• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Yuk, Awasi Calon Anggota Komisi Informasi Bali

Agus Sumberdana by Agus Sumberdana
2 August 2011
in Berita Utama, Kabar Baru, Opini, Politik
0
2
Komisi Informasi berperan penting terkait hak warga untuk mengakses informasi. Foto Anton Muhajir.

Sumalee Limpa penasaran. Anaknya gagal masuk Demonstration School of Kasetsart University, Bangkok, Thailand.

Rasa penasaran mendorong ibu tersebut membuka informasi nilai siswa yang diterima pihak sekolah agar dia tahu kenapa anaknya tidak lulus seleksi. Dia pun mengajukan permintaan informasi nilai siswa tersebut. Namun, permintaannya ditolak sekolah.

Sumalee tidak puas. Dia kemudian mengadu pada Official Information Commission (OIC) atau Komisi Informasi Resmi. Komisi tersebut memutuskan pihak sekolah harus membuka hasil nilai ujian. Ternyata nilai anak Sumalee memang tidak cukup untuk diterima di sekolah tersebut.

Meski tahu bahwa anaknya memang tak lolos seleksi, upaya Sumalee ini menjadi pembicaraan di berbagai surat kabar. Sebab, ternyata banyak pejabat yang melakukan berbagai upaya agar anak mereka bisa masuk sekolah bergengsi tersebut.

Sumalee Limpa seorang ibu rumah tangga di Thailand. Upaya Sumalee mengakses informasi bisa terwujud karena Thailand telah memiliki Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi sejak tahun 1997.

Bagaimana dengan Indonesia? Sejak Tahun 2008, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. UU KIP secara khusus menjamin hak warga dalam memperoleh informasi publik serta mengatur kewajiban-kewajiban badan publik dalam mengelola informasi publik. UU KIP efektif berlaku sejak Mei 2010 setelah dua tahun masa persiapan.

Untuk melaksanakan UU KIP, diamanatkan pembentukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri pelaksana UU KIP dan peraturan pelaksananya. Komisi Informasi berkedudukan di Pusat dan Daerah, termasuk Bali.

Saat ini Komisi Informasi Provinsi Bali sedang dalam proses pembentukan. Beberapa tahapan pembentukan sudah dilewati antara lain, pembentukan tim seleksi, proses seleksi (pengumuman, pendaftaran, tes seleksi), tes tulis, tes psikologi dan tes wawancara.

Dari 26 calon Komisi Informasi yang mendaftar, saat ini telah lulus 13 orang. Mereka akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Provinsi Bali sebelum ditetapkan oleh Gubernur. Tiga belas nama calon tersebut, ditulis urut berdasarkan abjad, adalah (1) Agus Astapa, I Gede; (2) Alit Suryawati, I.G.A., S.SOS, M.SI; (3) Amertha Dhana Putra, I Dewa Made, SH; (4) Anggreni, Luh Putu, SH; (5) Anjasmara, Ketut, STP; (6) Gunadjar; (7) Legawa Partha, I Nyoman Gde, Ir; (8) Radendra Suastama, Ida Bagus, SH., M.Hum, Dr.; (9) Raka Suwarna, I Made; (10) Santanu, Gede, SE, MM; (11) Widiana Kepakisan, I Gusti Agung Gede Agung, S.Sn; (12) Wirajasa, I Gusti Ngurah, SE; dan (13). Wisnu Wardana, I Gusti Ngurah.

Dari 13 nama tersebut, akan disaring lagi hingga hanya lima orang sebagai anggota Komisi Informasi Bali.

Tugas Komisi Informasi ini sangat penting terkait dengan hak warga untuk mengakses informasi. Nantinya, Komisi Informasi terpilih bertugas menetapakan petunjuk pelaksanaan teknis pelayanan informasi serta menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi berperan sebagai Official Information Commission dalam kisan Ibu Sumalee di Thailand.

Orang-orang yang nantinya menjadi anggota Komisi Informasi Provisi Bali harus bisa mendorong muncul banyak Sumalee-Sumalee lain yang bisa membuka akses informasi yang selama ini belum terbuka seperti penggunaan dana BOS, dana bantuan Sosial (Bansos), dan informasi publik lainnya.

Karena itu, warga harus terlibat dalam menilai dan menentukan siapa yang layak jadi anggota Komisi Informasi Bali. Warga bisa memberi masukan mengenai 13 calon-calon komisioner yang telah lolos seleksi melalui email ke info@sloka.or.id.

Informasi dari publik tersebut akan kami jadikan bahan masukan kepada anggota DPRD dalam proses uji kelayakan dan kepatutan. Jadi, mari berbagi informasi tentang para calon tersebut. [b]

Tags: BaliKebebasan InformasiLSMOpini
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Agus Sumberdana

Agus Sumberdana

Sedang belajar menulis di balebengong.id. Belajar advokasi di Conservation International Indonesia, belajar mengembangkan usaha di http://www.balisign.com dan belajar berbagi di Siu Ajak Liu. Freelance Web and Graphic Designer.

Related Posts

Siapa yang Peduli Hilangnya Mataair dan Bulakan di Kota Denpasar?

Siapa yang Peduli Hilangnya Mataair dan Bulakan di Kota Denpasar?

11 June 2026
Wisata di Denpasar, Tiga Tempat Menarik dalam Satu Area

Refleksi Aksi For HATI Bali 2026 dalam Menjaga Masa Depan Bali

8 June 2026
Abrasi yang tak Pernah Henti di Pantai Kuta

Hilangnya Pesisir Bali: Memahami Akar Krisis Abrasi dan Jalan Keluarnya

4 June 2026
Mai Memunyi!

Mai Memunyi!

30 May 2026
Melali Cokelat dan Sastra di Bali Barat

Bali Hari Ini: Mana Desa, Mana Kota?

29 May 2026
Merestorasi Mindset Ekologis di Bali: Belajar Dari Geguritan Selampah Laku Karya Ida Pedanda Made Sidemen

Merestorasi Mindset Ekologis di Bali: Belajar Dari Geguritan Selampah Laku Karya Ida Pedanda Made Sidemen

26 May 2026
Next Post
Inilah Akar Kekerasan Manusia Bali

Runtuhnya Kebajikan di Tanah Kelahiran Peradaban Bali

Comments 2

  1. winata says:
    15 years ago

    Negara ini sering terjebak pada keterpisahan antara ideologi dan praksis. Ironisnya, hal ini tidak sepuhnya disadari. Pada realitasnya yang terjadi adalah ketika sebuah idealisasi pemikiran telah terwujud dalam aturan resmi negara dan tersusun lembaga lengkap dengan tata prosedur pelaksanaan, masalah dianggap telah selesai. Persoalanpun dianggap telah teratasi. Padahal ketika aturannya telah terwujud, pelaksananya sudah ditunjuk, maka yang paling penting adalah bagaimana mereka kemudian benar-benar bekerja. Seharusnya dari Ideologis menjadi Praksis. Di Indonesia praksis inilah yang menjadi problem utama.
    Karena itulah banyak undang-undang atau komisi-komisi yang hadir dan secara teori sudah ideal, faktanya tidak banyak berperan.
    Di Jawa Tengah, sudah hampir setahun dibentuk Komisi Infromasi Publik. Hanya saja perannya sampai saat ini belum begitu terlihat. Menangani kasus menghilangnya uang nasabah hasil penjualan lahan pengganti jalan Tol Semarang -Solo, KIP Jateng tak bisa berbuat banyak. Jika bicara KIP nasional, mungkin juga belum banyak aksi nyata yang bisa dibuktikan.
    Lantas apakah masih bisa diharapkan bahwa KIP Bali yang akan terbentuk nanti akan berperan? Mudah-mudahan sajalah….

    Reply
  2. I Gusti Agung Alit Suryawati,S.Sos.M.Si says:
    15 years ago

    Dear Pak Agus Sumberdana,

    Bagaimana kabar Bali? Saya sedang di Leiden , Belanda dalam rangka program S3 Doktor Pasca Sarjana Kajian Budaya Universitas Udayana mengirim saya untuk melakukan Sandwich-like selama 3 bulan dan akan datang tanggal 10 Desember. Mohon bantuannya bila berkenan mengirimkan informasi untuk fit and proper test yang akan dilakukan oleh DPRD Bali. Apa mungkin dilakukan lewat Telekoference atau skype?
    Salam kepada DPRD Komisi I dan saya menunggu kabar baik dariBali.
    I Gusti Agung Alit Suryawati

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Janji Menteri LH: Tindak Kerusakan Mangrove Hingga Benahi Tata Kelola Sampah

Janji Menteri LH: Tindak Kerusakan Mangrove Hingga Benahi Tata Kelola Sampah

11 June 2026
Siapa yang Peduli Hilangnya Mataair dan Bulakan di Kota Denpasar?

Siapa yang Peduli Hilangnya Mataair dan Bulakan di Kota Denpasar?

11 June 2026
Pembangunan Infrastruktur Energi tidak Responsif pada Masyarakat Rentan

Pembangunan Infrastruktur Energi tidak Responsif pada Masyarakat Rentan

10 June 2026
Ketika Sungai Mati Membawa Banjir dengan Material Pasir dan Batu

Perencanaan Desa Tangguh Bencana di Karangasem

10 June 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia