• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, August 17, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Angka Perceraian bukan untuk Diturunkan, Apa yang Ada di Baliknya?

Ni Putu Candra Dewi by Ni Putu Candra Dewi
17 August 2026
in Kabar Baru, Opini, Pelayanan Publik
0
0
Patung KB. Sumber foto: Okezone

Setiap kali angka gugatan perceraian di Bali maupun Denpasar secara khusus sebagai kota tempat saya tinggal dan paling banyak melakukan aktivitas sebagai seorang advokat meningkat, respon penyelenggara daerah hampir selalu bergerak ke arah yang sama, bagaimana menurunkan angka perceraian?

Bagi saya, lebih mendesak untuk mengetengahkan pertanyaan baru, mengapa angka perceraian selalu diperlakukan sebagai sesuatu yang harus diturunkan?

Perkawinan sebagai suatu perikatan hukum dan kontrak sosial juga memiliki nilai religius di Indonesia, perceraian tentunya membawa konsekuensi. Ada anak yang harus dipastikan tetap mendapatkan pengasuhan dan haknya, ada persoalan ekonomi, tempat tinggal, pendidikan, pembagian harta yang dihasilkan bersama, hingga persoalan kesehatan mental yang perlu diperhatikan. Akan tetapi, perceraian itu sendiri bukan suatu penyakit sosial yang harus disembuhkan oleh pemerintah.

Dari perspektif advokat HAM, seharusnya yang menjadi perhatian penyelenggara negara maupun daerah, bukan semata-mata bagaimana membuat lebih sedikit orang yang bercerai. Menjadi jauh lebih penting dan memiliki urgensi adalah membaca apa yang sidang diinformasikan oleh tingginya angka gugatan perceraian mengenai kondisi keluarga, relasi gender, kekerasan, ketimpangan ekonomi, dan perubahan posisi perempuan.

Data terbaru Komnas Perempuan dalam CATAHU 2025 yang diluncurkan pada Maret 2026 sebenarnya memberikan pintu masuk yang sangat penting. Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, dengan 337.961 kasus atau sekitar 89,8 persen terjadi di ranah personal.

Dalam data perceraian yang dianalisis Komnas Perempuan dari Badan Peradilan Agama, perkara perceraian juga meningkat 9,55 persen dibandingkan 2024. Cerai gugat mencapai 346.554 perkara, jauh lebih banyak daripada cerai talak yang berjumlah 91.672 perkara. Penyebab yang paling banyak tercatat adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, sebanyak 283.624 perkara. Komnas Perempuan juga secara eksplisit mengingatkan bahwa dalam konteks Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), cerai gugat dapat menjadi strategi keluar dari lingkaran KDRT.

Tentu kita tidak boleh melakukan lompatan kesimpulan bahwa setiap perceraian adalah KDRT, karena itu tidak tepat. Tetapi kita juga tidak seharusnya melakukan kesalahan sebaliknya, menganggap bahwa perceraian hanyalah persoalan ketidakcocokan dua orang yang kemudian selesai ketika putusan pengadilan dibacakan. Ada kemungkinan bahwa sebagian perceraian merupakan ujung dari persoalan yang jauh lebih panjang, termasuk kekerasan yang tidak pernah masuk ke dalam statistik kepolisian.

Kita perlu mengingat kembali bahwa KDRT tidak hanya berarti suami memukul istrinya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara jelas mengenai kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Kekerasan psikis, misalnya, dapat berupa tindakan yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat. Penelantaran rumah tangga juga merupakan bentuk KDRT, ketika seseorang menelantarkan orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya, termasuk ketika tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Jadi, KDRT tidak selalu meninggalkan lebam yang bisa divisum maupun diambil dokumentasinya sebagai barang bukti. Untuk itu, kita perlu lebih jujur membaca angka perceraian.

Tidak semua korban KDRT akan pergi ke polisi, ada yang takut dan ada pula yang bergantung secara ekonomi. Banyak yang mempertimbangkan anak maupun stigma yang akan dilekatkan. Bahkan, ada yang pada awalnya tidak mengetahui bahwa apa yang dialaminya merupakan bentuk kekerasan. Sebagian yang lain sudah terlalu lelah untuk memasuki proses hukum yang panjang dan lebih melelahkan. Sehingga dalam situasi tertentu, mengajukan gugatan perceraian bisa terasa lebih mungkin daripada melaporkan pasangan ke polisi.

