• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, May 25, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Menjawab Permasalahan Perizinan Berusaha di OSS

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
27 May 2025
in Kabar Baru, Pelayanan Publik
0
0
Area sawah di Padang Linjong, Desa Canggu. Foto oleh: Kresnanta

Dalam artikel sebelumnya yang membahas Online Single Submission (OSS), ditemukan berbagai masalah dalam sistem perizinan berusaha ini. Untuk mengkonfirmasi adanya permasalahan tersebut, kami menemui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali.

Kewenangan OSS dibagi di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Di pemerintah pusat, OSS dilaksanakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sementara, pelaksana di kabupaten dan provinsi adalah DPMPTSP yang bertugas memverifikasi persyaratan administrasi.

Tulisan sebelumnya menemukan bahwa pemerintah desa tidak tahu menahu tentang izin OSS di daerahnya. Lantas, bagaimana dengan pemerintah kabupaten/kota?

Jabatan fungsi penata perizinan DPMPTSP Provinsi Bali, Adi Pardita menjelaskan bahwa perizinan OSS di kabupaten/kota diketahui oleh DPMPTSP di kabupaten/kota serta perangkat teknis daerah. “Kalau dinas lain biasanya dinas apa gitu yang nggak nyambung sama pelayanan perizinan perusahaan nggak tahu dia. Dan dinas-dinas ini juga punya kewajiban lapor kepada gubernur,” jelas Adi. 

Sementara itu, ketidaktahuan pihak desa biasanya terjadi pada usaha dengan tingkat risiko rendah. Usaha izin risiko rendah cukup mendaftar saja di OSS dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digunakan sebagai legalitas usaha. “Soalnya kalau izin risiko menengah dan tinggi ini kan perlu persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan itu ada tahap sosialisasi, biasanya wajib mengundang pihak di sana (desa),” ujar Adi. Usaha izin risiko rendah ini yang kerap membuat kaget pihak desa, seperti toko ritel modern. Sebelum ada OSS, toko ritel modern di Bali dibatasi jumlahnya, berbeda dengan saat ini.

Selain itu, terkait pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan aturan bangunan di Bali, Adi menjelaskan bahwa peraturan daerah belum terintegrasi di OSS. “Kenapa belum? Karena susah dong satu sistem, kemudian semua Perda dari ratusan kabupaten dan puluhan provinsi,” jelasnya. OSS merupakan sistem perizinan satu pintu yang digunakan seluruh provinsi di Indonesia. Peraturan daerah di provinsi tidak bisa terintegrasi dengan OSS karena akan berdampak ke perizinan di provinsi lain.

Namun, pelaksanaan aturan bangunan Bali dapat diakali saat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diserahkan ke kabupaten/kota. “Jadi, semua kabupaten/kota wajib memperhatikan. Saat seorang pelaku usaha mengajukan PBG, kan nyetor gambar segala macam ataupun persyaratan lingkungan juga sama. Nah, di sanalah seharusnya dilihat,” ungkap Adi. 

Adi menyebut kenakalan pelaku usaha dapat dilihat ketika pengurusan PBG. Beberapa pengusaha yang nakal biasanya akan menyerahkan dokumen yang sudah sesuai syarat, tapi praktiknya tidak dilaksanakan sesuai dokumen yang diserahkan. Pasalnya, dokumen desain bangunan, AMDAL, dan lainnya diserahkan sebelum bangunan tersebut dibangun, sehingga pelaksanaannya kadang bisa melenceng. “Ada kemungkinan si pelaku usaha tidak berkomitmen terhadap perancangan yang sudah disetujui,” imbuhnya.

Terkait pendirian bangunan berusaha di zona hijau, Adi menjelaskan bahwa OSS menerima pemetaan lokasi secara online dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Yang bilang lahan itu untuk A atau B dan C kan RDTR, untuk pemahaman masyarakat kan belum tentu update,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa asumsi masyarakat tentang pembangunan di zona hijau perlu dicek lagi karena mungkin saja RDTR dan RTRW di zona tersebut berubah atau diperbarui.

Baru-baru ini, DPMPTSP Provinsi Bali telah menyerahkan dokumen kajian regulasi pelaksanaan OSS di Bali. “Di sini sudah pernah bersurat untuk meminta beberapa perbaikan dari BKPM,” ungkap Adi. Saat itu Adi menyebutkan perbaikan yang diajukan oleh DPMPTSP Provinsi Bali, di antaranya peraturan yang belum selaras antara tingkat pusat dan daerah, sinkronisasi OSS versi lama dan versi baru, serta tingkat risiko toko ritel modern. Hingga saat ini belum ada kelanjutan dari pemerintah pusat terkait kajian tersebut.

sangkarbet sangkarbet sangkarbet legianbet kampungbet
Tags: OpiniOSSOSS di Baliperizinan berusaha
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Kuningan: Sajian Nasi Kuning dan Kebiasaan Identik Lainnya

Keadilan bagi Guru dan Wajib Belajar 13 Tahun

27 April 2026
“Slaves of Objects” Candu Kebendaan dari WD

Pikiran yang Didisiplinkan

25 April 2026
Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

Pemerintah Tanpa Modal, Masyarakatnya Dipenjara?

14 April 2026
Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

17 March 2026
Ruang Healing di Pesisir yang Berubah

Mendamaikan Nyepi dan Takbiran di Bali 2026

16 March 2026

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Next Post
Kisah Pura Segara Ulun Danu Batur yang Tak Lagi Terapung

Kisah Pura Segara Ulun Danu Batur yang Tak Lagi Terapung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Ubud Food Festival 2026, Petani dan Nelayan sebagai Penjaga Warisan Pangan

Ubud Food Festival 2026, Petani dan Nelayan sebagai Penjaga Warisan Pangan

24 May 2026
Melampaui Orgy Posmodernisme di Bali: Pembacaan Buku Tri Hita Bencana

Melampaui Orgy Posmodernisme di Bali: Pembacaan Buku Tri Hita Bencana

23 May 2026
Aksi Kamisan Bali ke-66: Refleksi dari Pembunuhan Munir dan Marsinah

Aksi Kamisan Bali ke-66: Refleksi dari Pembunuhan Munir dan Marsinah

22 May 2026
Rekapitulasi Dampak Banjir 24 Februari 2026 di 76 Titik Kejadian

Kota Denpasar Memiliki Banyak Air Hujan tapi Kehilangan Kemampuan Menyimpan

21 May 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia