• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, April 30, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Setelah UU KIP Berlaku, Apa Lebih Terbuka?

Luh De Suriyani by Luh De Suriyani
3 May 2010
in Kabar Baru, Sosial
0
0

Mulai Mei 2010 tiap Badan publik harus sudah siap memenuhi informasi publik sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  Inilah hasil diskusi SLoka Institute dengan teman-teman LSM dan media di Bali hampir setahun lalu.

Apa itu Informasi Publik? adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Siapa Badan Publik?

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Tokoh utamanya di antaranya jurnalis sebagai pengguna dan mereproduksi informasi publik, badan publik: lembaga pemerintah, parpol, BUMN, LSM, dan lainnya, serta publik atau masyarakat sendiri.

Eh, ada Komisi Informasi. Adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi Secara teknis, apa yang baru?

UU ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU ini.
Informasi yang diumumkan, a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kategorisasi Informasi, misalnya informasi yang wajib diumumkan dan serta merta
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Siapa Komisi Informasi (KI) di Bali? Tugasnya membuat klasifikasi jenis informasi publik
menengahi sengketa antara badan publik dengan masyarakat. Komisi Informasi ini bermarkas di tingkat pusat serta provinsi. Jika diperlukan, komisi ini juga bisa dibentuk di tingkat kota/kabupaten. Komisi tingkat pusat terdiri dari 7 komisioner dan tingkat daerah diisi oleh 5 orang.

Siapa Komisi Informasi di Bali? Siapa tim seleksinya? bagaimana mekanisme seleksi? rekomendasi?

Oke, pekerjaan rumahnya saat ini adalah mendorong pejabat publik mengimplementasikan UU ini, mengadvokasi warga untuk aktif mendapatkan informasi publik, memastikan sistem standar layanan informasi, menetapkan pejabat pengelola informasi/humas, dan sistem klasifikasi informasi.

Juga mendorong aktivis-aktivis sosial kemasyarakatan Bali untuk mengikuti seleksi Komisi Informasi dan mengawasi proses perekrutannya. Mempelopori penggunaan hak mengakses informasi, menjadikan proses mendapatkan informasi oleh warga sebagai berita, melakukan monitoring akses pelayanan informasi di badan publik, mengawal peraturan turunan yang menjadi amanat UU, dan uji implementasi UU KIP.

Tags: BaliKeterbukaan informasi publikKomisi Informasi BaliSloka InstituteUU KIP
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Luh De Suriyani

Luh De Suriyani

Ibu dua anak lelaki, tinggal di pinggiran Denpasar Utara. Anak dagang soto karangasem ini alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pernah jadi pemimpin redaksi media advokasi HIV/AIDS dan narkoba Kulkul. Menulis lepas untuk Mongabay.

Related Posts

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

29 April 2026
Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

22 April 2026
Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

20 April 2026
Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

20 April 2026
Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

7 April 2026
Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

24 March 2026
Next Post
Mbok ya Gunakan Hak Pilih Anda

Mbok ya Gunakan Hak Pilih Anda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Keluh Kesah Sampah Rumah Tangga dari Pasar Badung

Keluh Kesah Sampah Rumah Tangga dari Pasar Badung

30 April 2026
Ruang Temu Diaspora Bali di Jepang

Ruang Temu Diaspora Bali di Jepang

30 April 2026
IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

29 April 2026
Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

29 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia