• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Satu Tahun Ancaman untuk Pemukul Wartawan

Ni Komang Erviani by Ni Komang Erviani
19 January 2010
in Kabar Baru
0
0

Teks Ni Komang Erviani, Foto Ilustrasi Miftahuddin Halim

Sidang perdana kasus pemukulan jurnalis foto Radar Bali Miftahuddin Mustofa Halim digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (19/1). Dalam sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Paul Handoko diancam hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Chandra menjerat terdakwa dengan dua dasar hukum sekaligus, yakni Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 40 tahun 1999 dan pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pekerjaan pers,” tegas Chandra.

Kasus pemukulan itu terjadi pada 15 Januari 2009 di kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Ketika itu, terdakwa Paul Handoko yang sehari-hari merupakan pengusaha pariwisata menjadi terdakwa dalam kasus perusakan villa Batu Jimbar Sanur dan hendak dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Bali kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Korban Miftahuddin saat itu tengah bertugas meliput proses pelimpahan tersebut.

Namun saat korban Miftahuddin memotret terdakwa, terdakwa Paul Handoko menyodok kamera yang dibawa Miftah hingga melukai bagian pangkal hidungnya. Atas kasus pemukulan itu, korban miftahuddin sempat melakukan visum di Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Peristiwa itu juga menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama beberapa hari.

Chandra menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diketahui bahwa terdakwa sejak awal sudah menunjukkan perangai tidak suka diliput. Sebelum melakukan pemukulan terhadap korban miftah, terdakwa Paul Handoko sudah sempat melakukan penyerangan kepada wartawan lain yang meliput saat itu. Paul diekatui telah menendang salah seorang fotografer sebuah media lokal, namun si fotografer berhasil menghindar.

“Dari awal terdakwa sudah menunjukkan bahwa ia tidak senang diliput wartawan. Tindakan terdakwa jelas-jelas menganggu kerja peliputan wartawan,” jelas Chandra.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Dewan Wenten SH memutuskan menunda persidangan sampai Selasa (26/1) depan.

Penasehat hukum terdakwa Dody Rusdiyanto, di luar persidangan, menegaskan kasus pemukulan tersebut hanya disebabkan karena kesalahpahaman. “Klien kami sangat menghargai wartawan. Tidak ada permusuhan dengan wartawan,” tegas Dody.

Dalam sidang kasus perusakan Villa yang menjerat Paul dalam kasus sebelumnya, ia telah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Namun dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bali, Paul divonis bebas. [b]

Tags: DenpasarHukumJurnalismeKriminal
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Ni Komang Erviani

Ni Komang Erviani

Warga Denpasar tinggal di Jl. Narakusuma, Denpasar Timur. Cash loan 1000. Sedang menyelesaikan kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Bali dan menulis juga untuk beberapa media nasional seperti GATRA dan The Jakarta Post. Ervi yang masih jomblo ini juga anggota Komunitas Jurnalis Peduli AIDS (KJPA) Bali. Makanya dia sering menulis masalah AIDS dan narkoba di Bali.

Related Posts

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

22 April 2026
Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

20 April 2026
Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

7 April 2026
Sidang Perdana Aktivis karena Konten Medsos

Sidang Perdana Aktivis karena Konten Medsos

26 March 2026
Ruang Healing di Pesisir yang Berubah

Mendamaikan Nyepi dan Takbiran di Bali 2026

16 March 2026
Inilah Panduan Nyepi Tanpa Internet Tahun Ini

Tersingkir di Tanah Sendiri

12 November 2025
Next Post

Mewaspadai Kejahatan Pembobol ATM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Aksi Kemanusiaan AMSI Bali

Aksi Kemanusiaan AMSI Bali

28 April 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Menjinakkan Suara Kritis Kampus

28 April 2026
Waste to Energy bukan Solusi Utama Penanganan Sampah

Waste to Energy bukan Solusi Utama Penanganan Sampah

27 April 2026
Kuningan: Sajian Nasi Kuning dan Kebiasaan Identik Lainnya

Keadilan bagi Guru dan Wajib Belajar 13 Tahun

27 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia