
I Wayan Koster terpilih lagi setelah tahun 2018-2023 menjabat sebagai Gubernur Bali. Jika diakumulasikan, sudah enam tahun Koster menduduki kursi Gubernur Bali. Bedanya, pada periode kedua ia dipasangkan dengan I Nyoman Giri Prasta yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Badung.
Periode Koster dan Giri Prasta dimulai pada 20 Februari 2025. Setidaknya sudah setahun Koster – Giri berkantor di Kantor Gubernur Bali. Selama setahun, Koster – Giri tak luput dari sejumlah peristiwa. Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Bali, selama tahun 2025 ada 61 Peraturan Gubernur (Pergub) dan 10 Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan.
Warisan periode sebelumnya
Berlanjut dua periode, Koster membawa proyek di periode sebelumnya, yaitu Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Koster – Giri mencanangkan PKB di Kabupaten Klungkung sebagai janji politik.
Proyek PKB sudah muncul sejak periode pertamanya menjabat melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 530/01-A/HK/2020 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung. PKB dibangun di lahan seluas 334 hektare, 104 hektare di antaranya merupakan tanah negara dan 221 hektare melalui proses pembebasan lahan.
Kawasan PKB mulai dibangun pada 12 Januari 2022, dua tahun setelah lokasi ditetapkan. Anggaran yang dikeluarkan untuk membangun PKB bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,5 triliun.
Pada tahun 2023, pengerjaan PKB sempat terhenti. Dilansir dari Kanal Bali, Koster membantah isu mangkraknya PKB Bali. Ia menjelaskan proyek tersebut terhenti karena masa jabatannya berakhir pada tahun 2023. Dalam kampanye terbuka di Kecamatan Dawan, Koster menyampaikan bahwa kelanjutan pembangunan PKB membutuhkan anggaran Rp1,3 triliun. Dana tersebut dikatakan akan berasal dari pihak ketiga, bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
Pada 29 Desember 2025, setelah Koster kembali terpilih, Pemprov Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Perda tersebut menyatakan Pemprov memberikan penambahan dana lebih dari Rp995 miliar kepada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda). Pasal 7 menjelaskan sumber dana penambahan penyertaan modal daerah bersumber dari APBD Provinsi.
Mengikuti penambahan dana, pembangunan zona inti PKB akan dilanjutkan pada tahun 2026 dan direncanakan rampung pada tahun 2027. Rencananya, Pesta Kesenian Bali tahun 2028 yang ke-50 diselenggarakan di PKB di Klungkung.
Pengendalian pembangunan
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat Bali kehilangan rata-rata 700 hektare sawah per tahun akibat alih fungsi lahan ke fungsi nonpertanian. Dalam liputan Memetakan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bagaimana Menyegel yang Terbangun? ditemukan alih fungsi lahan tak hanya untuk akomodasi pariwisata, tetapi juga untuk pemukiman warga.
Kemudahan alih fungsi lahan dari sawah menjadi lahan terbangun didukung oleh sistem Online Single Submission (OSS), yaitu perizinan usaha berbasis risiko. Pansus Tata Ruang dan Aset Pemerintahan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali setidaknya telah menyidak lebih dari 17 bangunan di Bali yang diduga melanggar tata ruang. Bangunan tersebut berupa bangunan vila, resort mewah, warung, restoran, hingga perumahan.
Pada 2 Desember 2025 dikeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Ingub tersebut ditujukan kepada walikota/bupati se-Bali untuk tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian.
Di saat yang bersamaan, Koster juga mengeluarkan Ingub tentang penghentian sementara izin toko modern berjejaring. Izin yang dimaksud berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha karena dinilai merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pengendalian alih fungsi lahan pun ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan secara Nominee. Perda ini ditandatangani pada Selasa, 24 Februari 2026.
Permasalahan sampah yang tak usai
Sebelum penutupan TPA Suwung mencuat ke publik, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada 02 April 2025. SE tersebut mengatur tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan kantor, desa, industri usaha, lembaga pendidikan, pasar, dan tempat ibadah. Dalam SE disebutkan bahwa pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.
