Selama ini kegiatan dana punia hanya menerima uang tunai dan dicatat oleh pengempon pura dalam sebuah buku catatan punia. Namun, kini beberapa Pura di Bali telah menerapkan dana punia melalui QRIS.
Sudah lama tidak bertirta yatra, persembahyangan kali ini terasa hangat karena satu keluarga bisa ikut semua. Kala itu, akhir bulan Maret 2024 kami sembahyang di Pura Luhur Candi Narmada Tanah Kilap. Saat ingin berdana punia, saya tertegun melihat inovasi dana punia yang tersedia melalui QRIS.
Ketika melihatnya saya langsung mencoba dan betul saja, barcode yang di scan sukses menerima transfer dana punia. Tidak hanya di Pura Luhur Candi Narmada Tanah Kilap, Pura Besakih juga menggunakan QRIS sebagai sarana menerima dana punia.
Dalam Bhagawad Gita XVIII sloka 2 dan 4 menyebutkan bahwa untuk dapat melepaskan ikatan duniawi seseorang hendaknya terlebih dahulu melakukan tyaga, yang terdiri dari 3 wujud, yaitu: yadnya, dana dan tapa. Dana adalah pemberian yang dilakukan dengan dasar kesucian dan rasa tulus ikhlas
Program BPB Bali
BPB Bali menerapkan QRIS sejak Januari 2020 lalu. Mulanya, penggunaan QRIS diterapkan pada organisasi yang berorientasi pada laba. Namun, sistem pembayaran QRIS ini juga menyasar organisasi nirlaba maupun yang bersifat sosial. Contohnya, pura sebagai tempat persembahyangan umat Hindu di Bali.
Mengutip dari laman resmi Bank BPD Bali hingga saat ini tercatat sejumlah lebih dari 400 Pura di Bali sudah menerapkan QRIS sebagai sarana dalam berdana punia. Beberapa diantaranya Pura Besakih, Pura Candi Narmada, Pura Griya Anyar Tanah Kilap, Pura Dang Kahyangan Petitenget, Pura Jagatnatha, Singaraja, dan lainnya.
Cara berdana punia melalui QRIS sama dengan bertransaksi pada merchant lainnya yaitu dengan melakukan pemindaian pada logo QRIS yang telah disediakan. QRIS merupakan sebuah sistem transaksi virtual yang melibatkan penyedia jasa (merchant) dengan konsumen. Penggunaan QRIS mengambil momentum tema HUT RI ke-74 yaitu unggul dan maju, yang mendukung adanya gerakan cashless society atau tanpa uang tunai.
Program QRIS ini adalah hasil kolaborasi antara Bank Indonesia (BI) dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Hasil kolaborasi itu memberikan mandat kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. BPD Bali sendiri baru aktif mengkampanyekan gerakan cashless ini pada awal tahun 2020 lalu.
Pada situs resmi BPD Bali, bagian E-Banking memuat QRIS Bank BPD Bali yang menerima merchant, yaitu pedagang dan/atau donasi menggunakan QR Code Standard yang dapat menerima pembayaran dari fitur QRIS perbankan dan fintech (BPD BALI Mobile, OVO, GoPay, DANA, LinkAja dan lainnya). Tertera pula keuntungan yang ditulis Bank BPD Bali, diantaranya:
- Universal – satu QR code dapat menerima transaksi dari berbagi uang elektronik
- Gampang – bertransaksi mudah, cepat, dan aman tanpa uang tunai
- Untung – mendongkrak transaksi dengan promosi yang menarik
- Langsung – dana langsung masuk rekening
Syarat yang bisa mendaftar yaitu segala bentuk usaha hingga donasi sosial maupun keagamaan. Pada laman tersebut, Bank BPD Bali menyediakan tautan bagi yang ingin mendaftarkan perusahaan maupun organisasi nirlabanya.
Dana punia diatur Peraturan Menteri Agama
Kemenag RI mengatur dana punia melalui Permen Agama RI Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengelolaan Dana Punia. Pada regulasi tersebut tidak dijelaskan secara jelas bagaimana mekanisme dana punia yang berasal dari QRIS.
Permen ini lebih mengatur soal Lembaga Pengelola Dana Punia (LPDP). Lembaga ini dapat dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum. Selain harus berbadan hukum, pembentukan LPDP harus mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Kemenang dengan beberapa syarat berikut.
- keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- memiliki nomor pokok wajib pajak dan rekening bank atas nama badan hukum;
- rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana punia dan dana keagamaan Hindu lainnya; dan
- rekomendasi dari PHDI pusat
Dana punia wajib didistribusikan kepada pihak yang berhak menerima dana punia, diantaranya orang perseorangan; kelompok orang; dan lembaga agama dan keagamaan. Pendistribusian dana punia dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Yuk bantu sebutkan pura mana saja yang sudah menerima dana punia via QRIS.