Karena itu, ketika seorang perempuan mengajukan cerai setelah bertahun-tahun mengalami kontrol, penghinaan, penelantaran atau ketiadaan transparansi ekonomi, kekerasan seksual, intimidasi, atau kekerasan fisik, kita perlu berhenti melihatnya hanya sebagai seseorang yang “gagal mempertahankan rumah tangga”. Bisa jadi ia sedang keluar dari sebuah relasi yang sudah lama tidak aman.

Hal yang sama pula mendasari saya tidak terlalu tertarik dengan diskusi atau rapat dengar pendapat yang hanya bertujuan menjadi “mak comblang” ala pemerintah, mereduksi sebagai permasalahan komunikasi pasangan, meminta perempuan lebih memahami suaminya, atau sekadar menghimbau laki-laki untuk bekerja lebih keras demi keluarganya dan melekatkan harga diri laki-laki adalah dengan bekerja. Masalahnya tidak sesederhana itu, kita membutuhkan analisis gender.

Masyarakat perlu bertanya siapa yang melakukan pekerjaan domestik, siapa yang mengasuh anak, siapa yang memiliki penghasilan sendiri, siapa yang mengontrol uang, siapa yang memiliki aset, siapa yang harus meninggalkan pekerjaan setelah memiliki anak, siapa yang dituntut untuk menjaga hubungan dengan keluarga besar, dan siapa yang secara sosial dianggap bertanggung jawab ketika rumah tangga tidak berjalan baik? Perempuan atau si istri.

Kita juga perlu memeriksa kembali, ketika perkawinan menjadi tidak aman, siapa yang sebenarnya memiliki pilihan untuk pergi? Perempuan yang memiliki pendidikan, pekerjaan, penghasilan, akses hukum dan jaringan sosial tentu memiliki pilihan yang berbeda dengan perempuan yang secara ekonomi sepenuhnya bergantung kepada suaminya.

Maka meningkatnya angka perceraian dalam konteks tertentu justru dapat dibaca sebagai tanda bahwa semakin banyak perempuan memiliki agensi untuk keluar dari perkawinan yang tidak lagi ingin mereka jalani.

Saya menyebutnya sebagai semacam “purging” terhadap institusi perkawinan yang sebelumnya terlalu sering dipertahankan karena ketiadaan pilihan. Bukan berarti perceraian harus dirayakan berlebihan. Tetapi kita juga tidak perlu menganggap setiap perceraian sebagai kegagalan yang harus dicegah. Sebab yang seharus kita pastikan adalah bahwa tidak ada orang yang terpaksa bertahan dalam perkawinan hanya karena ia tidak memiliki pilihan untuk pergi.

Persoalan yang kemudian jauh lebih penting adalah apa yang terjadi setelah perempuan memilih pergi. Sebab di area ini negara seringkali justru menghilang. Kita bisa memiliki putusan pengadilan yang dengan jelas menetapkan kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anaknya.

Tetapi dalam prakteknya, banyak ibu tunggal tetap harus menanggung sendiri biaya pendidikan, kesehatan, makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari anak karena ayah tidak menjalankan kewajibannya. Padahal, pengabaian nafkah anak bukan persoalan kecil. Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai selembar kertas.

Anak tidak berhenti menjadi anak hanya karena orangtuanya bercerai. Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan antara dua orang dewasa, tetapi tidak menghapus hubungan hukum dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Justru di sinilah pemerintah seharusnya hadir.

Ada contoh yang menurut saya sangat menarik dari Pemerintah Kota Surabaya. Sejak 2023, Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Pengadilan Agama mengintegrasikan data putusan perceraian dengan sistem administrasi kependudukan. Mantan suami yang memiliki kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan tetapi tidak menjalankannya dapat diberikan penandaan dalam sistem administrasi kependudukan sehingga layanan administrasi tertentu tidak dapat diproses sampai kewajibannya dipenuhi. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan menghapus atau membatalkan NIK, melainkan memberikan notice berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dan kabar baiknya, kebijakan ini sudah menghasilkan sesuatu yang konkret. Per April 2026, dari 11.202 putusan Pengadilan Agama yang menjadi dasar kebijakan tersebut, 3.041 orang telah memenuhi kewajibannya dan sekitar Rp12,4 miliar pembayaran nafkah telah terealisasi. Masih ada 8.161 orang yang kewajibannya belum dipenuhi, tetapi angka tersebut menunjukkan satu hal penting, pemerintah daerah sebenarnya bisa melakukan sesuatu untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sebenarnya negara bahkan sudah mempunyai instrumen yang lebih jelas. Ketentuan mengenai perceraian PNS dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur kewajiban tertentu mengenai pembagian penghasilan setelah perceraian, termasuk kewajiban terhadap anak dalam kondisi yang ditentukan peraturan. Artinya, ketika seorang ayah adalah ASN ada mekanisme administratif dan kepegawaian yang dapat digunakan untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan.

