
Akhir-akhir ini media sosial dipenuhi keluhan warga Bali terkait pembakaran sampah, spesifiknya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dua wilayah ini merupakan wilayah paling terdampak pasca pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung sejak 1 April 2026.
Dalam beberapa hari terakhir, laman pengaduan Pro Denpasar dipenuhi aduan masyarakat terkait pembakaran sampah yang dilakukan oleh masyarakat sekitar. Salah satu masyarakat di Ubung Kaja mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah yang rutin dilakukan setiap dua hingga kali dalam satu minggu di wilayah padat perumahan.
Warga lain di Desa Padangsambian Klod juga mengeluhkan hal serupa. Lahan kosong di belakang rumahnya disulap menjadi TPA liar dan kerap terjadi pembakaran sampah. “Sudah 3 hari berturut-turut mereka membakar sampah dan asapnya selalu ke rumah saya, sudah 3 hari kami tidak bisa tidur karena bau asap yang menyengat dan menyebabkan sakit kepala,” tulis warga di laman Pro Denpasar.
Selama bulan April, keluhan di Pro Denpasar terkait pembakaran sampah terus berdatangan, dari Denpasar Utara, Denpasar Barat, Denpasar Timur, hingga Denpasar Selatan. Beberapa laporan sudah ditindaklanjuti, tetapi beberapa laporan warga lainnya mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan karena asap tak kunjung hilang.
Waktu pagi hari dan malam hari menjadi waktu favorit warga membakar sampah. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada yang melihat mereka membakar sampah. Namun, warga lainnya yang tengah tidur akan terganggu akibat bau dan asap yang muncul karena pembakaran.
Maraknya aktivitas pembakaran sampah secara terbuka ini muncul karena sampah yang tak kunjung diangkut. Tumpukan sampah membuat warga panik dan bingung, sehingga berakhir membakar sampahnya agar tidak tertumpuk dan berbau busuk.
Dalam wawancaranya dengan media, Gubernur Bali, Wayan Koster menyebutkan warga yang membakar sampah organik maupun anorganik terancam tindak pidana ringan. Dilansir dari Nusa Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung telah menindak 128 kasus pelanggaran pengelolaan sampah, 120 pelanggaran di antaranya merupakan pelaku usaha.
Pembakaran sampah menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena asap pembakarannya melepaskan bahan kimia beracun. Penelitian Potential Risks of Open Waste Burning at the Household Level: A Case Study of Semarang, Indonesia pada tahun 2022 meneliti tentang risiko pembakaran sampah di area rural (pedesaan) dan outer peri-urban (pinggiran kota) di Semarang.
Dari penelitian tersebut, timbulan sampah di Kota Semarang hampir sama dengan Kota Denpasar. Pada tahun 2024, timbulan sampah harian di Kota Denpasar mencapai 1.004 ton per hari. Sementara, penelitian yang dilakukan pada tahun 2022 tersebut menemukan timbulan sampah Kota Semarang mencapai 1.334 ton per hari. Di Kota Semarang, sebagian besar sampah terangkut ke TPA, sedangkan 18% sampah tidak terangkut. Dari jumlah sampah yang tidak terangkut, hampir 90% sampah dibakar secara terbuka oleh masyarakat.
Responden dalam penelitian tersebut menyatakan bahwa mereka membakar sampah di halaman belakang rumah. Frekuensi pembakaran setidaknya dilakukan sekali seminggu. Jenis sampah yang dibakar adalah sampah kebun, plastik, dan kertas.
Penelitian ini menemukan emisi pembakaran sampah terbuka memberikan kontribusi yang signifikan terhadap emisi gas rumah kaca kota. Karbondioksida merupakan gas yang paling banyak dihasilkan. Pembakaran sampah juga menghasilkan Black Carbon (BC) yang memiliki dampak pemanasan global lebih tinggi dibandingkan karbondioksida.
Dari segi kesehatan, penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat rentan terpapar polutan beracun melalui tiga jalur utama, yaitu inhalasi (pernapasan), ingesti (tertelan), dan kontak dermal (kulit). Jalur paparan yang paling dominan adalah pernapasan akibat polutan udara yang dihasilkan selama proses pembakaran.
Residu abu yang ditinggalkan setelah pembakaran dapat menimbulkan dampak jangka panjang. Abu hasil pembakaran sampah mengandung logam berat, seperti Timbal (Pb), Kadmium (Cd), dan Nikel (Ni). Logam berat ini sifatnya persisten, artinya tidak dapat terurai oleh alam. Akhirnya, zat tersebut akan menetap di tanah dalam waktu puluhan tahun dan terus terakumulasi setiap pembakaran dilakukan di titik yang sama. Dalam rantai makanan, logam berat dapat diserap oleh akar tanaman atau dimakan oleh hewan ternak.
Assessment of Dioxin-Like POP’s Emissions and Human Exposure Risk from Open Burning of Municipal Solid Wastes in Streets and Dumpyard Fire Breakouts membandingkan dampak kesehatan antara pembakaran sampah di pinggir jalan dengan kebakaran di TPA. Penelitian ini dilakukan di India dengan tiga titik jalanan thiruvananthapuram yang kerap menjadi lokasi pembakaran sampah dan TPA Brahmapuram di Kochi, Kerala.
Dari pengambilan sampel, emisi dari pembakaran sampah di jalanan 10-20 kali lebih tinggi dibandingkan kebakaran di TPA. Hal ini berkaitan dengan jarak paparan di jalanan lebih dekat dengan pemukiman dan aktivitas warga, sedangkan TPA berlokasi di pinggiran kota. Senyawa yang paling dominan ditemukan adalah 1234678-HpCDD dan OCDD, bagian dari kelompok dioksin.
Peneliti menggunakan Hazard Quotient (HQ), ukuran dalam kajian risiko kesehatan untuk menilai batas aman paparan suatu zat berbahaya. Anak-anak berisiko tinggi mengalami gangguan kesehatan akibat pembakaran sampah, terutama melalui pernapasan dan kontak kulit. Pembakaran di jalan yang dilakukan oleh masyarakat justru lebih berbahaya bagi kesehatan karena lokasinya berada di lingkungan padat penduduk. Masyarakat menghirup racun dalam konsentrasi yang jauh lebih pekat dan dalam jarak yang sangat dekat.
Solusi lain yang dapat dilakukan untuk mengelola sampah rumah tangga adalah dengan melakukan pemilahan. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos melalui compost bag, teba modern, maupun maggot. Pembakaran sampah hanya mengurangi sampah di permukaan. Namun, racun dari bekas pembakaran memiliki risiko membahayakan kesehatan di masa depan.
sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet









