
Sidang perdana aktivis Bali Tidak Diam membuat saya teringat percakapan dengan Tomy Wiria untuk artikel Anak Muda dan gerakan Sosial di Bali: Kecil tapi Masih Bergerak. Dalam artikel tersebut, Tomy, salah satu penggerak Front Mahasiswa Nasional (FMN) cabang Denpasar, bercerita banyak tentang dinamika gerakan anak muda di Bali saat ini.
Mengawal gerakan untuk kepentingan publik
Sejak menginjakkan kaki sebagai mahasiswa baru di Universitas Udayana pada tahun 2022, Tomy sudah getol mengikuti sejumlah aksi, baik itu di area kampus maupun luar kampusnya. Kritik menjelang perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali merupakan gerakan pertamanya sebagai mahasiswa.
KTT G20 dilaksanakan di Bali pada tanggal 15-16 November 2022. Konferensi ini merupakan pertemuan para pemimpin negara ekonomi utama, termasuk Indonesia, untuk membahas kerja sama ekonomi internasional dan isu global. Namun, KTT G20 di Bali pada saat itu dinilai sangat eksklusif dan hanya menjadi glorifikasi, tanpa adanya dampak signifikan bagi masyarakat lokal. Perhelatan internasional tersebut juga dinilai menciptakan solusi palsu yang berpotensi merusak lingkungan, salah satunya toleransi penggunaan energi fosil dengan label ramah lingkungan.
Menjelang KTT G20, sejumlah masyarakat sipil menyampaikan kritik terhadap perhelatan tersebut. Sebaliknya, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan oleh pemerintah menjelang KTT agar tidak mengganggu keberlangsungan acara.
Dilansir dari BBC, kelompok masyarakat sipil mengaku mengalami pembungkaman hak menyampaikan pendapat selama KTT G20 di Bali. Intimidasi dilakukan terhadap aktivis hingga mahasiswa yang menyelenggarakan musyawarah. Tomy merupakan salah satu mahasiswa yang sempat ditangkap karena menyampaikan kritik G20.
Selain aktif pada aksi skala besar, Tomy juga aktif mengkritik kebijakan kampus yang dinilai tidak adil. Salah satunya adalah aksi tuntutan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh mantan Rektor I Nyoman Gde Antara. Salah satu tuntutan saat itu adalah penghapusan SPI atau setidaknya melakukan pembenahan agar tidak ada komersialisasi pendidikan.
SPI merupakan dana dari mahasiswa baru Unud tahun ajaran 2018/2019 hingga 2022/2023. Dilansir dari Tempo, SPI diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019. Dugaan penyelewengan dana SPI muncul karena aturannya kerap berubah-ubah dan besarannya pun terus meningkat.
Aksi yang dilakukan Tomy terkait dana SPI di Unud berasal dari pengalaman pribadinya. Suatu hari ia melihat tetangganya yang bertengkar karena anaknya ingin kuliah di Unud, sedangkan biaya SPI Unud tergolong tinggi.
Tomy juga tergabung dalam gerakan sosial di daerah konflik, yaitu di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur. Sejumlah petani Batur yang telah hidup di sana bertahun-tahun terancam kehilangan ruang hidup. Pasalnya, PT Tanaya Pesona Batur (TPB) akan membangun taman rekreasi di lahan seluas 85,66 hektar, termasuk di atas lahan petani. Saat ini para petani Batur bersama Koalisi Advokasi Petani Batur tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Keluarga saya itu mantan buruh tani, ayah saya. Jadi saya tahu gimana susahnya sebagai petani yang nggak punya lahan,” kata Tomy mengungkapkan alasannya tergabung dalam gerakan di TWA Batur.
Pelanggaran HAM oleh Negara
Tomy menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 16 Maret 2026. Dilanjutkan lagi pada Kamis, 26 Maret 2026 dengan agenda eksepsi atau bantahan atas dakwaan. Tomy didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; Pasal 15 Jo Pasal 76H Jo Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Pasal 247 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
Selain Tomy, sejumlah aktivis di Indonesia yang dijadikan tersangka juga dijerat pasal serupa. Beberapa di antaranya adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dilansir dari Amnesty International Indonesia, empat terdakwa dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan; Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang pada 6 Maret 2026, Delpedro dan tiga aktivis lainnya dibebaskan berdasarkan keputusan hakim. Dilansir dari Kompas, hakim menyatakan bahwa jaksa telah gagal menghadirkan bukti yang menunjukkan upaya manipulasi, penghasutan, atau rekayasa fakta.
Salah satu pasal yang sama dari dua penangkapan tersebut adalah dakwaan atas Pasal 28 UU ITE. Dalam perubahan yang terbaru pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
- Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
- Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Setiap orang yang melanggar Pasal 28 berpotensi pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai Pasal 45A UU ITE. Sejak ditetapkan, UU ITE telah banyak menjerat jurnalis, aktivis, hingga masyarakat sipil.
Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE merupakan pasal karet yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok maupun individu. Catatan Masyarakat Sipil Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat Pasal 28 ayat (2) UU ITE kerap digunakan untuk menjerat kritik kepada pemerintah atau kelompok kekuasaan. Begitu pula dengan ayat (3) yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap individu atau kelompok tertentu, seperti profesi jurnalis karena pelaporannya mudah dilakukan.
Amnesty International Indonesia mencatat lebih dari 900 orang dijerat pasal-pasal karet dari UU ITE dan KUHP selama 2018 hingga 2025. Pasca penangkapan aktivis sejak aksi Agustus 2025 di berbagai daerah, UU ITE digunakan untuk menjerat para aktivis. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kebebasan mengemukakan pendapat di ruang publik. Padahal, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengatur kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Berpendapat termasuk menyampaikan pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet cerutu4d sangkarbet










