• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, April 30, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota adalah Kuburan

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
11 March 2026
in Kabar Baru, Opini
0
0
Krematorium Santha Swarga di Setra Badung. Foto oleh: Kresnanta

Usai melintasi padatnya jalanan Imam Bonjol, udara sejuk menyapa ketika mencapai Setra Badung. Perbedaan udara terasa sangat jelas. Jalan Imam Bonjol yang terasa panas, padat, dan jarang tumbuhan digantikan oleh Setra Badung yang rimbun pepohonan besar.

Setra Badung berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dalam Bahasa Indonesia, setra berarti kuburan. Dinamakan Setra Badung karena dulunya kuburan ini dibuat oleh Raja Badung sebagai tempat pengabenan keluarga raja dan rakyatnya.

Luas Setra Badung mencapai lebih dari 9,3 hektar, posisinya terbelah dari barat ke timur. Ada dua jenis pemakaman di Setra Badung, yaitu Setra Gede dan Setra Bugbugan. Setra Gede merupakan lahan kuburan untuk penduduk asli Desa Pakraman Denpasar, lokasinya berada di bagian selatan Jalan Gunung Batukaru. Sementara itu, Setra Bugbugan untuk orang tak dikenal, umat non-Hindu, dan krama tamiu yang bukan berasal dari Desa Pakraman Denpasar. Lokasi Setra Bugbugan ada di sebelah utara Jalan Gunung Batukaru. Dengan skala lahan yang sangat luas, Setra Badung menaungi 30 banjar di Desa Pakraman Denpasar. 

Setra Badung merupakan setra terbesar di Denpasar, bahkan ada yang menyebutnya benteng terakhir Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Denpasar. RTH dimaknai sebagai area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dan proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.

Pada tahun 2011, RTH publik eksisting di Kota Denpasar hanya 18,32 persen dari luas wilayah Kota Denpasar. Dalam delapan tahun, RTH publik semakin menyusut menjadi 12,49 persen dari luas wilayah Kota Denpasar. Padahal, pada tahun 2019 Pemerintah Kota Denpasar memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai RTH, tetapi tetap tidak memenuhi proporsi RTH publik yang ditentukan oleh undang-undang.

Setiap Desa Adat di Bali setidaknya memiliki satu setra sebagai tempat penguburan, pengabenan, maupun peristirahatan terakhir. Luas setra tidak bisa berkurang dengan alasan apa pun. Pengurangan luas setra akan dikenakan sanksi, baik denda maupun hukum lain tergantung kesepakatan desa. Sanksi lainnya adalah sanksi niskala, ditandai dengan munculnya wabah penyakit yang melanda penduduk, hewan ternak, atau tanaman yang ada di desa. 

Ketakutan mengalihfungsikan setra merupakan wujud architecture of fear. Istilah ini dimulai oleh Nan Ellin dalam buku dengan judul yang sama tahun 1997. Architecture of fear didefinisikan sebagai ketakutan manusia yang dicerminkan pada arsitekturnya sebagai upaya melindungi diri sendiri. Di Bali, setra menjadi tempat yang kerap dicap mistis, menyeramkan, dan disucikan.

Jurnal Setra Badung sebagai Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota di Denpasar pada tahun 2017 mencoba menekankan bahwa setra dapat menjadi solusi untuk krisis RTH di Denpasar. Pemanfaatan setra sebagai ruang terbuka hijau menjadi suatu solusi alternatif, dengan tidak menghilangkan identitas fisik dari setra tersebut.

Peneliti menggambarkan area depan Setra Badung dapat dimanfaatkan sebagai taman kota. Sejumlah fasilitas dapat ditambah, sehingga publik tergerak untuk mengaksesnya, seperti perbaikan fasilitas toilet, penambahan titik penerangan, tempat sampah, dan bangku di sisi depan setra. Sisi depan dipilih oleh peneliti karena jarang dimanfaatkan sebagai area prosesi ngaben.

Terhitung setelah penelitian tersebut dipublikasi, belum ada penataan Setra Badung sebagai RTH. Hanya penataan berupa pembenahan tempat pengabenan dan perbaikan penyengker. Padahal, dalam rangka memenuhi proporsi RTH, Pemkot Denpasar menjadikan setra sebagai RTH publik. Salah satu syarat RTH publik yaitu bisa diakses oleh masyarakat umum untuk kepentingan rekreasi, edukasi, dan fungsi sosial.

Penelitian ini juga berkaca dari Jakarta, kota yang mengalami urbanisasi secara pesat, menggabungkan dinas pemakaman dan pertamanan dalam satu atap. Penggabungan ini mengindikasikan bahwa kedua fungsi ruang tersebut dapat ditiru oleh Kota Denpasar.

Di tengah-tengah urbanisasi, setra tampaknya menjadi harapan untuk membawa udara yang lebih sejuk. Bukan hanya di Kota Denpasar, setra di daerah lain pun memiliki peran yang cukup penting sebagai RTH.

SANGKARBET sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet
Tags: RTH kota denpasarruang terbuka hijauSetra Badung
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Ruang Publik sebagai Ruang Ketiga yang Terabaikan

Ruang Publik sebagai Ruang Ketiga yang Terabaikan

6 October 2025
Sanur Berbenah, dari Shuttle Hingga Perluasan Trotoar

Opini Warga tentang Kawasan Rendah Emisi di Sanur

18 September 2025
Apakah Masih Ada Lahan Hijau di Sanur?

Apakah Masih Ada Lahan Hijau di Sanur?

17 September 2025
Next Post
Gugatan Iklim untuk Menuntut Tanggung Jawab Kerusakan Lingkungan

Gugatan Iklim untuk Menuntut Tanggung Jawab Kerusakan Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

29 April 2026
Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

29 April 2026
Aksi Kemanusiaan AMSI Bali

Aksi Kemanusiaan AMSI Bali

28 April 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Menjinakkan Suara Kritis Kampus

28 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia