk mengikat usaha yang bergerak di bidang pariwisata melalui Peraturan Daerah. Beri sanksi tegas bagi usaha yang tidak mengolah sampah dan sosialisasikan sehingga masyarakat dapat memantau pelaksanaannya di lapangan.
Pulau ini sejak lama bersandar pada keindahan. Tapi kita tak bisa terus mengandalkan citra jika realitanya lingkungan sekitar kita dikelilingi asap. Bali bisa dan harus lebih baik—dimulai dari kesadaran sederhana bahwa asap sampah bukan sesuatu yang patut dibiarkan.
kampungbet








![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)

