Rabu ini Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi mendaftarkan kontra memori banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Pendaftaran kontra memori banding Walhi dengan nomor pokok perkara 01/G/2013/PTUN.DPS diterima langsung oleh Panitera PTUN Denpasar I Wayan Sukarta, SH. Dalam tanda terima juga disebutkan posisi Walhi sebagai Terbanding melawan Gubernur sebagai Pembanding 2 (dua) dan juga PT Tirta Rahmat Bahari Pembanding 1 (satu).
“Kontra memori banding sudah diserahkan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan,” kata Anak Agung Made Eka Dharmika, SH kuasa hukum yang menyerahkan kontra banding Walhi.
Menurut kuasa hukum Walhi lainnya, I Wayan Suardana, SH secara umum memori banding yang disampaikan baik oleh pihak Gubernur Bali maupun oleh PT TRB tidak ada yang baru yang patut untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Di dalam memori bandingnya bahkan pembanding tidak mampu membantah putusan sidangn Majelis Hakim PTUN Denpasar pada 1 Agustus 2013 terhadap pokok perkara No. 01/G/2013/PTUN.DPS yang dimemenangkan oleh Yayasan Walhi di Denpasar.
Karena itu, menurut Suardana, melihat fakta memori bandingnya, WALHI optimis akan memenangkan banding. “Kami yakin Majelis Hakim PPTUN Surabaya akan menguatkan putusan PTUN Denpasar yang dalam kasus ini memenangkan Walhi,” ujar Suardana optimis.
Suardana yang akrab dipanggil Gendo menjelaskan, karena tidak ada satupun dalil-dalil pembanding yang menguraikan dan memuat hal-hal baru terhadap putusan majelis hakim PTUN Denpasar maka Walhi memohon kepada majelis hakim untuk menolak permohonan banding dari pembanding baik pembanding 1 dalam hal ini PT TRB maupun pembanding 2 dalam hal ini Gubernur dan selanjutnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar No. 01/G/2013/PTUN tanggal 1 Agustus 2013.
Sebelumnya PT TRB menyatakan banding yang kemudian disusul oleh Gubernur Bali yang juga manyatakan banding. [b]