
Ruang publik merupakan tempat interaksi sosial yang dapat diakses oleh masyarakat secara gratis. Namun, seiring berjalannya waktu, ruang publik mengalami pergeseran dalam praktiknya, seringkali dijumpai privatisasi lahan yang merajalela. Di Bali, isu privatisasi ruang publik tidak hanya terjadi di kawasan pesisir saja, melainkan juga di daratan. Hal ini terjadi sebagai akibat dari ekspansi industri pariwisata yang tidak terkendali, sehingga menimbulkan dampak terhadap bidang sosial dan lingkungan.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) idealnya mempunyai minimal 20% dari total luas kawasan perkotaan. Sayangnya, pembangunan ruang-ruang di Bali yang berlandaskan kepentingan pariwisata tidak diiringi dengan pengembangan ruang publik sebagai ruang ketiga, padahal menjadi kebutuhan masyarakat dan wisatawan. Hal ini tentu kurang selaras dengan konsep Tri Hita Karana yang merupakan filosofi dasar kehidupan di Bali.
Stravenues menggandeng BaleBengong untuk menyelenggarakan diskusi publik terkait isu kebutuhan ruang publik di Pulau Bali. Kegiatan ini diadakan guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya ruang publik sebagai ruang ketiga gratis serta untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan tata ruang.
Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari komunitas, masyarakat umum, hingga jurnalis. Diskusi dilaksanakan di Amphiteater, Taman Kota Lumintang, Denpasar. Lokasi ini dipilih secara strategis karena dirancang khusus untuk memberikan ruang rekreasi dan edukasi baru bagi masyarakat. Adapun pembicara yang mengisi diskusi ini, yaitu Made Swabawa dari Stravenues, Agus dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), dan Barda dari Capybara Unit Visual (28/09/2025).
Diskusi dibuka oleh pemaparan dari Swabawa selaku perwakilan Stravenues yang memaknai ruang publik sebagai ruang yang bisa diakses oleh siapapun secara gratis. Ia menganggap pariwisata di Bali ini terkesan terlalu eksklusif. Dalam artian, pembangunan yang dirancang sedemikian rupa seakan-akan demi kenyamanan turis, tanpa memikirkan masyarakat daerah setempat. Contoh, maraknya isu privatisasi dapat dilihat di Pantai Suluban yang mana akses jalannya berubah menjadi cafe. Belum lagi pembangunan resort, hotel, dan sebagainya yang kian bertambah.
“Kalau satu kota tidak memberikan ruang publik yang memadai, itu sama saja dengan tidak mengindahkan fungsinya untuk menyediakan akses yang inklusif,” ujar Swabawa.
Agus berpendapat banyaknya ruang publik di Bali belum sepenuhnya mendukung kebutuhan penyandang disabilitas. Ia mengatakan masih banyak fasilitas publik yang kurang ramah bagi disabilitas, seperti akses guiding block yang kurang memadai, trotoar yang justru sering disinggahi para pedagang, belum lagi pelican crossing yang tombol instruksinya kerap kali mati. Pelican crossing adalah zebra cross yang dilengkapi sistem lampu yang diaktifkan pejalan kaki lewat tombol yang memiliki durasi berupa signal.
“Kalau tidak ada akses, kami tidak bisa ke mana-mana, hanya diam,” ungkapnya. Ia berharap beberapa fasilitas umum yang berada di ruang publik dapat segera diperbaiki, sehingga tercipta ruang publik yang inklusif tanpa mengecualikan kebutuhan dan kenyamanan dari pihak mana pun.
Barda selaku orang yang membidangi tata ruang pembangunan menyampaikan pandangannya bahwa perencanaan tata kota yang berkiblat pada zaman kolonial membuat pemerintah setempat sulit untuk mengokupansi manusia, sehingga dibutuhkan adanya pendekatan baru karena karakter setiap kota yang berbeda.
“Akhirnya kita jarang memikirkan secara desain dan kemampuan adaptasi manusia untuk mengokupansi ruang-ruang yang bisa kita akomodir,” ucapnya.
Ruang publik di Indonesia terbentuk dari masa lampau. Dimulai dari lahirnya kerajaan pada masa penjajahan, hingga muncul momentum ruang-ruang terbuka di pusat kota justru menjadi tempat yang terkontrol oleh pemerintah setempat.
“Karena itu ruang publik sebenarnya semacam terkontrol oleh pemilik atau stakeholder waktu itu, sehingga semua orang sebenarnya kerjanya bisa memanfaatkan secara bebas, tapi sebenarnya itu diatur oleh kepentingan tertentu. Nah, maka dari itu muncul istilah tentang pseudo public space,” jelas Barda. Pseudo public space adalah ruang yang dapat diakses oleh masyarakat, tetapi tidak memiliki sifat kepublikan yang jelas.
Beberapa peserta diskusi turut menyayangkan minimnya peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan ruang publik di Bali. Pasalnya, terkadang ada masyarakat yang melaporkan keluhan perihal fasilitas publik, tapi justru ditanggapi dengan cara yang seolah menggampangkan.
Isu ruang publik sebagai ruang ketiga yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat secara gratis seringkali disalahgunakan dalam implementasinya. Tak sedikit daerah yang kita jumpai di Bali sering melakukan pembangunan pariwisata yang abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut seharusnya sudah menjadi perhatian bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Karena persoalan yang tak kunjung usai ini tidak hanya tentang kami, melainkan kita.
sangkarbet sangkarbet






