Indonesia tidak hanya tempat peredaran narkoba.
Negara ini bahkan juga menjadi tempat pabrik pembuatan narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa begitu besarnya pasar narkoba di Indonesia. Beberapa orang terjerumus sebagai pengguna karena faktor lingkungan dan pergaulan yang kurang tepat. Padahal, dampak narkoba justru sangat membahayakan karena dapat merusak kesehatan diri, ikatan sosial masyarakat, merusak masa depan dan generasi mendatang.
Banyak pengedar narkoba sudah tertangkap dan mendapatkan hukuman. Beberapa bahkan ada yang dihukum mati. Namun, peredaran narkoba masih tetap banyak. Penjualan narkoba sepertinya begitu menguntungkan bagi sebagian orang. Mereka bahkan rela melakukannya walaupun diancam dengan hukuman berat. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia menjadi semakin penuh oleh pemakai dan pengedar narkoba yang juga mengonsumsi narkoba.
Salah satu permasalahan peredaran narkoba adalah beredarnya narkoba di Lapas. Bagaimana mungkin ini bisa terjadi?
Lapas itu pengawasannya ketat dan peredaran narkoba di dalamnya jelas kegiatan ilegal. Namun, Lapas di Indonesia adalah salah satu pasar bagi pengedar narkoba. Pemakai narkoba banyak yang ditahan di Lapas rata-rata mempunyai uang. Realitanya saat tertangkap, mereka sering kali belum dalam kondisi sembuh tapi masih ketergantungan pada narkoba. Kondisi ini menyebabkan mereka akan berusaha menggunakan segala cara untuk mendapatkan narkoba. Mulai dari menyogok oknum sipir lapas, menyelundupkan narkoba lewat pengunjung, melempar bungkus narkoba dari luar tembok lapas dan modus lainnya.
Masalah saat ini, kita menganggap kalau pemakai narkoba itu memiliki karakter seperti penjahat biasa sehingga bisa dicampur dengan narapidana lainnya. Padahal mereka yang memakai narkoba dalam kondisi ketergantungan obat yang sakit secara fisik dan psikologis. Mereka membutuhkan rehabilitasi medis untuk memulihkan kondisinya.
Saat dimasukan Lapas tanpa terapi medis, maka ini tidaklah menyelesaikan masalah. Mereka masih dalam kondisi ketergantungan obat. Segala upaya akan mereka lakukan untuk mendapatkan obat. Sebab efek toleransi obat, yakni untuk mendapatkan efek tertentu, membutuhkan dosis yang selalu bertambah. Dengan demikian mereka tidak akan ragu membayar mahal untuk mendapatkan obat. Kesempatan inilah yang dilihat oknum tertentu yang ingin mendapatkan uang dengan menjual obat kepada mereka.
Salah satu cara bijak adalah sembuhkan dahulu mereka dari ketergantungan obat sehingga kegiatan jual-beli ini bisa terhenti.
Upaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pengguna narkoba di lLpas hanya akan menghentikan kegiatan ini sementara. Akar permasalahannya justru pada adanya permintaan narkoba yang cukup besar dan adanya penawaran untuk itu sehingga terjadi transaksi. Mereka di penjara dalam posisi ketergantungan obat segala cara akan dilakukan untuk mendapatkan obat. Selama ini mereka tidak mendapatkan terapi medis di Lapas untuk mengurangi ketergantungan obatnya sehingga kondisinya masih tetap sakit.
Hal ini diperparah dengan kondisi penjara di Indonesia yang sebagian besar sudah kelebihan kapasitas. Kondisi ini dapat memperparah keadaannya. Beberapa napi yang tadinya tidak terlibat jaringan narkoba dapat saja menjadi pengedar. Contohnya napi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena berinteraksi dengan para napi narkoba bisa saja menjadi pengedar berikutnya bahkan residivis. Ini justru dapat memunculkan masalah baru lagi.
Rehabilitasi
Menyiapkan pusat rehabilitasi khusus narkoba adalah salah satu solusinya. Mereka membutuhkan proses penyembuhan dari ketergantungan obat. Memenjarakan bukanlah solusi tepat bagi permasalahan ini. Menahan tetapi juga melakukan terapi medis barulah akan berhasil. Bukanlah rahasia lagi banyak pemakai obat di Lapas yang masih mengalami ketergantungan obat. Ini karena mereka hanya ditahan secara fisik tetapi penyakitnya belum sembuh.
Mereka itu butuh pengobatan yang selama ini tidak maksimal didapatkan.
Mereka yang dipenjara dalam kondisi ketergantungan obat sebaiknya mendapatkan terapi medis yang tepat. Mereka harus direhabilitasi sehingga bukannya berada pada lingkungan sesama napi yang masih ketergantungan obat seperti sekarang ini. Kondisi ini justru dapat memperparah keadaan ketergantungan mereka pada obat.
Biasanya juga para pemakai obat juga seringkali kambuh atau kembali memakai kalau memang di dalam dirinya tidak benar-benar ingin sembuh. Hal ini sering kali disebabkan faktor lingkungan mereka yang biasanya diajak oleh sesama pemakai. Pembangunan pusat rehabilitasi khusus narkoba diperlukan di Indonesia sehingga mereka dapat penanganan yang tepat.
Warga Binaan
Kasus HIV dan AIDS di antara warga binaan lembaga pemasyarakatan setiap tahun semakin meningkat. Pemakaian narkoba di Lapas juga telah menyebabkan mereka rentan tertular penyakit, salah satunya HIV dan AIDS dan Hepatitis khususnya hepatitis B dan C.
Penggunaan jarum suntik tidak steril dan saling bertukar menyebabkan mereka sangat rentan tertular HIV dan hepatitis. Sampai saat ini masih dilematis program penanggulangan HIV dan AIDS di Lapas. Kalau memberikan jarum suntik steril ke Lapas kesannya ada pemakai narkoba aktif di Lapas. Namun, kalau tidak diberikan maka mereka akan terinfeksi penyakit.
Kita harus mengakui kalau ada peredaran narkotika di sana setelah ditemukan bukti narkotika di Lapas mengindikasikan masih ada yang memakai obat di dalam Lapas. Dengan demikian tidak perlu menutupinya lagi dan program untuk melakukan pencegahan penularan HIV dan hepatitis di antara warga binaan dapat dilaksanakan. Program pemberiaan jarum suntik steril di Lapas perlu dilakukan dan dilaksanakan secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakitnya.
Pendidikan tentang bahaya narkoba harus dimulai dari rumah tangga, pendidikan di sekolah, memberikan informasi dan edukasi ke masyarakat. Melakukan pemeriksaan urine rutin pada tempat-tempat hiburan malam untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba. Selanjutnya yang tertangkap memakai agar segera mendapatkan terapi dan rehabilitasi untuk menyembuhkan ketergantungannya.
Pengedar narkoba harus mendapatkan hukum yang seberat-beratnya agar mendapatkan efek jera. Upaya ini harus dilakukan secara berkesinambungan sehingga masalah narkoba dapat diselesaikan dengan baik di Indonesia. [b]
Penulis adalah Dosen PS. Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fak. Kedokteran Universitas Udayana.