
“Sing bisa ngorang apa jani (nggak bisa bilang apa sekarang),” keluh seorang penjual di Sentra UMKM Natah Antakara.
Dian (nama samaran) tengah menjahit porosan di depan tokonya. Katanya itu pekerjaan sampingan. Pasalnya, hasil berjualan di toko tidak menentu, terjual satu pakaian saja sudah syukur.
Patungan dengan anaknya, Dian menyewa satu kios di Sentra UMKM Natah Antakara. Kios tersebut berada dalam sebuah gedung yang cukup besar. Pondasi gedung menggunakan bata merah. Lantai bawah merupakan basement, tempat parkir kendaraan roda dua. Lantai utamanya berisi 53 kios UMKM, sedangkan lantai paling atas terdapat panoramic deck. Dilansir dari laman resmi Pemerntah Kota Denpasar, gedung ini dibangun dengan arsitektur khas Bali.

Menurut penuturan Dian, sewa satu kios per tahunnya mencapai Rp15 juta. “Engken men (mau bagaimana lagi),” ungkap Dian ketika ditanya alasan patungan dengan anaknya. Penghasilan sehari-hari tidak cukup untuk membayar sewa kios.
Sebelum pindah ke tempat itu, Dian berjualan di pesisir pantai, begitu pula anaknya. Dian mengatakan bahwa tidak ada biaya sewa yang dibebankan sebelumnya karena tokonya masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Nggak kayak dulu. Orang jarang ke sini,” ungkap anak Dian yang saat itu tengah ada di sana. Dua kali saya berkunjung ke gedung tersebut memang selalu sepi. Hanya ada orang-orang yang naik dari parkiran di basement menuju pantai.
Dian dan anaknya merasakan perbedaan besar antara berjualan di pesisir pantai dan di Natah Antakara. Ketika berjualan di pesisir pantai, ada saja wisatawan yang melirik dagangannya ketika mereka berjalan di pesisir. Selain itu, banyak siswa-siswi yang sedang study tour mampir untuk membeli oleh-oleh.
Berbeda dengan kondisi sekarang, wisatawan jarang melirik dagangannya. Dian mengaku bahwa gedung tersebut sulit diakses. Katanya, lebih baik berjualan di pesisir pantai daripada di gedung tersebut.
Dilansir dari laman resmi Pemkot Denpasar, Sentra UMKM Natah Antakara Sanur dirancang sebagai wadah yang mendukung UMKM dan memberikan peluang bagi para pengusaha lokal. Tempat ini berlokasi di Pantai Bangsal yang saat ini telah berganti nama menjadi Pantai Sanur. Diresmikan pada akhir tahun 2024, Natah Antakara berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur yang merupakan kolaborasi antara PT Hotel Indonesia Natour (bagian dari Injourney) bersama Pemkot Denpasar melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sanur Kaja (kini BUPDA Galang Kangin Sanur).
Di depan Natah Antakara, sebuah tanda terpasang bertuliskan “PARA PEDAGANG ADA DI ATAS SINI”. Berdasarkan penuturan Dian, pedagang yang menyewa kios di sana kebanyakan pedagang yang sebelumnya ada di pesisir pantai, sebelum berubah menjadi area kuliner seperti sekarang.

Ketika berkunjung ke Natah Antakara, banyak kios yang tutup. Hanya ada dua kios yang menjual pakaian, satu kios menjual aksesoris, sedangkan kios lainnya menjual makanan. Makanan yang dijual kebanyakan makanan khas Bali, seperti tipat cantok, rujak, dan nasi campur. Ada juga yang menjual sate, jagung, sosis, dimsum, dan kopi.
Berjalan ke utara dari Pantai Sanur terdapat area lain yang ditata. Sunrise Culinary Center begitu mereka menamainya. Sentra kuliner tersebut merupakan penataan dari warung-warung kecil di pesisir Pantai Matahari Terbit hingga Pantai Sanur.
Warung-warung yang tadinya hanya berjualan di bawah kanopi, kini digantikan dengan kios-kios permanen. Pembeli yang tadinya bisa duduk di atas batu karang, kini duduk di kursi dan meja. Menu nasi campur, rujak, dan tipat cantok digantikan dengan piza, croissant, dan bakmie.