Di sinilah praktik Surabaya menjadi penting untuk dipelajari. Penyelenggara daerah tidak mengambil alih kewajiban ayah. Penyelenggara daerah tidak menggantikan orang tua melainkan menggunakan kewenangan administratif dan integrasi data untuk mendorong seseorang melaksanakan kewajiban yang memang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Tindakan ini menjadi pembeda penting antara memberikan bantuan kepada ibu tunggal dan memastikan ayah tidak melarikan diri dari tanggung jawabnya.

Jangan sampai seluruh beban akibat ketidakpatuhan seorang ayah kembali dialihkan kepada perempuan dan negara melalui lagi lagi… bantuan sosial alias bansos. Karena itu, ketika kita berbicara mengenai perlindungan perempuan pasca perceraian, saya tidak ingin pemerintah hanya memberikan pelatihan UMKM kepada ibu tunggal dan kemudian menganggap persoalan selesai.

Tentu pemberdayaan dan penguatan ekonomi perempuan penting. Tetapi kita juga harus bertanya, mengapa seorang ibu harus menjadi lebih kuat secara ekonomi untuk menanggung sendiri kewajiban yang seharusnya juga ditanggung oleh ayah anaknya? Menariknya, pertanyaan ini sekarang mulai didorong sendiri oleh gerakan ibu tunggal.

Salah satunya adalah Koalisi #IbuBergerak Indonesia (KOLIBRI), sebuah inisiatif yang membawa suara ibu tunggal dan keluarga pasca perceraian ke ruang kebijakan. Pada Mei 2026, KOLIBRI melakukan audiensi dengan anggota DPR RI dan mengangkat secara khusus persoalan lemahnya eksekusi putusan pengadilan mengenai nafkah anak. Mereka menyampaikan bahwa banyak ibu tunggal tetap kesulitan memperoleh nafkah anak meskipun sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KOLIBRI kemudian juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Dalam pertemuan tersebut, isu yang dibawa bukan sekadar persoalan ibu tunggal, tetapi pemenuhan hak anak dan tanggung jawab orang tua yang tetap melekat meskipun struktur keluarga berubah karena perceraian.

Menurut saya, ini perkembangan yang penting. Selama ini ibu tunggal terlalu sering ditempatkan sebagai kelompok yang harus “dibantu”, seolah-olah persoalan utama adalah ketidakmampuan mereka menghidupi keluarga. Padahal dalam banyak kasus, persoalannya bukan ibu tidak mampu. Persoalannya adalah ada ayah yang tidak menjalankan kewajibannya, kedua hal tersebut tidak boleh dipertukarkan.

Kita juga perlu kembali kepada bagaimana kita mendidik anak-anak sebelum mereka menjadi suami atau istri. Selama bertahun-tahun, banyak keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat yang masih patriarkis mempersiapkan anak perempuan untuk menikah, bagaimana mengurus rumah, memasak, merawat anak, menjadi istri yang baik, menjadi menantu yang baik, dan suatu hari meninggalkan rumah orangtuanya. Tetapi apakah kita mempersiapkan anak laki-laki untuk menjadi pasangan dan ayah?

Apakah kita mengajarkan anak laki-laki melakukan pekerjaan domestik sebagai bagian dari keterampilan hidup? Mengasuh anak, mengelola emosi, menghormati batas tubuh. Memahami kerja reproduktif dan care work atau kerja perawatan juga bentuk dari kerja? Mengelola konflik tanpa kekerasan? Dan yang paling penting, memahami bahwa menjadi laki-laki dalam masyarakat juga berarti memiliki tanggung jawab terhadap orang-orang yang hidup bersama mereka.

Anak laki-laki perlu belajar membayangkan pengalaman manusia yang berbeda dari pengalaman mereka sendiri. Seorang laki-laki memiliki urgensi untuk memahami bagaimana perempuan mengalami tubuh, reproduksi, pekerjaan domestik, pengasuhan, ruang publik, dan ekspektasi sosial secara berbeda. Bukan untuk membuat laki-laki merasa bersalah karena menjadi laki-laki, tetapi agar mereka memahami privilese, tanggung jawab, dan konsekuensi dari setiap peran dan posisi sosial yang ada dan dipilihnya.

