Upaya membebaskan JRX masih terus berlanjut melalui kontra memori kasasi.
Tim Penasihat Hukum I Gede Ary Astina alias JRX Superman Is Dead (JRX SID) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, 23 Pebruari 2021. I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H, dkk kali ini datang untuk menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum JRX SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar.
Gendo menerangkan bahwa kontra memori kasasi berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU. Menurutnya, alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya, dipaksakan dan bertentangan dengan hukum. “Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan,” ujar Gendo.
Pertama, terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa hakim terlalu ringan menghukum JRX, sehingga judex factie (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) salah menerapkan pembuktian. Gendo menyampaikan bahwa alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang. Karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan Judex Factie. Hal ini juga sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya harahap.
Oleh karena itu, menurut Gendo, alasan Kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. “Alasan tersebut patut ditolak,” tegasnya.
Pengulangan Fakta
Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding. Gendo juga menyampaikan bahwa dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian. Itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan). Maka, sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian. Sehingga Jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu artinya JRX harus bebas.
“Itu adalah pengakuan Jaksa bahwa JRX patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian,” ujarnya.
Lebih jauh, Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. Atas hal tersebut, ia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Agar dakwaan Pemohon Kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegasnya.
Atas uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan agar Mahkamah Agung menolak memori kasasi Jaksa Penunt Umum, Jrx SID dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya.
“Sudah sepatutnya JRX dibebaskan,” tutup Gendo. [b]