Kami menemui salah satu pedagang yang merasakan banyak perubahan di Pantai Sanur. Wira (nama samaran) merupakan pemilik kedai kopi kecil. Ia telah berjualan di sana sejak tahun 2016. Kedai kopinya dirintis di bawah kanopi di pesisir Pantai Matahari Terbit.
Pada tahun 2016, ia tertarik mengambil blok usaha di Pantai Matahari Terbit karena yang ditawarkan adalah konsep UMKM. Ia ingin menyuguhkan nikmat minum kopi sembari menikmati makanan dari UMKM lain, seperti minum kopi sembari makan pisang goreng dengan harga terjangkau.
Namun, penataan di sepanjang Pantai Matahari Terbit hingga Pantai Sanur membuat kedainya pindah ke parkiran. Kedainya mengambil sepetak tanah kecil di parkiran dengan berusaha mempertahankan konsep usahanya.
Pada tahun 2025, kedai kopi milik Wira dan beberapa UMKM lainnya diminta pindah sementara karena ada penataan. Sebelum diminta pindah, harga sewa blok usaha di pesisir pantai sempat naik pada tahun 2024 menjadi Rp20 juta per tahun.
Ketika pihak desa menaikkan harga sewa dari Rp4.2 juta ke Rp20 juta per tahun, Wira mengakui tidak ada tawar menawar. “Harga final sudah ditetapkan Rp20 juta, kalau nggak mengambil masih banyak yang ngantre di belakang,” ujar Wira menirukan pernyataan pihak desa saat pertemuan dengan para pedagang.
Area kuliner yang berada di selatan dan saat ini sudah berjalan merupakan proyek percontohan. Setelah penataan di bagian selatan selesai, proyek penataan meluas hingga Pantai Matahari Terbit. Saat itulah sejumlah UMKM diminta pindah, ada yang pindah ke Natah Antakara seperti Dian, ada juga yang memutuskan pindah sementara ke tempat lain seperti kedai kopi milik Wira.

“Semua yang ada di parkiran itu akan pindah ke sini. Kalau di sini (proyek sentra kuliner sepanjang Pantai Matahari Terbit) sudah selesai berarti nggak boleh ada warung di sana lagi (di parkiran),” terang Wira.
Proyek penataan sentra kuliner sepanjang Pantai Matahari Terbit hingga Pantai Sanur direncanakan rampung pada bulan Oktober 2025. Bulan Agustus hingga September dilakukan renovasi oleh masing-masing penyewa kios.
Harga sewa yang awalnya Rp4.2 juta per tahun dan naik Rp20 juta per tahun, kini naik lebih dari dua kali lipat menjadi Rp50 juta per tahun untuk satu blok. Sementara, untuk dua blok nilainya Rp75 juta. Biaya sewa ini tidak termasuk biaya air PDAM.
Selain biaya tersebut, penyewa juga dibebankan biaya pembangunan kanopi sebesar Rp20 juta per kios. “Itu wajib,” ungkap Wira. Pembangunan kanopi ini hanya diwajibkan untuk UMKM, sedangkan usaha yang lebih besar dibebaskan dari kewajiban membangun kanopi.
Setelah negosiasi dengan desa, biaya kanopi akhirnya dijadikan kompensasi. Wira mengatakan tidak masuk akal jika penyewa membayar Rp20 juta untuk kanopi. Padahal kanopi tersebut berakhir menjadi aset desa, bukan penyewa.
“Kita benar-benar ditimpangkan sekali,” keluh Wira mengungkapkan ketimpangan perlakuan antara UMKM dan usaha besar. “Kita kan dapat dua tahun kontraknya. Setelah dua tahun itu kalau kita nggak perpanjang, berarti ini (kanopi) kan sebagai aset yang kita bayarkan. Digantilah uangnya dengan penyusutan,” imbuh Wira.
Menurut Wira, dengan pola penataan seperti itu, UMKM dipaksa bersaing dengan pengusaha besar yang memiliki investor. Pedagang tidak bisa lagi mempertahankan harga yang terbilang terjangkau. Mau tidak mau, harga makanan dan minuman yang dijual pun naik, bersaing dengan nama restoran besar.
UMKM dituntut memulai dengan modal besar untuk penyewaan tempat. “Dipaksa untuk minjam uang karena harga kontrak yang lumayan tinggi,” ungkapnya. Wira mengucap syukur masih bisa mengambil satu blok kios di Pantai Matahari Terbit yang akan dibuka bulan Oktober. Pasalnya, beberapa pedagang lain memutuskan untuk pindah, mencari tempat yang lebih terjangkau, seperti Dian di Natah Antaraka. Sialnya, gedung berbata merah itu malah sepi pengunjung.
Wira yang sebelumnya juga ditawari kios di Natah Antaraka mengungkapkan tidak tertarik mengambil kios di sana. “Tempatnya kan masuk di dalam, nggak terekspos. Dengan harga segitu ya saya nggak mau beli di sana,” ujarnya.
Mau tidak mau, bulan Oktober nanti harga kopi di kedai barunya akan naik. Persaingan pun semakin ketat, banyak kedai kopi baru yang bermunculan. Mungkin juga nanti muncul brand kopi besar di Pantai Matahari Terbit. “Kita ditekan terus sama yang besar-besar. Kalau kita dengan modal pribadi kan nggak bisa,” keluh Wira.
Pengelolaan Pantai Sanur diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur. Pengelolanya berada di dua dua desa adat melalui Badan Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), yaitu BUPDA Desa Adat Sanur (kini BUPDA Galang Kangin Sanur) dan BUPDA Desa Adat Intaran.
Batas kewenangan pengelolaan pantai terletak di Pura Segara Aji. Kawasan Pantai Matahari Terbit hingga The Meru dikelola oleh Desa Adat Sanur, sedangkan dari Pura Segara Aji hingga Muntig Siokan dikelola oleh Desa Adat Intaran.
Bendesa Adat Sanur, Ida Bagus Sudiraharja membenarkan UMKM yang saat ini berada di Natah Antaraka merupakan dampak penggusuran sepanjang Pantai Sanur dan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur. “Kalau yang di KEK (Natah Antaraka) itu UMKM kecil lah. Kalau yang di pesisir ini kan termasuk menengah ke atas,” ujar Sudiraharja ketika ditemui di kantornya.
Hanya sedikit UMKM yang mendapatkan kesempatan berjualan di pesisir pantai karena harga sewa per tahun mencapai puluhan juta. Meski Natah Antaraka merupakan proyek Pemerintah Pusat, pengelolaannya tetap diberikan kepada BUPDA Galang Kangin Sanur.
Sudiraharja menjelaskan bahwa sebelum UMKM di sepanjang Pantai Sanur digusur, telah dilakukan sosialisasi dan menghasilkan keputusan setuju. “Karena dia juga UMKM tidak berhak untuk kaku dan menolak karena memang lahan yang ditempati adalah milik pemerintah,” jelasnya.
Selain penataan warung di pesisir pantai, Desa Adat Sanur juga berencana menambahkan sejumlah fasilitas, seperti spot foto, patung, dan toilet. Setelah semua proyek dan fasilitas diselesaikan, Desa Adat Sanur berencana menaikkan tarif masuk ke pantai. Ia memperkirakan tarif masuk Pantai Sanur akan sama dengan Pantai Melasti, yaitu Rp20.000 atau Rp25.000. “Ya dampaknya UMKM dan semua kecipratan rezeki lah,” ujarnya.
Perubahan dan penataan besar-besaran dilakukan di Pantai Sanur. Sayangnya, penataan ini malah membuat UMKM terseok-seok. Bukan hanya biaya sewa yang tinggi, UMKM juga mesti bersaing dengan ‘pemain besar’. Seperti kata Dian, mau bagaimana lagi, ia dan pedagang lain hanya bisa mengikuti arus.
sangkarbet kampungbet kampung bet kampungbet legianbet










