
“Mau ikut itu (menunjuk massa aksi), mbak?” tanya seorang juru parkir di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon. Saya pun tertawa sembari mengiyakan pertanyaan tersebut. “Mantap, mbak. Lanjutkan. Emang harus diprotes mereka,” lanjutnya dengan mengacungkan kedua jempol.
Bahkan, juru parkir pun tahu bahwa negara sedang tidak baik-baik saja. Aksi Kamisan Bali yang ke-35 dilaksanakan berbarengan dengan International Women’s Day (IWD) di depan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar pada 20 Maret 2025.
Aksi tersebut diikuti oleh berbagai jaringan dan komunitas di Bali. Kamisan sore itu lebih ramai dari biasanya, mungkin karena pengesahan RUU TNI pada hari itu juga yang menyulut amarah masyarakat. Koordinator lapangan Aliansi Bali Tidak Diam, Abi Intan menyebutkan bahwa jumlah massa aksi kurang lebih mencapai seratus orang.
Aksi yang awalnya direncanakan berlangsung di area Patung Catur Muka berpindah ke Monumen Bajra Sandhi untuk menghormati Kesanga Festival yang dilaksanakan pada hari itu juga. Masyarakat yang turun ke jalan hari itu hadir untuk menyampaikan aspirasi, kemarahan, dan kekecewaan terhadap negara serta pemerintah yang melakukan tindakan melawan hukum, menggagalkan konstitusi, dan menanggalkan ruang-ruang demokrasi.

Mengingat aksi bertepatan dengan IWD, banyak perempuan yang menyampaikan orasi meluapkan amarahnya. Ada yang meluapkan kemarahannya melalui nyanyian, puisi, hingga monolog. “Hari perempuan internasional menjadi penanda bahwa perempuan masih ditindas. Tidak hanya perempuan, tapi rakyat Indonesia semakin ditindas dan dipisahkan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan rezim,” ungkap salah satu orator.
IWD dilaksanakan pada tanggal 8 Maret setiap tahunnya. Pada tahun 1977, IWD dijadikan perayaan tahunan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memperjuangkan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia. Di Bali, IWD mengangkat tema ‘Keadilan untuk Semua, Kesetaraan untuk Perempuan”. Acara perdananya adalah diskusi publik bersama kelompok studi Gender, Sexuality, and Human Rights (GSHR) Udayana, kemudian ditutup dengan Women’s March di depan Monumen Bajra Sandhi.

Untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual saat aksi, selebaran yang berisi barcode link pengaduan kekerasan seksual diberikan kepada peserta aksi. Selebaran lainnya berisi langkah-langkah pertolongan pertama bagi korban kekerasan seksual. Satuan tugas kekerasan seksual pun berada di tengah massa aksi menggunakan pakaian berwarna krem dan mengenakan penanda pita berwarna ungu. Di belakang massa aksi juga ada lapak jurnal oleh Front Muda Revolusioner dan lapak zine oleh Perpus Jalanan Denpasar.
Selain membahas isu perempuan, aksi juga membahas tentang Rancangan Undang-undang (RUU) TNI yang pagi hari itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Adanya RUU TNI dikhawatirkan mengulang rezim Orde Baru ketika kaum minoritas dan perempuan ditindas, serta orang-orang yang getol bersuara malah diculik.
“Banyak tuntutan untuk negara khususnya perempuan di hari ini masih ditindas hak untuk pendidikan, bagaimana kaum minoritas gender tidak diberikan ruang sipil yang baik, bagaimana ketertindasan sosial, pun bagaimana upah tenaga kerja yang tidak sebanding,” ungkap Abi, korlap aksi ketika diwawancarai.
Masyarakat yang berkumpul saat itu juga mengkhawatirkan ketika RUU TNI disahkan, banyak ruang-ruang sipil akan diisi oleh senjata. “Belajar di Orde Baru sebelumnya bagaimana perempuan ditindak di saat kerusuhan 1998, bagaimana perempuan menjadi objek penindasan utama,” imbuh Abi.

Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap:
- Menolak segala bentuk perampasan ruang hidup yang menyengsarakan perempuan maupun laki-laki, termasuk melalui ekspansi proyek pariwisata yang tidak terkendali dan eksploitatif.
- Hentikan regresi efisiensi anggaran yang terkait dengan dasar dan perlindungan hutan rakyat yang menyengsarakan rakyat.
- Diimplementasikan secara menyeluruh Undang-undang Pencegahan dan Penindakan Kekerasan Seksual (PPKS) beserta aturan-aturannya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Wujudkan ruang aman dan tangani kejahatan seksual secara adil dan berperspektif korban.
- Segera atasi Rencana Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Menghentikan liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan.
- Berikan upah dan tunjangan yang layak bagi guru dan tenaga pendidik.
- Hentikan praktik kawin anak melalui pemberdayaan anak dan komunitas serta pemberdayaan anak.
- Menghentikan perdebatan terhadap kelompok ragam gender dan seksualitas.
- Menuntut Kemenkes memperbarui program yang dianggap diskriminatif dan melahirkan mispersepsi publik dan diskriminatif terhadap eksistensi LGBTQ+.
- Berikan akses pendidikan dan kurikulum yang komprehensif, adil gender, dan inklusif dengan akses yang sesuai dengan kebutuhan setiap anak, terlepas dari identitas gender, orientasi seksual, disabilitas, status sosial, ekonomi, dan budaya.
- Ciptakan tata ruang kota yang ramah bagi seluruh masyarakat, termasuk perempuan, anak-anak, disabilitas, maupun masyarakat termarjinalkan lainnya.
- Operasikan kembali Trans Metro Dewata (TMD) dan hadirkan akses transportasi umum di Bali yang ramah bagi perempuan dan anak-anak.
- Hentikan represi terhadap pelaku seni, jurnalis, dan aktivis yang mengkritik kinerja pemerintah.
- Tegakkan supremasi sipil, tolak RUU TNI dan masuknya TNI ke ranah sipil yang berpotensi melemahkan demokrasi.
- Reformasi institusi sektor keamanan dengan berpegang pada prinsip keteladanan gender dan hak asasi manusia. Hapus institusi dan adili aparat yang terbukti melakukan tindakan kekerasan gender.
- Hapus peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas gender.
- Hapus pasal-pasal yang membatasi akses terhadap informasi dan alat komunikasi. Semua individu termasuk perempuan dan remaja memiliki akses penuh terhadap informasi kesehatan dan alat kontrasepsi.
Seruan-seruan pun menyertai pernyataan sikap tersebut. “Hidup perempuan yang melawan. Hidup buruh. Hidup korban. Jangan diam!” seru massa aksi sembari mengepalkan tangan.

Setelah aksi Kamisan dan IWD sore itu, keesokan harinya aksi kembali dilakukan dengan tuntutan menolak RUU TNI. Pasalnya, hadirnya RUU TNI dapat mengambilkan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti zaman Orde Baru. Selain itu, pembahasan RUU TNI juga dianggap tidak transparan, mengingat pembahasan RUU TNI yang dilaksanakan DPR RI di sebuah gedung hotel. Sebelum disahkan pun RUU TNI berulang kali ditolak oleh masyarakat, baik melalui seruan aksi maupun media sosial.
Seruan aksi yang kedua dilaksanakan di tempat yang sama, yaitu di depan Monumen Bajra Sandhi pada 21 Maret 2025. Namun, berbeda dengan hari pertama, aksi hari kedua tampak dipantau oleh kepolisian lebih dekat.
kampungbet