Karena itu, jika penyelenggara daerah di Bali benar-benar responsif terhadap tingginya angka perceraian, saya berharap kita berhenti menjadikan penurunan angka perceraian sebagai indikator keberhasilan. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah perempuan dapat meninggalkan relasi yang penuh kekerasan dengan aman, apakah anak tetap mendapatkan haknya, apakah putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan, apakah ayah tetap menjalankan kewajibannya setelah perceraian, apakah korban mendapatkan bantuan hukum dan dukungan psikososial, dan apakah laki-laki sejak awal dipersiapkan menjadi pasangan dan orang tua yang bertanggung jawab?

Denpasar, kabupaten-kabupaten lain bahkan Bali secara umum dapat belajar dari apa yang sedang dilakukan oleh Kota Surabaya, membangun integrasi data antara pengadilan, administrasi kependudukan, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta sistem sosial lainnya untuk memastikan kewajiban pasca perceraian benar-benar dapat ditegakkan. Model tersebut tentu perlu dikaji dari sisi kewenangan, pelindungan data pribadi, dan kesesuaiannya dengan konteks daerah Bali sebelum diadopsi, tetapi praktik baiknya sudah ada dan dapat dipelajari.

Penyelenggara negara perlu berhenti melihat tingginya angka gugatan cerai yang diajukan oleh perempuan sebagai bagian dari masalah. Bisa jadi, justru karena perempuan semakin memiliki pendidikan, penghasilan, pengetahuan hukum, jaringan sosial, dan keberanian untuk mengambil keputusan atas hidupnya sendiri, mereka tidak lagi bersedia mempertahankan perkawinan dengan harga berapapun.

Perceraian bukan selalu tanda bahwa keluarga sedang runtuh, justru tanda bahwa seseorang akhirnya memiliki pilihan. Yang menjadi tanggung jawab negara bukan memaksa orang untuk tetap menikah. Tanggung jawab negara adalah memastikan bahwa ketika seseorang memilih untuk keluar dari perkawinan, ia dan anak-anaknya tidak ditinggalkan sendirian.

Perkawinan yang dipertahankan karena cinta, kesetaraan, rasa aman, dan pilihan bebas tentu layak diperjuangkan. Tetapi perkawinan yang dipertahankan karena ketakutan, ketergantungan ekonomi, stigma, atau kekerasan bukanlah keluarga yang sedang diselamatkan. Itu adalah ketimpangan yang sedang dipertahankan.

Pertanyaan yang seharusnya diajukan oleh penyelenggara daerah di Bali bukan lagi, “Bagaimana menurunkan angka perceraian?” Melainkan, apa yang harus kita ubah agar setiap orang dapat memilih perkawinan, bertahan, atau pergi tanpa kehilangan hak, keselamatan, dan martabatnya?

Tags: KDRT di baliOpiniperceraian di bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Ni Putu Candra Dewi

Ni Putu Candra Dewi

Human Rights Lawyer, Vice Director of Bali Legal Aid Institute, Founder Bumi Setara, Volunteering and Education Enthusiast, A Storyteller.

Related Posts

Menguji Akses Publik di KEK Kura Kura Bali Hasil Reklamasi Serangan

Menilai Distribusi Ekonomi Mall Baru

10 August 2026
Merayakan Kesenian Tradisi Bali

Internalisasi Nilai “Eda Ngaden Awak Bisa”

30 July 2026
Lelaki yang Berdiri 150 Meter dari Kawah: Mengenang Stehn dan Letusan Batur 1926

Lelaki yang Berdiri 150 Meter dari Kawah: Mengenang Stehn dan Letusan Batur 1926

20 July 2026
Memperjelas Persepsi Risiko Berwisata ke Bali

Rahasia di Bawah Gunung Agung: Ketika Batu Lava Membongkar Identitas Asli Pulau Bali

6 July 2026
Renungan untuk Hari Disabilitas

Kenapa Jalur Disabilitas tidak untuk Semua Ragam Disabilitas? 

30 June 2026
Abrasi yang tak Pernah Henti di Pantai Kuta

Gemerlap Pariwisata dan Kemegahan Ritual Bertemu Krisis Ketenteraman Batin

23 June 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Angka Perceraian bukan untuk Diturunkan, Apa yang Ada di Baliknya?

17 August 2026
Pengorbanan Atas Nama Pariwisata di Kintamani

In the Name of Tourism in Kintamani

16 August 2026
Kebun Melon di Kaki Gunung Agung

Kebun Melon di Kaki Gunung Agung

16 August 2026
The Sweet and The Sour of Being TMD Bus Users

The Sweet and The Sour of Being TMD Bus Users

15 August 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia