Disdikpora Denpasar Rencanakan Rehab Tujuh Sekolah.
Begitu judul berita di portal berita Bali Post pada Kamis, 27 April 2017 lalu. Menurut berita tersebut, sejumlah gedung sekolah dasar negeri (SDN) di Denpasar dalam kondisi rusak. Mereka akan segera diperbaiki.
Dalam artikel tersebut, Kasubag Perencanaan, Data dan Pelaporan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Denpasar, I Made Sudarya menyatakan tahun ini ada tujuh sekolah yang mendapat rencana pembangunan gedung baru. Semua karena kondisinya rusak.
Rencana pembangunan gedung sekolah baru ini, dalam kacamata kesiapsiagaan bencana harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Bangunan baru itu harus memiliki kekuatan bangunan baik agar tahan terhadap bencana di Denpasar. Salah satunya gempa.
Seperti kita ketahui, pada 22 Maret lalu, Bali mengalami gempa bumi dengan kekuatan mencapai 6.4 SR. Sekolah di beberapa tempat juga terkena dampaknya.
Gedung sekolah selalu menjadi fasilitas paling banyak hancur saat terjadi bencana di Indonesia. Gempa dan tsunami Aceh 2004 menghancurkan 2.000 sekolah. Gempa Yogyakarta 2006 menghancurkan 2.900 sekolah. Gempa Padang pada 2009 menghancurkan 241 sekolah. Gempa Aceh Tengah 2013 menghancurkan 461 sekolah.
Tidak terhitung dampak lainnya seperti kehilangan kesempatan belajar dan dampak psikososial bagi siswa.
Sekolah aman di Bali, yang mulai digalakkan pada 2016 harus disinergikan melalui setiap program yang berhubungan dengan sekolah. Salah satunya dengan program pembangunan baru maupun perbaikan sebagian gedung sekolah.
Pembangunan sekolah aman ini tentunya mendukung tiga pilar sekolah aman yang sudah masuk dalam kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Program tersebut mendukung pilar 1 yaitu fasilitas sekolah aman. Dua pilar lainnya yaitu Manajemen di Sekolah dan Pendidikan Pencegahan dan Pengurangan Risiko Bencana.
Bentuk sinergitas sekolah aman dalam pembangunan gedung baru oleh Disdikpora dapat dilakukan dengan memasukkan petunjuk teknis bangunan sekolah aman ke dalam dokumen pembangunan sekolah. Setiap sekolah yang akan dibangun, apakah dengan kondisi kerusakan berat, sedang dan ringan harus menggunakan petunjuk teknis tersebut.
Kebijakan yang perlu menjadi acuan terhadap sinergi ini adalah Peraturan Kepala (Perka) BNPB No. 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/ Madrasah Aman dari Bencana (SMAB). Perka ini bertujuan untuk (i) mengidentifikasi lokasi sekolah/ madrasah pada prioritas daerah rawan bencana gempa bumi dan tsunami dan (ii) memberikan acuan dalam penerapan Sekolah/ Madrasah Aman dari bencana baik secara struktural maupun non-struktural.
Selain itu, terdapat Permen PU No 29/2006 dan Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Tahan Gempa yang dikeluarkan dan SNI-1726-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung.
Secara umum, penerapan sekolah aman di Kota Denpasar terkait dengan pembangunan gedung baru tentunya diharapkan mampu melaksanakan hal-hal seperti melaksanakan skema prioritas dan retrofitting, menimimalkan risiko struktural, non-struktural dan infrastruktur untuk membuat bangunan dan fasilitas untuk menyelamatkan diri dan evakuasi siswa dan penghuni sekolah. Akhirnya, fasilitas sekolah aman menjadi fasilitas yang dapat diandalkan dalam memberikan keamanan bagi warga sekolah saat terjadi bencana.
Pelaksanaan sekolah aman ini juga tentu mendukung semangat dari visi pendidikan nasional kita. Keamanan sekolah dari bencana tentunya memberikan kenyamanan bagi setiap penghuni sekolah untuk melaksanakan proses belajar-mengajar. Selain itu, dia juga turut menyumbang kenyamanan bagi setiap orang tua untuk menitipkan anak-anak mereka belajar di sekolah dengan mengetahui fasilitas sekolah tangguh menghadapi bencana. Kiranya sekolah-sekolah di Denpasar menjadi sekolah yang tangguh bencana. [b]