Namun, kondisi di lapangan berbeda. Sampah tidak dipilah, masih tercampur antara sampah organik dan residu. TPA Suwung yang menjadi bernaungnya sampah daerah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan pun menghadapi kondisi kritis. Pada 1 Agustus 2025, rencana penutupan TPA Suwung terdengar ke publik. Menanggapi hal ini, Pemprov Bali berulang kali memundurkan waktu penutupan. Dalam wacana terakhir, TPA Suwung yang seharusnya berhenti beroperasi pada 1 Maret 2026 kembali diperpanjang hingga Juli 2026.
TPA Suwung seharusnya tidak lagi beroperasi pada tahun 2020, sejak adanya proyek revitalisasi TPA menjadi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diluncurkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu. Namun, pada tahun 2021, Pemprov Bali mundur dari proyek tersebut karena skema tipping fee.
Proyek yang sama kembali mencuat pada tahun 2025. Pemprov Bali berencana menangani masalah sampah di wilayah Sarbagita dengan membangun proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di atas lahan Pelindo, Banjar Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Dilansir dari Times Indonesia, Wakil Gubernur, Giri Prasta, menyampaikan gunungan sampah di TPA Suwung akan habis ketika PSEL beroperasi. Proyek ini akan dimulai konstruksi pada tahun 2026 dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Selain tiga kebijakan di atas, Pemprov Bali juga mengeluarkan kebijakan lain di bawah kepemimpinan Koster – Giri. Pada 05 Desember 2025 dikeluarkan Pergub terkait program satu keluarga satu sarjana. Program ini dimaksudkan untuk membiayai calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan belum memiliki sarjana dalam satu hubungan keluarga.
Ada juga pengakuan Bale Kerta Adhyaksa melalui Perda. Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga yang bertugas untuk memaksimalkan penyelesaian perkara hukum umum secara restoratif berdasarkan nilai budaya dan kearifan lokal Bali yang terjadi dalam wewidangan (wilayah) Desa Adat. Program ini mengintegrasikan hukum nasional dengan kearifan lokal melalui musyawarah keluarga yang ditujukan mengurangi beban pengadilan serta memperkuat peran desa adat. Artinya, penyelesaian sengketa ringan dapat diselesaikan di tingkat desa melalui musyawarah.
Secara umum, dalam setahun ke belakang Koster – Giri tampak memperkuat program dari sisi kebijakan, sebelum program tersebut berlangsung. Ada beberapa program yang implementasinya berbeda dari wacana, misalnya penambahan anggaran PKB yang bersumber dari APBD dan penutupan TPA Suwung.
Masa jabatan Koster – Giri setidaknya masih tersisa kurang lebih empat tahun. Selama empat tahun ke depan kita perlu mengawasi makna dan tujuan kebijakan publik untuk masyarakat Bali, sehingga program dan kebijakan tersebut bukan sekadar narasi kekuasaan.
Janji Politik Koster-Giri Prasta
Ini adalah janji yang disampaikan oleh pasangan Koster-Giri dalam tiga kali debat publik yang diselenggarakan oleh KPU Bali. Debat pertama mengusung tema “Memformat Bali Menuju Pariwisata Berkelanjutan” dengan lima sub tema, yaitu hukum dan kamtibmas; isu lingkungan dan tata ruang; ketahanan budaya; infrastruktur dan moda transportasi; serta ekonomi pariwisata. Debat berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024. Berikut kami rangkum janji, program, dan visi misi yang disampaikan Koster – Giri selama debat pertama:
- Program restorasi Parahyangan Pura Besakih
- Program pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung
- Pembangunan Turyapada Tower di Buleleng
- Pembangunan gedung parkir Pura Batur
- Jalan penghubung di Pura Batur dan Pura Besakih
- Pembangunan jalan baru Sang Hyang Ambu, menghubungkan Klungkung dan Karangasem
- Pembangunan jalan baru Brina, menghubungkan Karangasem dan Buleleng
- Melanjutkan jalan shortcut titik 9-10 Singaraja – Denpasar
- Pembangunan jalan tol Gilimanuk – Mengwi
- Pembangunan Kawasan Terpadu Pelabuhan Amed, Karangasem
- Pembangunan Kawasan Terpadu Pelabuhan Sangsit, Buleleng
- Pembangunan jalan baru Sunset Road – Mahendradatta
- Pembangunan jalan baru underpass Tohpati
- Pembangunan jalan baru underpass A. Yani, Denpasar
- Pembangunan jalan baru underpass Jimbaran, Badung
- Pembangunan gedung parkir Sanur
- Pembangunan jalan shuttle dari gedung parkir menuju Pelabuhan Sanur
- Membuat peraturan daerah untuk mengatur kedatangan warga ke Bali
- B2B (business to business) dengan organisasi kepariwisataan
- Pertanian dengan sistem organik, yaitu kelautan dan perikanan, IKM, UMKM, dan koperasi, ekonomi kreatif digital, industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali
- Subsidi transportasi
- Menargetkan 7 juta wisatawan
- Pembagian anggaran dari APBN ke pemerintah daerah
- Pengembangan pajak hotel dan restoran
- Merumuskan Perda nominee
- Menyusun kebijakan insentif fiskal
Selanjutnya, debat publik kedua dilaksanakan pada 09 November 2024. Tema yang diusung adalah “Menyikapi Otonomi Daerah di Bali” dengan sub tema retribusi daerah; collaborative governance dan pentahelix; inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah; serta pembangunan sumber daya manusia. Berikut rangkuman janji, program, dan visi misi yang disampaikan Koster – Giri selama debat kedua:
- Memberlakukan pungutan wisatawan asing
- Memberlakukan kebijakan kontribusi perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam
- Memberdayakan lembaga Bali Development Pan
- Membuat badan pengelola pariwisata Bali
- Membuat badan pengelola pangan Bali
- Membuat badan pengembangan ekonomi kreatif dan digital
- Membuat badan pengembangan energi baru terbarukan
- Meningkatkan kualitas jati diri dan siswa berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerti
- Meningkatkan kualitas pendidikan sains dan teknologi
- Menggratiskan biaya pendidikan siswa SMA, SMK, SLB negeri dan swasta di seluruh Bali
- Program satu keluarga satu sarjana
- Beasiswa bagi lulusan terbaik SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan S1 atau S2 di dalam dan di luar negeri
- Mengembangkan SDM Bali unggul di bidang pariwisata
- Mendistribusikan, menyalurkan program pipanisasi air dari sumber air ke wilayah-wilayah kering
- Diberlakukan larangan untuk mengambil air bawah tanah
- Mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor
- Mengoptimalkan bea balik nama kendaraan bermotor dan bila perlu nanti ada pemutihan di tahun-tahun tertentu
- Sistem transportasi yang ramah lingkungan.
- Memfasilitasi sepenuhnya kebutuhan-kebutuhan desa adat
- Memfasilitasi kemudahan-kemudahan untuk meningkatkan BUPDA
- Memberikan penguatan modal kepada LPD
- Membangun Pasraman di desa adat
- Membangun Taman Gumi Banten di setiap kabupaten dan kota.
- Melaksanakan program kontribusi bagi pelaku usaha yang beroperasi di Bali untuk ikut menjaga lingkungan alam dan kebudayan yang ada di Bali
- Membangun sekolah Bali Mandara di setiap kabupaten/kota
- Bela Beli wujudkan petani bangga jadi petani dan memberikan kesejahteraan kepada petani
- Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dan Retribusi Daerah di Bali.
- Digitalisasi layanan pajak dan Retribusi Daerah
- Mengoptimalkan pendapatan rumah sakit Bali Mandara dan rumah sakit mata Bali Mandara.
- Mengoptimalkan pengelolaan aset yang dipisahkan.
- Membangun objek wisata baru dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru serta infrastruktur pendukung di luar Sarbagita
Debat terakhir dilaksanakan seminggu sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada Rabu, 20 November 2024. Tema yang diusung adalah “Ngardi Bali Shanti lan Jagadhita” dengan lima sub tema, yaitu ketenagakerjaan; perempuan, anak, dan kaum marginal; smart agriculture; digitalisasi pelayanan publik; pendidikan dan kesehatan fisik dan mental. Berikut merupakan janji, program, dan visi misi yang disampaikan Koster – Giri selama debat ketiga:
- Memproteksi tenaga kerja lokal Bali
- Memfasilitasi sertifikasi keahlian secara gratis bagi calon tenaga kerja lokal Bali
- Pelatihan keterampilan digital
- Meningkatkan kewirausahaan bekerja sama dengan inkubator bisnis perguruan tinggi
- Menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan upah minimum provinsi
- Menindak dengan tegas orang asing yang bekerja secara ilegal
- Menyiapkan lapangan kerja baru dengan membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru
- Pelatihan keterampilan dan pemberian bantuan modal kepada PMI krama Bali
- Pemerintah daerah merekrut pegawai pengisian jabatan dan promosi jabatan minimum 30% perempuan
- Perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di Bali merekrut karyawan termasuk pimpinan minimum 30% perempuan
- Perekrutan dan pengisian jabatan komisioner di pemerintah daerah Bali minimum 30%
- Mengembangkan program khusus akademi perempuan Bali
- Menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan kaum perempuan se-Bali.
- Mengembangkan sistem pertanian modern smart agriculture
- Memberikan akses dan pelatihan penggunaan teknologi digital
- Memperbanyak komunitas petani muda keren untuk berbagi informasi pengalaman dan keberhasilan
- Memberikan insentif kepada petani yang menerapkan smart agriculture
- Memberikan beasiswa kepada Gen Z dan milenial yang mengikuti pendidikan smart agriculture di luar negeri
- Mengembangkan sistem pertanian organik
- Hilirisasi produk pertanian untuk meningkatkan nilai tambah
- Pembentukan BUMD pangan untuk membeli produk pertanian dengan harga pantas
- Meningkatkan aktivitas anak muda Gen Z dan milenial dalam kegiatan budaya dan olahraga berbasis desa dan desa adat
- Desa dan desa adat melaksanakan kegiatan Tirta Yatra untuk mewujudkan kehidupan yang damai dan bahagia
- Menyediakan layanan konsultasi kesehatan mental di sekolah perguruan tinggi dan fasilitas kesehatan
- Menurunkan angka stunting menjadi di bawah 4%
- Membentuk tim sosialisasi dan edukasi terkait ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual bekerja sama dengan perguruan tinggi dan komunitas perempuan
- Membentuk wadah yang melibatkan pemangku kepentingan dalam mengakomodasi aspirasi dan pelaporan serta penanganan bersama terkait tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan
- Mendorong lembaga penegak hukum untuk melakukan tindak tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Meningkatkan layanan kesehatan ibu dan anak, perawatan sebelum, saat, dan setelah kehamilan
- Edukasi dan kampanye pola hidup sehat, edukasi gizi bagi ibu dan remaja, peningkatan pengetahuan pola asuh anak
- Pemberdayaan ekonomi ibu dan wanita usia subur
- Pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi, program kredit mikro untuk kesehatan keluarga
- Penguatan layanan kesehatan remaja putri deteksi dini dan pencegahan anemia
- Posyandu paripurna
- Penguatan kebijakan dan pendanaan, alokasi anggaran untuk program kesehatan ibu dan anak
- Membuat regulasi tentang perlindungan gizi
- Memberikan insentif kesehatan bagi tenaga medis dan relawan posyandu
- Memberikan bantuan pupuk organik secara gratis kepada petani
- Membentuk lembaga sertifikasi produk pertanian organik untuk mempercepat memperoleh sertifikat organik.
- Memberi sertifikat organik secara gratis kepada para petani yang menerapkan sistem pertanian organik
- Memfasilitasi pemasaran produk organik ke hotel, restoran, dan supermarket melalui BUMD bekerja sama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
- Mempercepat peningkatan jumlah guru dengan mengangkat guru baru untuk memenuhi rasio ideal baik untuk SD, SMP, SMA maupun juga SMK
- Meningkatkan kompetensi profesional guru melalui sertifikasi guru serta memberi wahana pengembangan wawasan keilmuan guru dan meningkatkan kesejahteraan guru agar guru bisa fokus melaksanakan tugas utamanya dengan baik
- Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru yang berdedikasi dan prestasi luar biasa dalam tugasnya.
- Jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan pendidikan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan termasuk juga jaminan yang lain
- Bantuan desa adat 500 juta per tahun.
- Insentif banjar adat 25 juta per tahun
- Insentif sekaa teruna 25 juta per tahun
- Insentif untuk pemangku
- Insentif kepada Nyoman dan Ketut
- Insentif perbekel desa, subak 60 juta per tahunnya
- Perbekel dari 1,5 menjadi 2,5, masuk kepada sekdes perangkat desa staf dan kaur
- Insentif kepada guru, pegawai, dan tenaga medis.
- Tunjangan beban kerja
Rincian janji politik ini sudah kami paparkan dalam artikel berikut https://balebengong.id/koster-giri-unggul-sementara-apa-saja-janji-politiknya/
sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet SANGKARBET sangkarbet sangkarbet sangkarbet






![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-350x250.jpg)


