• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, October 11, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Tolak Izin Proyek Leisure Park, Petani TWA Batur Kirim Surat Keberatan ke Pemerintah Pusat

LBH Bali by LBH Bali
20 December 2024
in Kabar Baru, Pertanian
0
0



Empat orang petani hutan TWA Batur yang tergabung dalam Kelompok Tani Sari Merta (KTSM) dengan diwakili oleh LBH Bali, YLBHI, dan LBH Jakarta mengirimkan surat keberatan atas diterbitkannya perizinan berusaha PT. Tanaya Pesona Batur (PT. TPB) dan dokumen pendukung izin lainnya, kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan pada 19 Desember 2024. Diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut diterbitkan untuk membangun proyek pariwisata Leisure Park di atas lahan seluas 85,66 hektare, yang juga mencaplok lahan garapan kelompok petani.

Menurut Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi, keberatan dilayangkan karena dalam proses pengajuan izin, warga terdampak tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan. Proses sosialisasi dan pemberian informasi baru dilakukan setelah izin terbit, juga dengan cara-cara yang tidak patut. Dampak dimulainya proyek telah menimbulkan kerugian bagi petani seperti kerusakan barang dan lahan pertanian, konflik sosial, intimidasi berulang hingga upaya kriminalisasi. Upaya perampasan lahan pada proyek ini telah melanggar hak warga masyarakat atas tanah, sumber daya alam, lingkungan yang baik dan sehat, rasa aman, mengancam akses pada pekerjaan dan pendidikan.

Di sisi lain ada ancaman dampak yang lebih meluas dari alih fungsi kawasan dan degradasi lingkungan. Melalui penerbitan izin Pemerintah Pusat dianggap melanggar prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Deklarasi Rio 1992, terkait prinsip kehati-hatian, partisipasi bermakna, tanggung jawab terhadap pelestarian ekosistem sumber daya alam, serta prinsip keadilan antar generasi. Pemerintah Pusat juga dinilai melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang diantaranya menjamin kemanfaatan serta kepentingan umum yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan yang didukung dengan cara-cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

Sentralisasi izin ke Pemerintah Pusat lewat berlakunya UU Cipta Kerja dianggap memungkinkan terbitnya izin proyek nir-partisipasi seperti leisure park PT. TPB. Daerah dan masyarakat setempat yang mengetahui kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, adat, tidak dilibatkan namun justru menerima dampaknya. Pada akhirnya kondisi ini menjauhkan masyarakat terhadap akses keadilan dan justru mengarah pada praktik otoritarian.

Berdasarkan pertimbangan di atas, dalam keberatannya para petani menuntut agar para pejabat terkait membatalkan perizinan berusaha PT. TPB dan dokumen pendukung izin lainnya serta menunda pelaksanaan proyek untuk mencegah timbulnya kerugian dan pelanggaran hak warga masyarakat, kerusakan lingkungan hidup, dan konflik sosial.

kampungbet
Tags: konflik gunung batur bukit payangsiaran pers
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Banjir Makin Mudah Warga Meresah

BPBD Bali Eksplorasi AI untuk Perkuat Peringatan Dini dan Respons Bencana

5 October 2026
Mencari Gas Elpiji 3Kg di Kota Denpasar Serasa Berburu Barang Selundupan

[Respon Artikel Opini tentang Kelangkaan LPG] Pertamina Patra Niaga Perkuat Penyaluran LPG 3 Kg di Denpasar

30 September 2026
Penataan Gajah Mada Memprioritaskan Pejalan Kaki

Penataan Gajah Mada Memprioritaskan Pejalan Kaki

29 September 2026
Okamaha Meluncurkan Album Sunset Economy

Okamaha Meluncurkan Album Sunset Economy

20 September 2026
Warga Pemaron Adukan Pemerintah atas Pencemaran PLTD Pemaron

Warga Pemaron Adukan Pemerintah atas Pencemaran PLTD Pemaron

16 September 2026
Perkuat Kapasitas Individu untuk Tangguh Bencana

Perkuat Kapasitas Individu untuk Tangguh Bencana

10 September 2026
Next Post
Jargon Kontroversial soal Bali Wisata Halal

Isu Overtourism dan Dampak Kenaikan PPN pada Pariwisata Bali 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

JANGAR Membaca Masa Depan melalui Raja Pasir

JANGAR Membaca Masa Depan melalui Raja Pasir

10 October 2026
Sumur, Kasur, Dapur, dan Krisis? 

Sumur, Kasur, Dapur, dan Krisis? 

10 October 2026
Diorama Pembagian Peran dari Pasar Tradisional

Diorama Pembagian Peran dari Pasar Tradisional

9 October 2026
Belajar Membongkar, Lupa Menyambung

Belajar Membongkar, Lupa Menyambung

9 October 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia