
“Climate change will manifesting as a series of disasters viewed through phones with footage that gets closer and closer to where you live until you’re the one filming it.”– Unknown
Kita hidup di masa di mana ponsel cerdas dengan kamera menjadikan setiap orang saksi sekaligus pencatat bencana. Dari yang profesional hingga amateur, kita merekam dengan cinta sekaligus kepedihan. Saya sendiri bukan fotografer maupun videografer, tetapi sebagai Pengacara Hak Asasi Manusia, saya memiliki refleksi tersendiri atas banjir bandang yang melanda Bali pada Pagerwesi, 10 September 2025, banjir terbesar dalam satu dekade terakhir. Krisis iklim nyata, dan dampaknya semakin dekat.
Pada 2018, saya adalah salah satu kuasa hukum warga terdampak bersama Greenpeace Indonesia menggugat izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang 2×330 MW yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali di PTUN Denpasar. Saat itu, penggugat dianggap tidak memiliki kepentingan untuk menggugat dan dalil kerugian warga masih dianggap “imajinasi.” Gugatan diputus dengan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung pada April 2020. Lima tahun berlalu, kini kita menyaksikan sendiri bagaimana “imajinasi” pada satu izin pembangunan itu dalam konteks krisis iklim yang lebih umum menjelma menjadi banjir bandang. Begitu nyata menyapu puluhan rumah, pasar, dan bahkan nyawa.
Kali ini, bagi saya yang tinggal di Denpasar, dampak bencana begitu terasa, ia bukan imajinasi. Nenek dan kakek seorang kawan, pasangan Jero Mangku Desa, terjebak di rumah dan dievakuasi dalam hujan lebat pada dini hari. Korban robohnya ruko di Jalan Sulawesi ternyata adalah om, tante, dan sepupu adik kelas saya. Satu keluarga korban longsor di Mengwi adalah umat satu Gereja dari sahabat saya, yang hingga saat saya menulis refleksi ini, masih dinyatakan hilang. Mereka bukan sekadar angka, mereka adalah orang-orang tercinta bagi keluarganya. Kita semua menyaksikan bagaimana evakuasi dan robohnya bangunan itu terjadi melalui layar ponsel kita.
Hingga Sabtu, 14 September, tercatat 17 orang meninggal dunia dan 5 orang hilang. Kerugian infrastruktur ditaksir mencapai Rp. 150 miliar. Namun bencana dalam konteks krisis iklim bukan lagi sekadar peristiwa “alamiah”, tidak cukup hanya dikuantifikasi dengan angka. Ia adalah hasil dari kebijakan dan pembiaran penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah.
Krisis Iklim adalah Isu Kelas
Keluarga saya cukup beruntung. Meski rumah berada di sekitar aliran Tukad atau Sungai Mati, pondasi bangunan yang tinggi membuat hunian kami terhindar dari banjir. Tetapi justru inilah pengingat penting: krisis iklim adalah isu kelas. Masyarakat termarjinalkan yang paling awal merasakan dampak, meski pada akhirnya kita semua akan mengalaminya.
Dalam sebuah wawancara masa reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan akademisi hukum lingkungan UGM, Agung Wardana, saya mendapat pengingat tentang loss and damage dan urgensi lahirnya Undang-Undang Keadilan Iklim dan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Undang-Undang Kebencanaan kita masih terjebak pada paradigma rapid concept, bencana dianggap terjadi singkat, lalu diselesaikan dengan dana tanggap darurat dan bantuan cepat. Padahal krisis iklim justru menuntut kita mengakui adanya slow onset disaster; bencana yang perlahan tetapi pasti, seperti kenaikan permukaan air laut yang mengikis daratan sedikit demi sedikit.
Bali sering terlena dengan anggapan bahwa kondisinya tidak seburuk Pantai Utara Jawa. Padahal, kerentanannya tidak kalah tinggi. Rata-rata daratan pantai Bali berada di bawah 4 meter dari permukaan laut. Kabupaten Jembrana, Tabanan, Buleleng, hingga Karangasem memiliki garis pantai yang landai, wilayah yang paling pertama akan dihantam kenaikan permukaan laut.
Krisis Iklim, Krisis Kebijakan
Dalam diskusi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama DPRD Bali dan SKPD pada Juli lalu, seorang birokrat mengingatkan bahwa meski di atas kertas hutan Bali tercatat 30%, faktanya tutupan hutan hanya 23%. Ia mengingatkan pentingnya revisi atas Perda Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 agar bisa memenuhi syarat minimal tutupan lahan. Masalah tata ruang pun menjadi sorotan, membutuhkan kolaborasi lintas pihak di daerah.
Banjir bandang ini membuktikan bahwa krisis iklim di Bali bukan sekadar disebabkan curah hujan ekstrim, pintu air yang terlambat dibuka, atau hal yang tidak bisa dihindari. Ia adalah konsekuensi logis dari alih fungsi lahan, investasi masif, dan lemahnya regulasi yang seharusnya melindungi ruang hidup masyarakat. Pola pembangunan Bali terutama dalam konteks kawasan-kawasan pesisir turut menyumbangkan potensi besar pada peningkatan kerentanan terhadap bencana.
Kita sering berpikir krisis iklim masih jauh, tetapi kenyataan berkata sebaliknya, ia sudah ada di depan pintu rumah, bukan lagi di kutub utara. Ia bukan pula bencana “tahunan” melainkan hasil pilihan politik dan kebijakan. Pertanyaannya, apakah kita akan terus menormalisasi kerugian, atau justru menjadikannya alasan untuk berani mengubah arah kebijakan?
Sebagai warga dan sebagai bagian dari Bali, saya percaya kita tidak bisa lagi menunda dan apalagi menyangkal akar persoalan yang sesungguhnya seperti yang dilakukan oleh pemimpin daerah.
Sekali lagi, tidak ada pariwisata berkelanjutan bahkan kesejahteraan di Bali dengan bencana dari krisis iklim.
kampungbet





![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)



