• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, May 21, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Satu Tahun Ancaman untuk Pemukul Wartawan

Ni Komang Erviani by Ni Komang Erviani
19 January 2010
in Kabar Baru
0 0
0

Teks Ni Komang Erviani, Foto Ilustrasi Miftahuddin Halim

Sidang perdana kasus pemukulan jurnalis foto Radar Bali Miftahuddin Mustofa Halim digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (19/1). Dalam sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Paul Handoko diancam hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Chandra menjerat terdakwa dengan dua dasar hukum sekaligus, yakni Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 40 tahun 1999 dan pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pekerjaan pers,” tegas Chandra.

Kasus pemukulan itu terjadi pada 15 Januari 2009 di kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Ketika itu, terdakwa Paul Handoko yang sehari-hari merupakan pengusaha pariwisata menjadi terdakwa dalam kasus perusakan villa Batu Jimbar Sanur dan hendak dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Bali kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Korban Miftahuddin saat itu tengah bertugas meliput proses pelimpahan tersebut.

Namun saat korban Miftahuddin memotret terdakwa, terdakwa Paul Handoko menyodok kamera yang dibawa Miftah hingga melukai bagian pangkal hidungnya. Atas kasus pemukulan itu, korban miftahuddin sempat melakukan visum di Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Peristiwa itu juga menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama beberapa hari.

Chandra menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diketahui bahwa terdakwa sejak awal sudah menunjukkan perangai tidak suka diliput. Sebelum melakukan pemukulan terhadap korban miftah, terdakwa Paul Handoko sudah sempat melakukan penyerangan kepada wartawan lain yang meliput saat itu. Paul diekatui telah menendang salah seorang fotografer sebuah media lokal, namun si fotografer berhasil menghindar.

“Dari awal terdakwa sudah menunjukkan bahwa ia tidak senang diliput wartawan. Tindakan terdakwa jelas-jelas menganggu kerja peliputan wartawan,” jelas Chandra.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Dewan Wenten SH memutuskan menunda persidangan sampai Selasa (26/1) depan.

Penasehat hukum terdakwa Dody Rusdiyanto, di luar persidangan, menegaskan kasus pemukulan tersebut hanya disebabkan karena kesalahpahaman. “Klien kami sangat menghargai wartawan. Tidak ada permusuhan dengan wartawan,” tegas Dody.

Dalam sidang kasus perusakan Villa yang menjerat Paul dalam kasus sebelumnya, ia telah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Namun dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bali, Paul divonis bebas. [b]

Tags: DenpasarHukumJurnalismeKriminal
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Ni Komang Erviani

Ni Komang Erviani

Warga Denpasar tinggal di Jl. Narakusuma, Denpasar Timur. Cash loan 1000. Sedang menyelesaikan kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Bali dan menulis juga untuk beberapa media nasional seperti GATRA dan The Jakarta Post. Ervi yang masih jomblo ini juga anggota Komunitas Jurnalis Peduli AIDS (KJPA) Bali. Makanya dia sering menulis masalah AIDS dan narkoba di Bali.

Related Posts

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

19 May 2025
Skandal Korupsi LPD di Bali sebagai Karya Terbaik Jurnalistik Antikorupsi

Skandal Korupsi LPD di Bali sebagai Karya Terbaik Jurnalistik Antikorupsi

24 September 2024
Sentilan dari Gang Kecil di Kota Denpasar

Finalis AMSI Awards 2024: Program Inovatif Media

19 August 2024
Kembalikan Sanur yang Dulu

Kembalikan Sanur yang Dulu

24 July 2024

Mau ke Mana Bali?

11 July 2024
Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

7 June 2024
Next Post

Mewaspadai Kejahatan Pembobol ATM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Ruang Publik jadi Kanvas Terbuka di Tangi Street Art Festival

Ruang Publik jadi Kanvas Terbuka di Tangi Street Art Festival

21 May 2025
Menghidupkan Jaje Sengait, Melestarikan Pohon Aren Pedawa

Menghidupkan Jaje Sengait, Melestarikan Pohon Aren Pedawa

21 May 2025
Warisan Kuliner dan Talenta Lokal dalam Ubud Food Festival 2025

Warisan Kuliner dan Talenta Lokal dalam Ubud Food Festival 2025

20 May 2025
Melihat Hukum dari Lubang Toilet

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

19 May 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia