• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, April 17, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Aksi Agustus: Fakta Persidangan Menunjukan Para Terdakwa Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana

LBH Bali by LBH Bali
15 January 2026
in Kabar Baru, Opini, Politik
0
0

Proses persidangan massa aksi 30 Agustus 2025 di Bali saat ini telah memasuki tahap akhir pembuktian pada 13 Januari 2026. Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum yang serampangan, penuh pelanggaran HAM, dan berpotensi mengubah hukum pidana menjadi alat represifitas. Seluruh saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dipersidangan berasal dari aparat kepolisian sehingga keterangannya harus diragukan, serta tidak ada satu pun saksi penuntut umum yang menyaksikan secara langsung para terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Selain itu, keterangan para saksi di persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, sehingga patut diduga terdapat manipulasi dan penyelundupan hukum dalam perkara ini. Fakta-fakta pelanggaran HAM seperti tindakan penyiksaan, pelanggaran hak atas bantuan hukum, dan juga pelanggaran prosedur hukum acara pidana juga terungkap selama proses pembuktian. 

Pada perkara Nomor 1288/Pid.B/2025/PN Dps yang menyidangkan 2 (dua) orang massa aksi, Penuntut Umum menghadirkan saksi fakta yang berjumlah 5 orang. Pelapor yang hadir dipersidangan menyatakan tidak melihat secara langsung para terdakwa melakukan tindakan pelemparan maupun perusakan. Saksi lain yang bertugas dalam pengamanan aksi juga mengakui tidak menyaksikan langsung perbuatan tersebut, serta hanya mengetahui dugaan keterlibatan para terdakwa berdasarkan pengakuan yang sebenarnya didapatkan dari hasil penyiksaan.

Pada sidang pembuktian kedua, saksi dari unsur penyidik dan unit siber mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap para terdakwa didasarkan pada hasil profiling dan analisis rekaman video. Saksi dari unit siber menegaskan tidak melihat para terdakwa di lokasi kejadian dan hanya dapat melakukan identifikasi melalui proses profiling berbasis video yang diminta oleh Ditreskrimum Polda Bali, tanpa dapat memastikan frekuensi maupun dampak dari dugaan pelemparan tersebut. Begitu juga dengan ahli siber yang dihadirkan oleh penuntut umum juga tidak menemukan perbuatan pidana yang dilakukan oleh kedua massa aksi dalam perkara ini saat melakukan pemeriksaan digital forensik. 

Pada perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps yang menyidangkan 6 (enam) massa aksi, Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi fakta, dimana 10 saksi diantaranya merupakan personel Kepolisian. Dari keseluruhan pemeriksaan di persidangan terhadap saksi tersebut, Koalisi melihat bahwa para saksi tidak memberikan keterangan yang didasarkan pada keyakinan pribadi atas apa yang mereka lihat, dengar, dan alami secara langsung.

Keterangan saksi sebagian besar hanya didasarkan pada informasi yang mereka peroleh dari penyidik, berupa tangkap layar rekaman CCTV yang hanya menunjukan keberadaan para terdakwa di lokasi aksi, dan foto close-up wajah para terdakwa pasca penangkapan. Keterangan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim justru menunjukkan keraguan, perubahan, dan ketidak konsistenan, baik antar saksi maupun antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Para saksi berkali-kali menarik kembali dan membatasi pernyataannya sendiri, sehingga keterangan yang diberikan tidak mencerminkan kepastian. 

Merespons pembuktian yang diajukan oleh Penuntut Umum, Koalisi menghadirkan dua orang saksi fakta serta satu orang ahli hukum pidana untuk menguji dan membantah tuduhan terhadap para terdakwa. Keterangan saksi dan jawaban ahli selama persidangan menegaskan bahwa dakwaan tidak didukung oleh fakta lapangan maupun konstruksi hukum pidana yang tepat. Dua saksi fakta yang dihadirkan menyampaikan keterangan yang konsisten dan berbasis pada apa yang mereka alami secara langsung.

Keduanya menegaskan bahwa mereka berada di lokasi aksi bersama dengan 2 orang terdakwa dan saksi sangat yakin bahwa mereka tidak melihat para terdakwa secara bersama-sama melakukan perusakan, maupun pencurian barang yang diduga milik kepolisian. Para saksi juga menyatakan bahwa para terdakwa tidak ada memprovokasi, atau mengarahkan tindakan kekerasan apa pun, serta berada pada jarak yang cukup jauh dari objek yang diduga dirusak. 

Selain saksi fakta, koalisi juga menghadirkan ahli hukum pidana yang memberikan penjelasan terkait penerapan Pasal-Pasal pada dakwaan. Ahli menegaskan bahwa Pasal 170 KUHP mensyaratkan adanya niat jahat kolektif untuk mengganggu ketertiban umum, serta tidak dapat dilekatkan secara otomatis hanya karena seseorang berada di tempat yang sama dengan terjadinya dugaan tindak pidana. Ahli menjelaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang sah dan tidak dapat dipidana, kecuali terbukti sejak awal terdapat niat bersama untuk melakukan kekerasan atau kekacauan.

