• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, May 23, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Wahai Pospera, Siapa yang Menyebar Isu SARA?

Made Somya Putra by Made Somya Putra
17 August 2016
in Kabar Baru
0 0
0

Salah satu aksi tolak reklamasi pada awal Agustus lalu. Foto Anton Muhajir.
Salah satu aksi tolak reklamasi pada awal Agustus lalu. Foto Anton Muhajir.

Pelaporan Pospera terhadap Gendo bisa menjadi pukulan balik.
Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) melaporkan I Wayan Suardana alias Gendo, Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), kepada polisi dengan tuduhan telah merendahkan isu SARA.

Salah satu pasal yang digunakan adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal dalam pasal itu yang disasar bukanlah yang bertindak merendahkan suku, agama, ras, dan antar-gologan (SARA) melainkan yang menyebarkan kebencian mengandung unsur SARA.

Inilah alasan mengapa polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara menangkap penyebar konten yang mengajak membenci orang lain dengan unsur SARA.

Untuk itu apabila ada yang melaporkan dengan pasal tersebut, maka yang pertama-tama dicari adalah dari mana sumber konten atau meme yang menyebarkan isu SARA itu. Bukan pada pelaku SARA-nya.

Dalam kasus Pospera melaporkan Gendo ini, apabila yang dikaitkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, maka pelaku tindak pidananya adalah siapa yang menyebarkan screenshot Twiter Gendo lalu membuat konten-konten gambar yang ditambah (variasi) sehingga membuat pihak lain percaya akan apa yang ia inginkan yaitu kebencian terhadap Gendo.

Untuk itu yang harus berhati-hati sebenarnya adalah orang yang menyebarkan Twitter @Gendovara yang diperparah dengan tulisan bahwa Gendo SARA (konten gambar), yang terus menerus memposting hal negatif tentang Gendo dan membuat stigma ada unsur SARA dalam tiap postingan.

Salah satu cara menganalisis siapa pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut adalah Pertama, rutin memposting hal terkait Gendo. Kedua, postingannya tersebut selalu memberikan stigma (pandangan negatif) terhadap Gendo.

Ketiga, memuat postingannya yang belum tentu kebenarannya atau memberikan asumsi negatif. Keempat, mengatasnamakan pihak lain atau organisasi yang belum tentu ada ketersinggungan.

Khusus bagi Pospera yang melapor sendiri akan mendapat kerugian di internal Pospera karena alasan berikut.

Pertama, Gendo termasuk aktivis 1998 sehingga pelaporan terhadap Gendo justru akan mengundang solidaritas dari sesama aktivis 98 dan antipati terhadap Pospera. 

Kedua, Pospera akan dimanfaatkan oleh oknum Pospera yang mendukung reklamasi guna kepentingan terlaksananya reklamasi Teluk Benoa.

Ketiga, Pospera bukan lagi fokus pada penderitaan rakyat justru larut pada harga diri dan nama baik saja yang belum tentu ada orang yang ingin menghina.

Keempat, Pospera akan dinilai pro reklamasi dan lepas dari perjuangan rakyat karena rakyat Bali saat ini sedang berjuang menolak reklamasi bersama ForBALI di mana Gendo adalah koordinatornya.

Saya mengharapkan kebijaksanaan dan konsistensi perjuangan bukan hanya bagi Pospera tetapi senua aktivis pada setiap generasi.

Kita ini berjuang untuk rakyat, maka tetaplah berada di sisi rakyat. [b]

Tags: Bali Tolak ReklamasiGendo SuardanaHukumOpiniPospera
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Made Somya Putra

Made Somya Putra

Pengacara. Praktisi Hukum. Warga Desa Adat Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Related Posts

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

19 May 2025
Kesetaraan Perempuan Bali ala Banjar Kekeran

Menjadi Perempuan Versiku

8 May 2025
Duta Budaya atau Duta Kapitalisme? Mengkritik Beauty Pageant di Bali di Tengah Overtourism

Duta Budaya atau Duta Kapitalisme? Mengkritik Beauty Pageant di Bali di Tengah Overtourism

27 April 2025
matan AI

Dusta Ajeg Bali

11 February 2025
Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

7 June 2024
Penyiaran di Indonesia Bermasalah ditambah Revisi Regulasinya

Penyiaran di Indonesia Bermasalah ditambah Revisi Regulasinya

17 May 2024
Next Post
Pameran Seni Peradaban Air: Pakerisan-Petanu

Pameran Seni Peradaban Air: Pakerisan-Petanu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Percepatan Pemanfaatan PLTS Atap

Percepatan Pemanfaatan PLTS Atap

23 May 2025
Mendorong Tata Krama Berwisata di Bali

Mendorong Tata Krama Berwisata di Bali

22 May 2025
Ruang Publik jadi Kanvas Terbuka di Tangi Street Art Festival

Ruang Publik jadi Kanvas Terbuka di Tangi Street Art Festival

21 May 2025
Menghidupkan Jaje Sengait, Melestarikan Pohon Aren Pedawa

Menghidupkan Jaje Sengait, Melestarikan Pohon Aren Pedawa

21 May 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia