• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, May 12, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Semrawutnya Tata Ruang Bali

Luh De Suriyani by Luh De Suriyani
17 October 2008
in Kabar Baru, Lingkungan
0 0
4

Oleh Luh De Suriyani

Bali dinilai makin semraut. Pembangunan fisik dinyatakan sudah banyak melanggar konsep tata ruang yang telah disepakati dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali. Para pakar tata ruang, lingkungan, dan hukum sepakat hal ini segera akan menimbulkan konflik sosial serius.

Pelanggaran terhadap Perda Tata Ruang ini didiskusikan bersama sekitar 50 masyarakat dalam seminar refleksi kritis soal Perda itu di Hotel Inna Hotel Bali, Denpasar, Rabu lalu.

“Kuta Selatan kini makin ambruk. Bukit-bukit bopeng karena bangunan. Sampai kapan hal ini terus dibiarkan? Kenapa Perda sulit diimplementasikan?” tanya Ketut Suindra, warga Desa Ungasan, Kuta Selatan.

Hal senada dilontarkan sejumlah masyarakat soal pembangunan pariwisata yang merusak lingkungan di beberapa daerah lain.

Menurut K.G. Dharma Putra, pengamat lingkungan dari Universitas Udayana, pelanggaran terhadap kesepakatan yang dituangkan dalam perencanaan pembangunan bermuara dari tidak konsistennya pelaksanaan perijinan yang dikeluarkan pemerintah pada investor. “Ada kepentingan terselubung akibat perselingkuhan pemodal dan aparat pemerintah untuk memuluskan suatu rencana investasi. Ini akan menjadi konflik sosial yang serius di Bali,” jelasnya.

Padahal dalam Perda pengaturan tata ruang telah tercantum sejumlah nilai-nilai kearifan lokal yanga bernuansa konservasi lingkungan. Ia mencontohkan soal pembatasan ketinggian bangunan maksimum di bawah pohon kelapa atau sekitar 15 meter. Ada juga pengaturan sempadan pantai, sempadan jurang, dan ruang terbuka.

Terakhir, polemik soal kearifan lokal ini terjadi ketika Gubernur Bali Made Mangku pastika sempat berencana akan meninjau peraturan soal radius kawasan tempat suci. Hal ini muncul saat diskusi kasus pembangunan vila-vila mewah di kawasan Bukit Jimbaran, lokasi tempat Pura Suci Uluwatu.

Kearifan lokal yang tertuang dalam Perda ini menurut Darma telah dirongrong sejak lama dengan melakukan berbagai revisi.

Ia tidak menampik revisi dilakukan untuk memenuhi berbagai peningkatan sektor ekonomi. Karena perencanaan tata ruang merupakan pemanfaatan ruang secara optimal dengan orientasi produksi dan konservasi lingkungan dengan memperhatikan daya dukungnya.

“Pengawasan pemerintah pada dimakina pembangunan yang menyalahi tata ruang selalu terlambat. Padahal daya dukung Bali pada pembangunan fisik sangat terbatas,”  ujarnya.

Pulau Bali hanya 0,29 persen dari luas kepulauan Indonesia. Luasnya hanya 5632 kilometer persegi.

Beberapa peristiwa pelanggaran tata ruang dan berpotensi merusak lingkungan yang terangkum dalam seminar itu antara lain pendirian bangunan di ruang terbuka hijau, sempadan sungai dan pantai. Misalnya rencana pembangunan hotel di loloan (muara sungai) Yeh Poh, Badung oleh PT Bali Unicorn Cooperation. Setelah ditentang  masyarakat, akhirnya dihentikan operasinya.

Rencana pembangunan hotel dan villa di lereng Danau Buyan, Desa Pecatu Kuta Selatan, dan Bukit Mimba Karangasem.

Putu Rumawan Silain, seorang arsitek dan pengamat tata ruang mengatakan sejumlah potensi pelanggaran lain akan makin banyak. Misalnya pembangunan tower-tower operator komunikasi, pembangunan gedung basement, kerancuan tata kota sebagai kawasan metropolitan, dan lainnya.

Hal ini bersumber dari tumpang tindihnya peraturan tata ruang antar kota, kabupaten, dan provinsi. “Sekarang saja, gubernur pada praktiknya sulit berkoordinir dengan para bupati lain. Jadi sangat sulit melakukan pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.

Saat ini Bali masih menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2005-2010. Di anataranya ditetapkan kawasan lindung sebesar 198.093 hektar (35%), yang terdiri dari kawasan hutan lindung dan daerah resapan air (17%), kawasan suci, sempadan pantai, sungai, jurang dan sekitarnya, dan lainnya.

Ada juga pengaturan kawasan pertanian sebesar 40% dari wilayah Bali, kawasan industri, pertambangan, serta pertahanan dan keamanan.

“Masyarakat harus merebut haknya untuk mengetahui rencana tata ruang ini dan mengawasinya. Saat ini masyarakat kurang mendapat peran,” ujar Rumawan.

Pelanggaran Perda Tata Ruang ini menurut I Ketut Sudiarta, dosen hukum Unud, karena dalam Perda tidak tercantum sanksi pidana bagi pemerintah yang melakukan pelanggaran atas peraturan yang dibuatnya. “Hanya ada sanksi administrasi. Ketentuan pidana hanya bagi masyarakat yang melanggar bukan pejabat pemerintah,” urainya.

Sementara Sugi Lanus, budayawan Bali menegaskan miskinnya ide kreatif pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan perkapita penduduknya. “Pemerintah miskin ide sehingga pembukaan lapangan kerja lebih banyak merusak lingkungan,” ungkapnya. (untuk the jakarta post). [b]

Tags: BaliLingkungan
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Luh De Suriyani

Luh De Suriyani

Ibu dua anak lelaki, tinggal di pinggiran Denpasar Utara. Anak dagang soto karangasem ini alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pernah jadi pemimpin redaksi media advokasi HIV/AIDS dan narkoba Kulkul. Menulis lepas untuk Mongabay.

Related Posts

Apakah Awig-awig Masih Bertaji Mengadang Alih Fungsi Lahan?

Apakah Awig-awig Masih Bertaji Mengadang Alih Fungsi Lahan?

28 March 2025

Bali Hampir Habis, Semenjana dan Tergantikan

4 January 2025
Over Development Bali di UWRF 2024

Over Development Bali di UWRF 2024

23 October 2024
Yang Lalu Jangan Biarkan Berlalu, Tuturkan di Indonesia Bertutur

Yang Lalu Jangan Biarkan Berlalu, Tuturkan di Indonesia Bertutur

13 August 2024
Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

7 June 2024
Sudahkah Bali Ramah Pejalan Kaki dan Transportasi Publik?

Sudahkah Bali Ramah Pejalan Kaki dan Transportasi Publik?

28 May 2024
Next Post

Menaikkan Kelas Nasi Jinggo

Comments 4

  1. Agung says:
    16 years ago

    pokoknya uang, uang dan uang. pejabat pada korup

    Reply
  2. Widyatmoko says:
    16 years ago

    zaman sekarang kalau mau hidup memang harus taruh muka dan hati. udah jadi zombi semua

    Reply
  3. dede says:
    15 years ago

    jangan biarkan bali seperti jakarta

    Reply
  4. ayu says:
    13 years ago

    seharusny ad tindakan yg nyata. bukany janji semata..
    biktikan dounk….

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

matan AI

Intelektual Blangko

11 May 2025
Merawat Kreativitas dan Kebebasan Berpikir Anak Muda Melalui Muruk dan Nutur

Merawat Kreativitas dan Kebebasan Berpikir Anak Muda Melalui Muruk dan Nutur

10 May 2025
Jangan Panik, Lakukan Ini Ketika Terjadi Pemadaman Listrik

Jangan Panik, Lakukan Ini Ketika Terjadi Pemadaman Listrik

9 May 2025
KB Krama Bali Bebankan Perempuan Secara Fisik dan Mental

KB Krama Bali Bebankan Perempuan Secara Fisik dan Mental

9 May 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia