Mereka khawatir lokasi itu akan menjadi kuburan massal karena bencana.
Dua komunitas di Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali, mengajukan Protes Keras terkait Rencana Proyek Pusat Kebudayaan Terpadu Klungkung. Hak tersebut karena Pusat Kebudayaan Terpadu itu akan dibangun di Kawasan Rawan Bencana dengan intensitas tinggi.
Frontier Bali dan Walhi Bali menyampaikan protes itu dalam Konsultasi Publik Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) pada Selasa, Agustus 2020, di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Konsultasi tersebut dipimpin I Made Teja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Bali). Hadir juga I Nengah Riba, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali (PUPRPKP Bali) sekaligus sebagai pemrakarsa proyek. Dari Frontier Bali hadir Made Krisna Dinata selaku Sekretaris Jenderal dan Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama.
Untung Pratama memberikan kritik terhadap proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Terpadu yang akan dibangun di Kabupaten Klungkung tersebut. Pertama ia mengingatkan bahwa lokasi pembangunan proyek tersebut berada di kawasan rawan bencana.
Mengutip omongan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia berada di kawasan cincin api rawan bencana. “Kalau di satu Lokasi di daerah rawan gempa atau banjir, ya harus tegas disampaikan jangan dibangun bandara, bendungan dan perumahan,” kata Jokowi pada Rapat Koordinasi Nasional Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Istana Negara Juli 2020 lalu.
Untung Pratama mengatakan walaupun itu disampaikan di Rakornas BMKG, pernyataan tersebut bisa dimaknai sebagai perintah, baik untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Tidak terkecuali Pemprov Bali,” tungkasnya.
Lebih lanjut Untung Pratama menjelaskan bahwa menurut dokumen KA-ANDAL, rencana Pusat Kebudayaan Terpadu Kabupaten Klungkung terletak di kawasan rawan gempa bumi tinggi. Kemungkinan gempanya mencapai magnitudo 7 SR lebih. Menurut BMKG, gempa itu bisa merusak bahkan merobohkan bangunan.
Selain itu, dalam kajian tsunami KA-ANDAL, proyek ini berada pada episentrum 60 km yang apabila diguncang gempa berkekuatan 6.5 SR maka berpotensi menimbulkan tsunami. Jika tsunami terjadi maka akan mencapai kecepatan 50 km. Energinya akan merusak pantai yang dilaluinya.
Dalam peta potensi tsunami, rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Terpadu juga berada pada Kawasan Potensi Tsunami Tinggi. Selain berpotensi Gempa dan Tsunami kawasan pembangunan Pusat Kebudayaan Terpadu juga berada di kawasan rawan bencana Gunung Api tepatnya Kawasan Rawan Bencana I (KRB I).
Karena itu, kawasan tersebut berpotensi terlanda lahar atau banjir dan terkena perluasan lahar atau awan panas. “Gempabumi dengan skala intensitas VII-VIII MMI (Modified Mercally Intensity), menurut BMKG sudah dapat merusak bahkan merobohkan bangunan,” lanjut Untung.
Nota Protes
Lebih jauh, Untung juga mempertanyakan pernyataan Prof. Mahendra dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana selaku Ketua Tim Penyusun AMDAL Proyek Pusat Kebudayaan Terpadu. Mahendra pada intinya menyampaikan pemanfaatan fasilitas umum juga sebagai upaya penanggulangan bencana.
Untung mempertyanyakan hubungan proyek sebagai sarana mitigasi bencana, tetapi dalam proyek tersebut ada hotel, ada apartemen serta marina. “Bagaimana hubungannya? Saya tidak mengerti?” tanya Untung Pratama.
Dalam rencananya, Pusat Kebudayaan Terpadu di kawasan rawan bencana tinggi tersebut memang dilengkapi juga dengan berbagai fasilitas komersial seperti marina, apartement, hotel olah raga, gedung konvensi, dan pelabuhan yang sedikitnya akan menapung kurang lebih 15.000 orang.
Untung Pratama menegaskan bahwa apabila proyek tersebut dibangun, itu akan menjadi kuburan massal apabila bencana gempa bumi, tsunami dan gunung api tersebut terjadi. “Kami khawatir lokasi tersebut menjadi kuburan massal karena potensi bencana tinggi sekali,” lanjutnya.
Untung Pratama juga mendesak beberapa tuntutan terhadap Kepala Dinas DKLH. Pertama, memberikan penilaian KA ANDAL Rencana Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu di Kabupaten Klungkung tersebut tidak layak. Kedua, merekomendasikan Gubernur Bali agar mengeluarkan surat edaran larangan membangun di kawasan rawan bencana. Ketiga, menolak seluruh rencana proyek yang dibangun di Kawasan Rawan Bencana.
Nota protes langsung diserahkan oleh perwakilan dari WALHI Bali. Nota protes diterima oleh Kadis KLH Bali I Made Teja. [b]
Dimanapun yg namanya bencana gempa bumi seluruh Indonesia rawan gempa, untuk bencana gunung berapi yg pernah terjadi pada gunung Agung juga terbukti tdk ada pengaruhnya karena radius nya dari gunung Agung masih sangat jauh dan masuk zona aman sekitar 50km dr gunung agung, Jadi saya rasa perkiraanya frontier dan Walhi kurang tepat. Lagian kebutuhan art center baru sdh sangat mendesak, krn art center di DPS skr ini sdh tdk memenuhi syarat, sesak dan macetnya parah sekali. Di lahan bekas galian C ini pemda sudah mempunyai lahan ratusan hektar yg bisa digunakan tanpa membebani APBD (alias ga perlu banyak2 keluar duit buat beli tanah) keindahan pemandangannya akses jalan besar, lokasi yg strategis sdh sangat tepat dari segi lokasi jg di tengah2 pusat pariwisata. saya rasa lokasi nya jg sangat strategis sekali, dan mudah di jangkau dengan akses jalan yg lebar. Saya sebagai pelaku industri pariwisata sangat setuju sekali dengan rencana Gub bali.