Teks Yayasan Wisnu, Foto Ilustrasi Ari Budiadnyana
Masifnya alih fungsi lahan menjadi ancaman kepulauan kecil di Bali seperti Lembongan dan Ceningan.
Dua pulau di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu kini menghadapi masalah alih fungsi lahan pertanian secara masif. Warga mulai khawatir dengan daya dukung lingkungan dan masalah pencemaran yang bisa mengancam pulau-pulau kecil Bali ini.
Masalah yang saat ini dihadapi masyarakat adalah daya dukung Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida yang semakin menurun. Misalnya, kesuburan lahan menurun. Hal ini terutama disebabkan erosi, serta kurang tepatnya pengelolaan lahan yang dilakukan baik model penanaman maupun pemilihan jenis tanaman.
“Alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan vila atau hotel semakin luas dan banyak,” ujar I Made Sumiarta, prajuru atau pengurus Desa Lembongan.
Selain itu di kawasan pesisir, pantai semakin banyak terabrasi, sedimentasi daratan ke laut semakin meningkat, serta kualitas ekosistem rumput laut semakin menurun.
Menurut Sumiarta, daerah pesisir terancam semakin sempit ketika air laut mengalami kenaikan. “Ini bahaya besar yang harus diwaspadai,” jelas Sumiarta.
Dia menyampaikan kondisi tersebut di depan perwakilan pemerintah Kabupaten Klungkung dalam seminar Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Keterlibatan Masyarakat dalam Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung, di Kantor Kecamatan Nusa Penida, Jumat kemarin. Kegiatan ini dilaksanakan Yayasan Wisnu dan TIFA sebagai langkah kontribusi warga pada RTRWK Klungkung.
Akhirnya, lanjut Sumiarta, timbul masalah terhadap ketersediaan air tanah sehat. Air tanah merupakan sumber utama dalam pemenuhan kebutuhan air minum melalui sumur warga. Sumur galian air tawar menjadi payau. Hal ini menandakan telah terjadi intrusi air laut yang diakibatkan karena persediaan air tanah menurun. Masyarakat kemudian membeli air minum kemasan atau minuman ringan yang didatangkan dari daratan Bali.
Keanekaragaman hayati seperti beberapa jenis tanaman sudah semakin jarang dijumpai. Bahkan ada yang punah seperti Glundung. Bukan hanya tanaman, beberapa jenis burung juga semakin jarang terlihat, bahkan jumlah walet jauh berkurang dibanding sepuluh tahun lalu.
Banyak pihak luar yang mengontrak atau membeli tanah, rumah, dan vila. “Belum ada aturan untuk para investor dan orang luar yang tinggal atau bekerja di wilayah desa,” ujar Sumiarta.
Sebagai wilayah yang berada di atas pulau-pulau kecil, masyarakat Lembongan dan Ceningan perlu lebih memahami dan mewaspadai kerentanan alam akibat mulai menurunnya daya dukung alam dan kemungkinan dari segala bentuk bencana alam, khususnya bencana yang biasa terjadi pada kawasan pesisir.
Sekretaris Majelis Utama Desa Pekraman Bali I Ketut Sumarta juga mengatakan perlu ada pembangunan holistic Bali daratan dan pesisir agar terintegrasi. Menurut Sumarta, daerah kepulauan kecil ini adalah penyangga Pulau Bali secara ekologis dan spiritual.
“Jadi harus diperhatikan serius oleh pemerintah provinsi. Jangan sampai daerah ini hilang,” ujarnya.
Sementara AA Gede Oka Putra, Kabid Sarana dan Prasarana Bappeda Klungkung mengatakan mengapresiasi usulan warga dalam detail tata ruang. “Kami membuka pintu lebar, usulan warga bisa dikirim lewat email atau langsung, kami akan menampung,” katanya.
Demikian juga Ketua Komisi B DPRD Klungkung I Wayan Sugati memberikan dukungan bagi desa yang punya inisiatif mengatur detail tata ruangnya seperti Nusa Ceningan dan Lembongan. Menurutnya, kawasan pesisir dan pulau kecil ini harus ditekankan pada konservasi pengairan.
Desa Adat Lembongan, secara kedinasan disebut Desa Lembongan, merupakan bagian dari Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Ada beberapa pasal di dalam Pararem Awig-awig yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan, yaitu aturan pengambilan pasir, larangan mengambil terumbu karang, larangan menebang bakau, dan larangan menembak atau membunuh burung. Jika ada yang melanggar akan diumumkan pada sangkep desa dan tidak boleh pangerombo ilikita selama satu tahun.
Menurut UU Tata Ruang, tim tata ruang desa dalam penyusunan usulan kebijakan diberi peluang untuk melakukan koordinasi. Usulan tersebut dijamin dan dipertimbangkan dengan mengingat kewenangan yang melekat pada badan yang menerima usulan masyarakat ini sesuai RTRW propinsi Bali yang berlaku 2009 – 2029.
Usulan tim tata ruang di Nusa Ceningan yang diusulkan ke pemerintah adalah membuat wilayah lindung dan konservasi. Lahan penghijauan sempadan pantai, tanaman yang diusulkan adalah tanaman Gamal dengan tanaman sela angsana, sonokeling, asam dan kelapa. Kawasan Wisata yang direkomendasikan misalnya snorkeling dan sunrise di pantai timur Nusa Ceningan. Bird watching, surfing dan sunset di pantai barat, utara Nusa Ceningan.
Pembentukan kawasan konservasi dengan tujuan utama mampu mencegah hilangnya lapisan olah tanah secara berlebihan, sedimentasi, dan mampu menangkap air untuk kawasan disekitarnya dan kawasan yang lebih bawah.Kawasan konservasi ini akan dapat pula digunakan sebagai kawasan sumber energi ramah lingkungan.
Larangan dan sanksi yang perlu dibuat desa adat misalnya larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan vila atau hotel. Menjaga mata air, pencegahan abrasi, serta aturan pemanfaatan dan penguasaan tanah dan rumah oleh pihak luar yang mengontrak atau membeli tanah, rumah, dan vila. Pengaturan hal-hal yang belum pernah diatur dalam awig sebelumnya secara tertulis, akan diusulkan oleh krama desa menjadi peraram atau awig. [b]