Ahli juga menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana dalam konteks demonstrasi harus dipilah dan dikualifikasikan secara individual berdasarkan perbuatan masing-masing orang. Prinsip non-diskriminasi dalam hukum pidana mengharuskan perlakuan yang setara, sehingga tidak dibenarkan membebankan tanggung jawab pidana hanya kepada segelintir orang tanpa pembuktian yang jelas. Dalam konteks Pasal 363 KUHP, ahli menegaskan bahwa unsur “mengambil untuk memiliki” harus dibuktikan secara tegas, termasuk adanya niat sebelum perbuatan dilakukan, serta pembuktian kepemilikan barang yang sah. Dengan demikian, keterangan saksi fakta dan pendapat ahli secara tegas menunjukkan bahwa tuduhan terhadap para terdakwa tidak hanya lemah secara faktual, tetapi juga keliru secara yuridis. 

Selain itu, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi juga menghadirkan sejumlah alat bukti surat yang menerangkan adanya tindakan penyiksaan kepada salah seorang Terdakwa, serta bukti-bukti lain yang menunjukan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan aksi demonstrasi tanggal 30 agustus 2025 di Bali oleh personel Kepolisian. Keterangan yang disampaikan oleh Para Terdakwa dalam persidangan juga makin menguatkan bahwa tindakan penyiksaan, pelanggaran hak atas bantuan hukum, dan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia dilakukan kepada para terdakwa dalam proses penyidikan. 

Dalam rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung, Koalisi juga menyoroti sikap majelis hakim yang bertindak diskriminatif dengan tidak memberikan kesempatan serta hak yang setara dengan penuntut umum. Sebagai informasi, penuntut umum diberikan kesempatan hingga 3 (tiga) kali persidangan untuk melakukan pembuktian, termasuk menghadirkan belasan saksi, sedangkan kuasa hukum terdakwa hanya diberikan satu kali kesempatan untuk menghadirkan saksi, ahli, bukti surat, serta pemeriksaan terdakwa 

sekaligus dalam satu hari saja. Sikap diskriminatif juga ditunjukan ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun surat tuntutan dalam waktu 7 (tujuh) hari, sedangkan kuasa hukum terdakwa hanya diberikan waktu 2 (dua) hari pasca tuntutan untuk menyusun dan menyiapkan surat pembelaan (pledoi). 

Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara massa aksi 30 Agustus 2025 di Bali justru memperlihatkan rapuhnya proses penegakan hukum di Indonesia, sekaligus makin menguatkan bahwa massa aksi yang saat ini perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar merupakan korban penyelundupan dan manipulasi hukum. Catatan lain adalah Proses penegakan hukum dalam perkara ini sejak awal telah berlangsung secara serampangan dan jauh dari prinsip kehati-hatian.

Koalisi melihat adanya kecenderungan penegakan hukum yang dipaksakan dan mengabaikan standar pembuktian yang berkeadilan dan non diskriminatif. Ketika prinsip kehati-hatian ditinggalkan siapa pun dapat menjadi korban kriminalisasi hanya karena berada di ruang publik atau menggunakan hak konstitusionalnya. 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Nomor 1288/Pid.B/2025/PN Dps dan 1289/Pid.B/2025/PN Dps untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Majelis Hakim harus menjunjung tinggi asas kehati-hatian, asas keadilan, serta prinsip pembuktian dalam hukum pidana, dan tidak melegitimasi praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang dan dipaksakan; 
  2. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Nomor 1288/Pid.B/2025/PN Dps dan 1289/Pid.B/2025/PN Dps untuk membebaskan seluruh massa aksi yang menjadi Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia;
  3. Pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil tanggung jawab konstitusional dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi warga negara; 
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara massa aksi 30 Agustus 2025 di Bali yang serampangan dan dipaksakan.

Denpasar 12 Januari 2026 

Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi

kawijitu kawijitu kawijitu kawijitu
Tags: aksi agustus di balipenangkapan aktivis di balisiaran pers
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Kemandirian Energi Nelayan di Tengah Krisis Minyak Global

Kemandirian Energi Nelayan di Tengah Krisis Minyak Global

13 April 2026
Pelanggaran Kebebasan Berpendapat terus Terjadi di Bali, mulai dari Larangan saat Konferensi Internasional, Aksi, dan Penangkapan Tomy

Pelanggaran Kebebasan Berpendapat terus Terjadi di Bali, mulai dari Larangan saat Konferensi Internasional, Aksi, dan Penangkapan Tomy

3 April 2026
UFF 2020 Akan Hadirkan Lebih dari 90 Pembicara

Ubud Food Fest 2026: Penjaga Pangan di Darat dan Laut

26 March 2026
Rekapitulasi Dampak Banjir 24 Februari 2026 di 76 Titik Kejadian

Rekapitulasi Dampak Banjir 24 Februari 2026 di 76 Titik Kejadian

28 February 2026

Situasi Pariwisata Bali Kini dari Pernyataan Gubernur

27 February 2026
Merawat Ingatan, Tubuh, dan Perspektif Perempuan lewat Ruang Aman Menulis

Merawat Ingatan, Tubuh, dan Perspektif Perempuan lewat Ruang Aman Menulis

19 February 2026
Next Post
Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Bali dan Histeria Festival

17 April 2026
Pulau Bali pun Rentan Tenggelam

El Niño “Godzilla”: Ketika Monster Iklim Mengancam Pulau Dewata

16 April 2026
Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

15 April 2026
Sabtu Sketsa Merefleksikan Kejujuran Aku Kembali Pulang Dayu Sartika

Sabtu Sketsa Merefleksikan Kejujuran Aku Kembali Pulang Dayu Sartika

14 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia